bukan moratorium, tapi berhentilah mengkonversi

Posted on: Thursday, Jun 3, 2010

bukan sekedar jeda, HENTIKAN MENGKONVERSI !pulang dari Oslo, sepertinya terdapat kemajuan di dalam luasan lahan gambut dan luas kawasan hutan di Indonesia. angka lahan kritis semakin berkurangn, padahal tak lama sebelumnya, luas lahan kritis sangatlah luas, apalagi saat periode 2003-2008, dimana program Gerhan dilakukan. data-data kawasan hutan dan gambut terbaru yang dimiliki pun belum dimiliki negeri ini. rekalkulasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan, hanya menggunakan data tutupan lahan tahun 2005-2006.

hasil pertemuan Oslo menghasilkan komitmen aliran keping emas. dengan persyaratan harus ada moratorium selama dua tahun terhadap lahan gambut dan hutan. seolah-olah pemerintah menyetujui opsi ini. tergiur akan aliran dana yang luar biasa. tapi moratorium perijinan baru akan dilakukan awal tahun 2011, dan tidak berlaku terhadap perijinan yang telah diberikan.

Wetland Internasional di tahun 2004 menyebutkan, Kalimantan memiliki 5,7 juta hektar lahan gambut atau 27,8% dari luasan lahan gambut Indonesia yang seluas 20,6 juta hektar (10,8 persen dari luas daratan Indonesia). dan setidaknya terdapat 697 ribu hektar lahan gambut di Kaltim dengan kandungan carbon mencapai 1,21 giga ton karbon.

Dinas Kehutanan Kaltim pernah mempresentasi angka 11,5 juta hektar lahan kritis di Kaltim di tahun 2007, dengan kenaikan 1,017 juta hektar setiap tahun sejak tahun 2004 yang memiliki luas lahan kritis seluas 6,4 juta hektar. dengan realisasi rehabilitasi dan penghijauan hanya mencapai 177 ribu hektar hingga tahun 2005.

ada pemikiran yang tak masuk akal, terkait dengan pengelolaan kawasan-kawasan tersebut. seorang Direktur Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas di awal tahun 2010 menyatakan “Bagaimana kalau dari 22 juta hektare itu bisa diolah misalkan 20 juta hektare untuk HTI“. ini menunjukkan bahwa pola pikir birokrasi masih tetap akan mengkonversi kawasan yang tersisa. lalu apa artinya moratorium, bila tetap akan berpikir adanya proses konversi lahan?

moratorium, memiliki makna penghentian sementara. kondisi hutan dan lahan gambut di negeri ini sudah semakin sakit. kawasan-kawasan hutan alam yang tersisa, tidak lebih dari 20%, demikian juga lahan gambut yang hanya tersisa tak lebih dari 60% nya. bahkan pada beberapa kawasan, telah lebih dari 70% kawasan lahan gambut terkonversi untuk penggunaan lain.

dengan kondisi hari ini, maka pilihan moratorium bukan lagi merupakan pilihan tepat. Presiden harus berani mengatakan untuk berhenti untuk melakukan konversi terhadap hutan alam dan lahan gambut. berikan hak-hak kelola kawasan kepada komunitas lokal/adat, yang hingga saat ini masih memiliki komitmen kuat untuk menerapkan pengetahuan tradisionalnya, yang diakui kearifannya, untuk mengelola kawasan tersebut. insentif-insentif yang diperoleh dari komitmen penurunan 26% emisi, atau 41% emisi, dengan bantuan dari negara lain, harus dijatuhkan pada komunitas lokal/adat, dalam bentuk peningkatan kelembagaan ekonomi rumah tangga dan peningkatan pengetahuan dan kapasitas penguasaan teknologi pengelolaan hasil hutan non kayu.

pilihan-pilihan tersebut, bukan dengan menjadikan komunitas lokal hanya sebagai penjaga kawasan hutan, yang diberikan honor bulanan yang juga tak memadai. namun pilihan yang diberikan adalah dengan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis, menguatkan kelembagaan ekonomi lokal, serta memberikan perlindungan terhadap komunitas lokal dari ekspansi investasi perkebunan skala besar dan pertambangan.

Presiden dan para kepala daerah, bukan hanya lagi harus berslogan, “KAMI HIJAU”. namun lebih jauh dari itu, Rencana Tata Ruang Wilayah, hingga pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah, harus benar-benar mencerminkan komitmen tersebut. model ekonomi yang digunakan, juga bukan lagi model ekonomi yang menghamba pada investasi (asing). namun pada penerapan ekonomi konstitusi, sebagaimana termuat dalam UUD 45.

menggunakan sepeda, melakukan penanaman, atau menerapkan car free day, adalah baik. namun itu menjadi tidak baik, bila tidak disertai dengan komitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perijinan industri ekstraktif, menyusun penataan ruang yang berpihak pada ekologi dan kesejahteraan rakyat, pembiayaan program pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada komunitas lokal, dan menerapkan pembangunan ramah lingkungan secara utuh.

pada moratorium yang tak jua menghentikan penghancuran !

Topik

Arsip

jejaring blog

update by mail

ketik email anda:

Layanan FeedBurner


wajah

Campaign

Borneo2020 - Anti Generasi Suram Kalimantan   Lajur khusus Sepeda - bukan sepeda listrik  


Jejaring

rank blog indonesia Nature blogs & blog posts Page Rank
 



34
Unique
Visitors
Powered By Google Analytics

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button