cabang produksi yang tak berhajat

13 January 2011 | topik: celoteh | tagar: , , oleh

Jan
13

“memang tdk dirinci tp kriterianya cukup jelas. Mana yg masuk mana yg tdk, trgntung pilihan kbijakan mnrt keadaan & kbutuhn rkyat.” JimlyAs – 11 Januari 2011.

pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. berulang kali mencoba mencari pemaknaan kalimat ini, yang hingga saat ini masih terus menyisakan tanda tanya. ada banyak cara pandang, ada banyak cara menginterpretasikan. namun, harusnya ada satu tafsir yang sama terkait makna dari ayat konstitusi ini.

Jimly Asshiddiqie didalam buku beliau berjudul Ekonomi Konstitusi (2010), menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah penguasaan dalam arti yang luas, yaitu mencakup pengertian kepemilikan dalam arti publik dan sekaligus perdata, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara langsung oleh Pemerintah atau aparat-aparat pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus. satu hal yang kemudian menjadi tanda tanya adalah apakah kemudian kekuasaan dan mengendalikan, keduanya menjadi melekat pada pemerintah ataupun aparatnya? bukankah masih ada warga ataupun komunitas yang terkait dengan cabang-cabang produksi tersebut yang harusnya memiliki (ataupun mendelegasikan) kewenangannya. bisa jadi kemudian ada semacam kelompok warga, bersama dengan perwakilan rakyat dan petugas pemerintah, yang bertugas untuk menguasai dan mengendalikan cabang produksi tersebut.

mengapa menjadi penting komunitas warga berada dalam ranah menguasai dan mengendalikannya? hal ini didasarkan pada dampak dari pilihan model kelola, yang akan dirasakan langsung oleh komunitas warga di sekitar unit produksi yang dimaksud. hingga kemudian, menjadi penting tetap menempatkan kolektif komunitas, bukan hanya pemerintah, sebagai penguasa dan pengendali dari unit produksi. sebuah unsur yang telah dilupakan oleh banyak pihak, termasuk para pembelajar hukum tata negara, dimana relasi sosio-kultural, termasuk di dalam kesejarahannya, memiliki ikatan yang tak terputuskan oleh waktu, terhadap sebuah cabang produksi.

bagian kedua yang menjadi menarik dilihat adalah kata sambung “dan”. dalam berbagai pemaknaan, kata hubung “dan” berarti hubungan yang setara. pada sebuah pilihan, kata “dan” adalah berarti kedua kata yang dihubungkannya harus terpenuhkan syaratnya secara bersamaan. bisa jadi kemudian bila ada cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi negara. namun juga bisa terjadi cabang produksi yang penting bagi negara, belum tentu menguasai hajat hidup orang banyak. lalu, interpretasi yang mana yang akan digunakan? apakah kemudian tetap memenuhi salah satu syarat semata, ataukah harus keduanya? pertanyaan ini masih sebuah pertanyaan, karena kemudian jawaban yang diberikan adalah kondisi tersebut adalah kondisi yang sangat dinamis, yang sangat dipengaruhi pandangan subyektif dari pemerintah maupun parlemen, termasuk pandangan subyektif penengah, atau yang disebut Mahkamah Konstitusi.

lalu, terkait dengan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, hanya disebutkan tentang beras, minyak dan gas bumi, listrik dan jasa air minum. tak tersentuh tentang hutan, mineral, serta barang tambang fosil lainnya. padahal telah sangat jelas, komunitas warga dimanapun di negeri ini, sangat menggantungkan hidupnya pada hutan dan kawasan hutan, termasuk terhadap keragaman hayati di dalamnya. hingga kemudian, harusnya tata kelola hutan harus diletakkan pada ranah penguasaan oleh negara, dimana di dalamnya merupakan kolektif warga dan pemerintah. maka sudah semakin jelas, sistem kelola hutan saat ini, yang dimandatkan oleh UU No. 5 tahun 1967 yang kemudian diubah oleh UU No. 41 tahun 1999 dan ditambahkan lagi oleh UU No. 19 tahun 2004, telah salah jalan dan melawan konstitusi. pengelolaan hutan harusnya dibawah Badan Usaha Milik Negara, yang di dalamnya termasuk kolektif warga, bukan semata petugas-petugas pemerintah. demikian pula terhadap cabang produksi lainnya, semisal baja, air, listrik, minyak dan gas, serta bahan galian mineral dan fosil. hingga kesatuannya harus terus terjaga berdasarkan kebutuhan warga, bukan semata pada pemenuhan kebutuhan luar negeri.

lain halnya ketika melihat pilihan bahwa ketika Badan Usaha Milik Negara tidak mampu melakukan pengelolaan, lalu kemudian dilepaskanlah kepemilikannya sebagian kepada privat (pemodal), telah semakin menunjukan penyelewengan penguasa terhadap konstitusi negeri ini. termasuk cara pikir yang selalu beranggapan bahwa ketika sebuah badan usaha tidak dikelola oleh negara, maka badan usaha tersebut tidak akan mampu berlaku profesional. bahwa kemudian terjadi beragam kesalahan hingga saat ini, dilengkapi dengan ketidakprofesionalan pengurusan, bukanlah soal kewenangan penguasaan maupun pengendalian. namun hal tersebut lebih pada ketidaksinkronan sistem pendidikan nasional, dalam memberikan keluaran sumberdaya manusia yang lebih berkualitas.

wajar saja kemudian, hampir semua peraturan perundang-undangan yang masuk dalam perdebatan judicial review, baik di meja Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, tidak pernah dimenangkan oleh kelompok yang memandang ada kesalahan konstitusi dalam perundang-undangan sektoral saat ini. karena kemudian, Jimly Asshiddiqie menyampaikan pada buku Ekonomi Konstitusi di halaman 278, bahwa semua sangat tergantung pada sembilan orang hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi. subyektifitas orang per orang di Mahkamah Konstitusi telah menjadi pegangan terakhir, sebelum kemudian cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, pada akhirnya dilepaskan oleh pemerintah, atas nama kepentingan negara. namun kemudian terlihat jelas bahwa kepentingan yang sedang dimainkan adalah kepentingan pribadi ataupun golongannya.

membaca ulang perdebatan kelahiran pasal demi pasal konstitusi negeri ini sangat membutuhkan energi yang luar biasa. memulai untuk membayangkan situasi 66 tahun yang lalu, hingga kemudian lahir ayat-ayat yang terangkum dalam pasal per pasal dan bab per bab di tubuh konsitusi negeri ini. sayangnya kemudian, tak terlalu banyak pelayan publik negeri ini yang tertarik untuk memahami lebih utuh konstitusi negeri ini. padahal, pertahanan terakhir negeri ini adalah konstitusinya.

pada cabang produksi yang tak berhajat !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2011. cabang produksi yang tak berhajat. http://timpakul.web.id/cabang-produksi-yang-tak-berhajat.html (dikutip tanggal 19 May 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz