Konservasi: Makna yang mendua

13 January 2012 | urai oleh

Jan
13

Konservasi berasal dari “conservation” yang berdasar pada bahasa Latin “conservare” yang bermakna “to guard” atau melindungi. Dalam perkembangannya, kemudian terdapat dua pemahaman yang digunakan, yang satu kelompok tetap berada pada pemikiran untuk melindungi, sedangkan pada kelompok lain, memahaminya sebagai “untuk pemanfaatan terbatas agar berkelanjutan”. Kedua pemikiran dan pemahaman ini kemudian terus berjalan, tanpa pernah lagi untuk melihat lagi sejauh mana perjalanan sudah dilakukan.

Pemegang paham perlindungan atau “protect” atau lebih sering digunakan “preserve” atau pengawetan, kemudian mendorong adanya kawasan-kawasan yang bisa tetap berupa kawasan yang sangat steril dari aktivitas masyarakat. Kawasan-kawasan tersebut seolah-olah dijauhkan dari aktivitas normal kehidupan manusian. Hanya peneliti dan pengelola saja yang boleh hilir-mudik di dalam dan sekitar kawasan. Pendekatan kekerasan lalu digunakan, bila kemudian ditemukan adanya aktivitas yang dianggap mengganggu keawetan kawasan.

Paham ini terus berkembang dalam dunianya sendiri dan melupakan dinamika yang harusnya ada di dalam kehidupan. Terkadang, pendekatan paku pohon ataupun pagar beraliran listrik digunakan untuk mengamankan kawasan. Hingga kemudian, ketika terdapat masyarakat yang telah terlebih dahulu di dalam kawasan, sebelum kawasan ini ditetapkan, maka kelompok masyarakat ini harus rela dipaksa untuk keluar dari kawasan. Pendekatan ini digunakan oleh Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan warga di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Pemegang paham “pemanfaatan terbatas agar berkelanjutan” atau kemudian dikenal “sustainable management“, lebih menyatakan bahwa pemanfaatan di dalam kawasan tetap diperkenankan, namun kemudian terdapat batasan-batasan yang diterapkan dengan ketat. Kelompok ini kemudian juga menebarkan pemahaman pada industri-industri berbasis alam, yang turunannya sangat beragam, termasuk di dalamnya penetapan kawasan (hutan) bernilai tinggi bagi konservasi di dalam areal konsesi (High Conservation Value Forest/Area). Namun praktek di Indonesia, tidak berhenti pada areal yang telah diberikan konsesi, ini termasuk pada kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi ataupun kawasan lindung.

Indonesia sendiri, termasuk negara yang tidak memiliki ketegasan dalam posisi konservasi. Kedua paham ini dilakukan secara bersamaan, tergantung mana yang akan lebih menguntungkan bagi pelayan publik (aparat pemerintah). Kepentingan untuk melindungi secara penuh ataupun mengawetkan, digunakan di saat awal, ketika kawasan ditunjuk sebagai kawasan konservasi. Lalu kemudian, dilakukanlah penggusuran paksa terhadap warga yang telah mendiami kawasan tersebut, bahkan hingga ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Sementara, ketika ada peluang untuk memperoleh pendanaan konservasi dan bersyarat melakukan kolaborasi dengan warga di dalam kawasan, maka aparat pemerintah “menyayangi” warganya.

Perjalanan konservasi di negeri ini, tak lebih pada sebuah kawasan pencadangan. Tana-tana larangan yang ditetapkan oleh komunitas warga pun, tak bergerak dari sebuah kawasan yang dimanfaatkan secara terbatas. Belum ada kawasan yang benar-benar diawetkan, sebagai sebuah kawasan yang penuh dilindungi. Sepanjang fungsi kawasan masih dapat dipenuhi, maka pemanfaatan masih diperkenankan. Sementara, pada kelompok pemerintah, yang terkadang tak cukup waktu membaca buku dan memahami peraturan perundang-undangan, menyatakan ketika sebuah kawasan ditetapkan sebagai kawasan lindung ataupun kawasan konservasi, maka tidaklah ada warga yang boleh beraktivitas di dalamnya, apalagi untuk bermukim.

Anehnya, ketika ada aktivitas perusahaan di dalam kawasan lindung ataupun kawasan konservasi, maka pemerintah menggunakan topeng yang berbeda. Pinjam pakai kawasan diperkenankan di kawasan yang berfungsi sebagai pengelola tata air. Pelepasan kawasan konservasi diperkenankan, karena untuk kepentingan pembangunan. Akhirnya kemudian, terjadilah sebuah ketimpangan di kawasan. Warga yang disingkirkan semakin terasingkan di tanahnya sendiri, dan semakin tumbuh benih-benih kebencian pada pemerintah, yang kadang menggunung menjadi perlawanan terhadap negara. Apalagi ketika menyaksikan hilir-mudik perusahaan dengan pekerja-pekerja yang didatangkan untuk memamerkan harta yang dimilikinya.

Konservasi telah menjadi sebuah jargon yang tak pernah ingin dipahami. Lembaga-lembaga yang berlabelkan konservasi pun, tak luput dari kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Konservasi hanyalah sebuah komoditas jualan, yang diletakkan pada etalase warung pagi ini. Konservasi sudah tak lagi penting menjadi bagian dalam keruangan negeri ini. Kawasan negeri ini hanya butuh dibagi menjadi dua kawasan, kawasan warga dan kawasan pemerintah.



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2012. Konservasi: Makna yang mendua. http://timpakul.web.id/konservasi-makna-yang-mendua.html (dikutip tanggal 23 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz