A. Latar Belakang
Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, merupakan kota yang dibelah oleh Sungai Mahakam memiliki luas 71.800 ha. Sejak beberapa tahun terakhir, Kota Samarinda selalu menghadapi permasalahan banjir yang melanda sebagian besar wilayah kotanya. Wilayah yang mengalami sebagian besar berada di wilayah DAS Karang Mumus.
Permasalahan banjir yang kian kerap terjadi di Kota Samarinda, tidaklah terlepas dari penggunaan ruang kota untuk berbagai kepentingan. Pada tahun 2004 tercatat 579.933 jiwa penduduk yang mendiami kota. Semakin meningkatnya jumlah penduduk dan tumbuhnya industri menambah beban alam kota yang pada akhirnya menjadi bencana. Pada setiap tahunnya tidak kurang dari tiga kali kejadian banjir melanda kota.
Perkembangan kota tersebut secara nyata telah mengurangi kawasan resapan air dan kawasan hutan. Hingga saat ini kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kota Samarinda hanya 1,05% (691,11 ha) dari luasan kota. Sementara itu, sebagian besar kawasan rawa telah menjadi kawasan pengembangan perumahan dan industri, sehingga rawa yang tersisa di kota semakin mengecil.
Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan sebuah perencanaan yang berperspektif ekologis dan mendukung pembangunan kota untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di masa datang. Beberapa tawaran gagasan akan disajikan dalam paper ini dengan harapan dapat menjadi sebuah alternatif model pengelolaan kota Samarinda, khususnya pada wilayah DAS Karang Mumus.
B. Gambaran Umum DAS Karang Mumus
Secara administratif, DAS Karang Mumus melintasi kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Utara dan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Terdapat beberapa sub DAS, yaitu Sub DAS Siring, Jayamulyo (Tanah Merah), Pampang, Karang Mumus Ulu (Lubang Putang), Karang Mumus Ilir, dan Karang Mumus Tengah. Luas DAS Karang Mumus 36.527,73 ha yang terletak pada posisi 0°19’28,93 – 0°26’54,72†LS dan 117°12’06,24†– 117°15’41,27†BT.
Pada kawasan hulu DAS Karang Mumus, sebagian besar didominasi oleh penduduk dengan mata pencaharian petani dan pedagang. Sedangkan profesi penduduk lainnya pada DAS Karang Mumus adalah karyawan, pegawai negeri sipil, pertukangan dan profesi lainnya. Pada tahun 2000, tingkat pendapatan rata-rata penduduk berkisar antara Rp 482.858 – Rp 909.867 dengan tingkat pengeluaran rata-rataantara Rp 324.889 – Rp 739.800. (PPLH Unmul, 2000)
DAS Karang Mumus merupakan prioritas urutan pertama DAS kritis di Kaltim. BPDAS Mahakam Berau (2004) menyatakan, luas lahan kritis di Kota Samarinda mencapai 32.705 ha, sedangkan yang potensial kritis mencapai luasan 9.141 ha. Luas lahan kritis tersebut yang terluas berada pada kawasan Samarinda Utara (9.106 ha) yang merupakan kawasan DAS Karang Mumus.
C. Identifikasi Permasalahan pada DAS Karang Mumus
Permasalahan yang ada pada kawasan DAS Karang Mumus adalah:
- Belum adanya status hukum untuk kawasan lindung dan daerah penyangga di dari Kota Samarinda, kecuali untuk Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
- Peralihan fungsi lahan (rawa dan hutan sekunder) menjadi kawasan permukiman dan industri
- Pendangkalan aliran sungai dan drainase
- Adanya kawasan pertambangan pada kawasan hulu DAS yang berkontribusi terhadap erosi dan sedimentasi, serta peningkatan aliran air permukaan.
- Padatnya pemukiman pada bagian hilir DAS di sepanjang bantaran sungai
- Lemahnya pengawasan pembangunan bangunan baru
- Tidak dijadikannya Rencana Tata Ruang Kota sebagai acuan dalam pengembangan kawasan
D. Pengelolaan DAS Karang Mumus
Dari kondisi dan permasalahan di atas, maka dalam upaya pengelolaan DAS Karang Mumus dapat dilakukan upaya-upaya yang dibagi menjadi tiga kawasan pengelolaan, yaitu kawasan hilir, tengah dan hulu.
Supriadi (2007) menyampaikan bahwa pada tahun 2011 kota Samarinda memerlukan hutan kota seluas 19.875,72 ha (27,68% dari luas kota). Dengan kondisi saat ini dimana Samarinda hanya memiliki hutan kota seluas 691,11 ha, maka diperlukan penambahan hutan kota seluas 19.184,61 ha. Walaupun luasan yang menjadi kewajiban dalam PP No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota adalah 10% dari luas kota, namun bagi kepentingan ekologis kota, maka diperlukan luasan hutan kota sekurangnya 30% dari luas kota. Alternatif perluasan hutan kota dapat dilakukan dengan mewajibkan warga kota untuk menanam pohon (tanaman keras) di setiap pekarangan dan/atau pembuatan sumur resapan pada kawasan padat permukiman.
Selain perluasan hutan kota, kawasan rawa yang merupakan kawasan penting dalam fungsi hidrologis menjadi penting untuk dipertahankan dan/atau diperluas. Khiatuddin (2003) menyatakan bahwa ukuran rawa buatan disarankan 2,2-4,0 meter persegi untuk setiap orang untuk aliran horisontal yang menghasilkan pembersihan air. Sedangkan untuk aliran vertikal dibutuhkan rawa buatan dengan luas 1 meter persegi setiap orang. Pembuatan rawa dilakukan secara kolektif dalam setiap wilayah kelurahan yang ada.
Adapun pengelolaan jangka pendek pada DAS Karang Mumus adalah sebagai berikut:
- Kawasan hilir DAS Karang Mumus dilakukan upaya-upaya:
- Perbaikan (meliputi pelebaran dan pendalaman) drainase dan aliran Sungai Karang Mumus beserta dengan anak-anak Sungai Karang Mumus
- Pengerukan aliran sungai
- Pemindahan penduduk di bantaran sungai dengan tetap memperhatikan keadilan sosial bagi penduduk yang dipindahkan, terutama terhadap ketersediaan fasilitas pendukung di lokasi baru
- Penetapan kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
- Pada kawasan tengah DAS Karang Mumus dilakukan upaya-upaya:
- Perlindungan rawa serta pembangunan rawa buatan
- Penetapan kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
- Pembuatan kanal terbatas, dengan memperhatikan kondisi hidrologi pada kawasan yang dibangun
- Sedangkan untuk kawasan hulu DAS Karang Mumus, dilakukan upaya-upaya:
- Perlindungan kawasan hutan tersisa
- Pengembalian fungsi Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul sebagai hutan pendidikan, dan bukan semata tempat wisata
- Pencabutan perijinan pertambangan (batubara, galian C)
- Pengembangan pertanian dan perkebunan oleh kelompok tani
Pengelolaan jangka panjang pada DAS Karang Mumus meliputi:
- Penataan ruang DAS Karang Mumus dengan menetapkan 30% kawasan DAS sebagai kawasan dilindungi, dalam bentuk sempadan sungai, rawa, hutan kota, hutan pendidikan, ruang terbuka hijau.
- Pengembangan permukiman dan gedung perkantoran secara vertikal
- Pengawasan terhadap implementasi Rencana Tata Ruang Kota Samarinda
E. Penutup
DAS Karang Mumus merupakan salah satu ruang kehidupan bagi masyarakat kota Samarinda. Kawasan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan kota, namun juga masih menyisakan bencana ekologi bila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik.
Sebuah perencanaan pengelolaan akan dapat dikatakan berhasil apabila telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya. Kota Samarinda sudah selayaknya memulai untuk berdisiplin untuk mengelola kota, agar tak terjadi permasalahan banjir lagi di Kota Samarinda.
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2007. Pengelolaan DAS Karang Mumus Kota Samarinda. http://timpakul.web.id/karangmumus-2.html (dikutip tanggal 19 May 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul
wah… bagus nih infonya…. izin copas ya… buat tugas, heheheeh
silahkan… jangan lupa mencantumkan tautannya.
[...] http://timpakul.web.id/karangmumus-2.html @timpakul # [...]
sy setuju dgn saran2 anda…bicara masalah banjir, tentu permasalahanya sangat komplek..das yg perlu dibenahi jg di karang asam kecil dan karang asam besar krn saling berhubungan..dan segera dibuat perda rumah panggung (back to basic)…en perlu komitmen bersama…
Tulisan sampeyan yang berjudul : Pengelolaan DAS Karang Mumus Kota Samarinda, bagus, inspiratif, … tertarik masalah kawasan konservasi pada das karang mumus,
mudah mudahan anda bersedia dan dapat mendiskusikan terkait galian c dalam tulisan anda;
1. urgensi penutupan galian c di kawasan DAS Karang mumus
2. Pendapat anda terhadap aktivitas galian c di kawasan lindung (yang juga pada DAS karangmumus)
Demikian terima kasih
terima kasih responnya,
untuk galian c, bukan masalah mendesak atau tidak, tapi sampai dengan saat ini belum ada mekanisme pengawasan terhadap aktivitas galian c, termasuk terhadap galian b. Karang Mumus merupakan subDAS yang tidak begitu luas. dengan topografi yang tidak lebar, maka sedikit saja ada perubahan bentang lahan, akan menyebabkan terjadinya perubahan aliran air permukaan, termasuk terhadap supply air bawah tanah. harus ada ketegasan terhadap pembatasan pengikisan perbukitan di kawasan Karang Mumus, karena di bagian hilir benar-benar berharap dari wilayah hulunya. limpasan air di bagian tengah dan hilir Karang Mumus, dikarenakan tingginya pengupasan bukit dan penimbunan rawa.
semoga saja ada sebagian dari pihak pemkot membaca tulisan di atas,dan juga tulisan2 lain yang memberikan masukan2 dari semua teman2 untuk kemajuan kota kita ini..
dan tentunya kita semua juga berkewajiban untuk membantu pemerintah dalam segala hal,yang diawali dengan membiasakan diri dan keluarga untuk selalu memperhatikan kebersihan dan lingkungan
uuuy umpat bepandir lah…hehehehe…ulun handak betakun ma om timpakul hulu karang mumus tu land use nya apa lah??? dimana lah pampang kah???…ya kita lihat aja pemerintah terkait ada usaha apa kasan mngatasi bencana kmerian tu…apa musim kemarau kena habis masalah kah “etek-etek dikantor”…hehehe…budaya yang kita anut tu nah masih kental bujur…hehehe…
sila untuk kontak kawan-kawan di Unmul, karena ada beberapa data dalam bentuk hardcopy.
wal bisa kah minta data2 karangmumus…kasan penelitian…ada lamat e-mail kah???…
Amun ma itihi sungai karang mumus kada tuntung di kesahakan dua hari dua malam. amun airnya haja nangkaya banyu susu lawan rigat-rigatnya, syukur2 kada betemu sangar banyu yang bekunyung dengan kijilnya setiap hari, kada tahu jua, sapa yang handak di salahkakan..
Untuk referensi Skripsi, lebih baik mengunjungi perpustakaan Fahutan Unmul, Laboratorium Konservasi Tanah dan Air Fahutan Unmul atau ke PPLH Unmul. Ada beberapa skripsi, tesis dan hasil kajian di tempat tersebut, dalam bentuk hardcopy.