Sugeng Budi santoso SH, tim Penasihat Hukum Gubernur Kaltim Suwarna AF menuding mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Nurmahmudi Ismail sebagai penanggung jawab kasus pemanfaatan lahan kayu 1 juta hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan negara Rp 440 miliar. [Tribun Kaltim]
Saling melempar tanggung jawab. Inilah yang paling mungkin dilakukan bila telah terdesak. Perangkat kebijakan negeri yang lebih banyak memiliki pasal karet, selalu digunakan untuk kepentingan kelompok pemerintah dan pemodal. Di saat tak ada yang memperhatikan, maka semakin menggununglah pundi-pundi emas. Sementara ketika telah diketemukan bukti penyimpangan, bila saja masih ada kebijakan lain yang bisa menjadi tameng, ini yang akan digunakan, tetapi bila tidak, maka menggiring pembuat kebijakan lainnya untuk terseret dalam arus yang sama.
Hutan telah habis, disaat ijin perkebunan dicabut karena tidak melaksanakan kewajibannya. Tak ada tanggung gugat terhadap hal ini. Perangkat kebijakan memang dibuat untuk menyamankan dan mengamankan investasi. Lihat saja UU No 18/2004 tentang Perkebunan, dimana sebagian besar pasalnya menguatkan posisi pemodal. Kekuatan keamanan pun dapat digerakkan. Sementara semakin banyak lahan produktif rakyat yang digusur untuk sebuah areal perkebunan besar yang tak pernah memberikan kesejahteraan bagi negeri ini.
tak penting menangkap koruptor !
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2006. Korupsi dan Kelapa Sawit [2]. http://timpakul.web.id/koruptor-2.html (dikutip tanggal 5 February 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul