kearifan dan hukum

Posted on: Tuesday, Dec 20, 2005

Mengisi waktu sore hari, ngobrol sedikit tentang hukum adat yang ada di Kaltim. Dengan referensi dan seorang kawan yang pernah berkeliling berbagai wilayah di Kaltim, mulailah melakukan perabaan terhadap kondisi kekinian. Mulai pemetaan aktivitas, hingga riset yang pernah dilakukan berkaitan dengan masyarakat adat.

Satu titik kemudian menarik diperbincangkan, antara kearifan lokal dan hukum lokal. Ada pemaknaan berbeda dalam melihat antara kata kearifan dan hukum. Kearifan tradisional sering kali digunakan dalam berbagai rekomendasi maupun laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan komunitas lokal. Namun kemudian terlihat terjadi pengabaian terhadap nilai-nilai kearifan yang dimaksud. Akhirnya, dengan desakan eksternal yang menguat, maka terjadi degradasi dan fragmentasi kearifan di tingkat komunitas. Untuk wilayah individu, masih mampu bertahan, sedangkan untuk wilayah komunal, semakin cepat pengikisan terjadi.

Hukum lokal, sebenarnya mengandungi substansi nilai kearifan. Hanya saja, ketika tidak lagi dipandang sebagai sebuah hukum dalam tatanan negara, menjadikannya ditinggalkan. Aturan lokal yang dimuat dalam hukum lokal, merupakan benteng terakhir dari degradasi nilai kearifan. Memang, hingga hari ini, hukum lokal masih harus dibenturkan dengan hukum dan kebijakan negara. Namun bukan tidak mungkin untuk kembali diletakkan pada bagian yang terpenting dalam tata negara hari esok.

Pergeseran juga kemudian terjadi, disaat nilai kearifan dipandang hanya sebagai wilayah sosial dan budaya. Akhirnya yang termunculkan hanyalah etalase seni, bukan lagi sebuah filosofi kehidupan, hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan alamnya. Wilayah kelola rakyat, sistem tata guna lahan, hingga sistem tata kelola, menjadi bagian yang ditinggalkan dalam proses adat-isasi. Akhirnya, semakin tergeruslah hukum lokal dalam tataran kehidupan. Yang semakin menguat hanyalah bisnis wisata.

Apakah tak ada teknologi hukum yang mampu menguatkan posisi hukum lokal? Sangat dimungkinkan dengan intrusi pada wilayah hukum kampung. Memang debat-able. Ataukah masih harus menunggu kelahiran UU Masyarakat Adat? Kalau selalu harus menunggu, mungkin akan terulang proses lahirnya UU di masa orde baru yang sangat dikuasai oleh kepentingan kapital dan semakin menghilangkan identitas masyarakat lokal. Haruskah….

Topik

Arsip

jejaring blog

update by mail

ketik email anda:

Layanan FeedBurner


wajah

Campaign

Borneo2020 - Anti Generasi Suram Kalimantan   Lajur khusus Sepeda - bukan sepeda listrik  


Jejaring

rank blog indonesia Nature blogs & blog posts Page Rank
 



64
Unique
Visitors
Powered By Google Analytics

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button