moratorium, itulah yang dianggap oleh kalangan LSM sebagai sebuah jawaban atas deforestasi hari ini. bahkan disebutkan sebagai satu-satunya jawaban. moratorium, dalam definisi memiliki makna untuk berhenti sejenak, melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan dan perijinan, dan kemudian melakukan penataan terhadap sistem yang lebih baik.
moratorium adalah jawaban terhadap permasalahan yang terjadi sepuluh tahun lalu di negeri ini. proses pengrusakan yang semakin masif terjadi, membutuhkan sebuah solusi yang lebih maju. kawasan hutan baik yang tersisa saat ini, tak lebih dari 49 juta hektar, yang tersebar pada kawasan-kawasan pegunungan dan perbukitan, serta kawasan hulu sungai. selebihnya, kawasan hutan, termasuk hutan lindung maupun kawasan konservasi, telah dicabik-cabik, baik oleh perijinan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah desa.
tawaran moratorium yang diberikan oleh pemerintah, termasuk dalam surat niat dengan norwegia, hanyalah pada kawasan-kawasan gambut dan hutan primer. bukan pada keseluruhan hutan-hutan yang tersisa di negeri ini. hutan-hutan tersisa, sebagian tidak terletak pada kawasan hutan, namun pada kawasan budidaya non kehutanan ataupun areal penggunaan lain. hingga kemudian, bila hanya dilakukan moratorium pada kawasan hutan primer ataupun kawasan gambut, tak akan bermakna apa-apa, karena kedua kawasan tersebut membutuhkan penghentian konversi dan menjadikannya kawasan dilindungi.
kawasan hutan, merupakan kawasan ekologis penting bagi negeri, dan juga menguasai hajat hidup orang banyak. hingga hutan dikuasai oleh negara, dan dalam pengelolaannya dilakukan secara kolektif, termasuk di dalamnya untuk dikelola oleh komunitas secara kolektif. kawasan-kawasan tersebut tidak dapat diserahkan kepada privat (korporasi) ataupun pada lembaga konservasi (internasional), dengan dalih apapun. mandat konstitusi sudah menuliskan dengan jelas, pasal 33 (1), (2), dan (3) memandatkan negara untuk menguasai. sistem kelola inilah yang belum pernah dibongkar secara lebih tuntas, dimana dalam perbincangan awal kelahiran pasal ini, sudah sangat jelas, penguasaan tidak oleh orang-per-orang ataupun kelompok, namun oleh negara, dan pengelolaan dapat dilakukan secara kolektif, bukan oleh privat ataupun kelompok pemodal.
lalu, mengapa masih disibukkan dengan usulan moratorium? karena kemudian moratorium sudah tidak mampu menjawab kejadian hari ini. yang utama adalah mengembalikan mandat pasal 33 (3) dalam sebuah perundang-undangan, utamanya Undang-undang Pengelolaan Kekayaan Alam, yang memayungi perundang-undangan sektoral. juga sangat penting, organisasi pemerintah harus merubah diri, dimana dibutuhkan dua Kementerian yang memayungi lembaga sektoral, yaitu Kementerian Perlindungan Alam dan Kementerian Pemanfaatan Kekayaan Alam. dimana, agenda lainnya adalah menuntaskan penataan ruang (darat, perairan dan udara) dengan berdasarkan pada socio-kultur-ekologi kawasan, bukan semata atas kepentingan pemodal ataupun lembaga konservasi (internasional).
pada berhenti mengkonversi, apalagi memoratorium !
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2011. berhenti mengkonversi, bukan lagi moratorium. http://timpakul.web.id/berhenti-mengkonversi-bukan-lagi-moratorium.html (dikutip tanggal 19 May 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul