Korupsi dan Kelapa Sawit [2]

Posted on: Sunday, Jul 16, 2006

Sugeng Budi santoso SH, tim Penasihat Hukum Gubernur Kaltim Suwarna AF menuding mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Nurmahmudi Ismail sebagai penanggung jawab kasus pemanfaatan lahan kayu 1 juta hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan negara Rp 440 miliar. [Tribun Kaltim]

Saling melempar tanggung jawab. Inilah yang paling mungkin dilakukan bila telah terdesak. Perangkat kebijakan negeri yang lebih banyak memiliki pasal karet, selalu digunakan untuk kepentingan kelompok pemerintah dan pemodal. Di saat tak ada yang memperhatikan, maka semakin menggununglah pundi-pundi emas. Sementara ketika telah diketemukan bukti penyimpangan, bila saja masih ada kebijakan lain yang bisa menjadi tameng, ini yang akan digunakan, tetapi bila tidak, maka menggiring pembuat kebijakan lainnya untuk terseret dalam arus yang sama.

Hutan telah habis, disaat ijin perkebunan dicabut karena tidak melaksanakan kewajibannya. Tak ada tanggung gugat terhadap hal ini. Perangkat kebijakan memang dibuat untuk menyamankan dan mengamankan investasi. Lihat saja UU No 18/2004 tentang Perkebunan, dimana sebagian besar pasalnya menguatkan posisi pemodal. Kekuatan keamanan pun dapat digerakkan. Sementara semakin banyak lahan produktif rakyat yang digusur untuk sebuah areal perkebunan besar yang tak pernah memberikan kesejahteraan bagi negeri ini.

tak penting menangkap koruptor !

Topik

Arsip

jejaring blog

update by mail

ketik email anda:

Layanan FeedBurner


wajah

Campaign

Borneo2020 - Anti Generasi Suram Kalimantan   Lajur khusus Sepeda - bukan sepeda listrik  


Jejaring

rank blog indonesia Nature blogs & blog posts Page Rank
 



60
Unique
Visitors
Powered By Google Analytics

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button