Sistem kelola sumber energi di Indonesia hingga saat ini tak lagi dikendalikan oleh negara. Sejak adanya UU No. 22 tahun 2001, maka pengelolaan migas berada di bawah kendali Badan Pengelola Migas, yang kemudian tidak jelas fungsi dan bekerjanya. Secara perlahan, satu persatu blok migas Indonesia diperdagangkan, tanpa pernah memberikan peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
Sistem kelola aset-aset alam negeri ini yang seharusnya berada di bawah kontrol rakyat, dan dimandatkan kepada pemerintah untuk menjadi pemegang kuasanya, senyatanya telah dilepaskan dari kedua kekuasaan tersebut. Berhasilnya lembaga kerjasama ataupun lembaga penelitian (asing) mendorongkan perubahan UU Migas, termasuk hak menguasai negara, telah pula membuka ruang-ruang korupsi dalam bisnis yang tak kecil jumlahnya ini.
Untuk perbaikan masa datang, dibutuhkan seorang Pemimpin yang berani untuk mengembalikan mandat konstitusi negeri ini dalam seluruh peraturan perundang-undangan pengelolaan aset-aset alam. Mempersiapkan cetak biru kelola kekayaan alam, serta membatalkan kontrak-kontrak karya yang jelas-jelas mengangkangi negara ini.
Namun, melihat dari para calon pemimpin negeri yang akan bertarung, hanya berdoa akan terjadinya keajaiban baru saja yang dapat dilakukan. Rekam jejak dari para calon pemimpin yang juga terlibat dalam pelepasan aset-aset strategis bangsa, menjadikan Indonesia masih belum akan punya pemimpin yang akan benar-benar mengarahkan negeri ini pada kesejahteraannya.
pada korupsi energi !












