hukum

9 November 2006 | celoteh oleh

Nov
09

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dikomandani Wisnu Baroto ini, Suwarna dikenai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan minimal hukuman 4 tahun. [detik]

Satu sumber berita. Dua judul berita berbeda. Seumur hidup atau empat tahun? Yang pasti ini adalah sebuah etalase hukum lingkungan hidup dari sisi korupsi. Kebijakan pembukaan perkebunan kelapa sawit sejuta hektar menuai pembalakan liar. Rp 348 miliar atau hanya Rp 44 miliar atau malah Rp 440 miliar kerugian negara? Entahlah… karena angka itu juga masih belum termasuk oksigen yang hilang, air yang tak lagi jernih, satwa yang terpaksa mati, termasuk sumber kehidupan rakyat yang tergusur.

tak penting hukum !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2006. hukum. http://timpakul.web.id/hukum.html (dikutip tanggal 7 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz