Hutan Kampung

1 December 2011 | topik: celoteh | tagar: , , oleh

Dec
01

Hutan Kampung. Sudah pasti tidak begitu mudah diperoleh warga. Begitu pun memperoleh perijinan, masih akan ada perijinan berikutnya. Jalur administrasi yang tidak pendek dan bahkan harus di proses ke Jakarta, menjadi sebuah penghambat. Namun, selalu yang dipermasalahkan adalah ketidakadaan kapasitas yang dimiliki oleh warga untuk urusan administrasi dan pengelolaan kawasan.

Masih tersisa banyak pertanyaan terkait hutan kampung. Kenapa tidak didesentralisasikan urusan administrasi hutan kampung? Bukankah Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dapat direvisi ? Ada 29 meja yang harus dilewati dalam proses memperoleh perijinan. Hutan kampung membutuhkan koordinasi di tiga direktorat pada Kementerian Kehutanan.

Memang terbukti, proses hutan kampung di Kementerian Kehutanan itu ternyata misterius. Saat ini sedang berhadapan dengan sistem yang sakit. Kebijakan kehutanan yang hari ini, telah nyata melanggar konstitusi, telah menempatkan warga sebagai yang sekedar berperan serta. Belum ada ruang inisiatif yang diberikan dari kebijakan kehutanan. Dan parahnya, desentralisasi tidak terjadi di sektor kehutanan.

Hutan Kampung sepertinya masih mimpi. Kebijakan masih belum memudahkan. Proses yang rumit dan dirumitkan, hingga kewenangan yang belum didistribusikan. Harus ada cara lain untuk mewujudkan. Tak sekedar menunggu kebaikan hati pemerintah.



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2011. Hutan Kampung. http://timpakul.web.id/hutan-kampung.html (dikutip tanggal 19 May 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz