mari diskusi tentang hal-hal yang porno

11 April 2008 | topik: explore | oleh

Apr
11

Borneo Cyber Community bekerja sama dengan Badan Promosi dan Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPID Kaltim) menyelenggarakan Diskusi tentang “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pemblokiran Situs Porno” yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 17 April 2008 pukul 09.00 – 13.15 wita. Detail ada di http://borneocyber.com/diskusi1.php

Diskusi ini menghadirkan pembicara dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Sandjaja Kosasih, Indra Wahyudi, Mohamad Adriyanto dan Ade Fadli. Moderator diskusi adalah Prita Laura (Metro TV).

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Borneo Cyber Community melalui email: info[at]borneocyber.com.

File UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat di download di: http://borneocyber.com/files/uu-ite.pdf



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2008. mari diskusi tentang hal-hal yang porno. http://timpakul.web.id/mari-diskusi-tentang-hal-hal-yang-porno.html (dikutip tanggal 19 May 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Saikung mahalabiu gasan “mari diskusi tentang hal-hal yang porno”

Show / Hide Comments
  1. Anak Nusantara says:

    Berbicara pornografi bisa dilihat dari segala bidang, sebagai anak bangsa yang mempercayai hutan adalah alam yang harus kita pelihara secara “wise use”, maka arah kita berbicara adalah KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MELUCUTI KEPERWANAN DAN KEPERJAKAAN HUTAN NUSANTARA. Tidak banyak yang saya ketahui mengenai hal-hal tersebut, tetapi kacamata awan dan masyarakat selalu berbicara pemanfaatan yang tidak bijak contoh PEMANFAATAN AREA KONSERVASI SEBAGAI AREAL PRODUKTIF MENDAPATKAN DEVISA.

    MAS, WEB INI ALANGAKAH BAIKNYA DIBERI DESIGN UNTUK SEMUA ORANG DAPAT BERBICARA SECARA ONLINE

Bekomen yukz