Sampah Samarinda

Mari Nyampah !

Hanya 60,94% sampah kota Samarinda yang mampu ditangani oleh pemerintah. Setidaknya ada 5 (lima) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang direncanakan dalam RTRW Kota Samarinda 2014-2034. 10,5 hektar di Bukit Pinang, 10 hektar di Palaran, 30 hektar di Sambutan, 30 hektar di Samarinda Utara dan 75 hektar TPA Regional di Loa Janan Ilir. TPA Sambutan dan Loa Janan Ilir akan menggunakan sanitary landfill, sebuah sistem pengelolaan sampah dengan hanya menempatkan sampah pada lahan terbuka dan lalu ditimbun. Berharap tanah dapat melakukan proses pembusukan atasnya. Sementara Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berada di wilayah kecamatan lainnya.

Belum ada kepastian, teknologi apa yang akan dikembangkan oleh Pemkot Samarinda dalam mengolah sampahnya. Pastinya, peran warga masih dibutuhkan dalam pengelolaan Sampah Kota. Namun, belum ada sebuah integrasi di dalam proses penguatan pengetahuan dan sikap warga di dalam pengolahan sampah ini. Hingga kemudian, setiap sampah harus dikeluarkan dari rumah, dan berakhir pada penumpukan sampah di TPA, yang entah kapan akan mampu menghilang.

Di dalam pengelolaan jaringan drainase sendiri, juga direncanakan ada penyaringan ataupun proses penangkapan sampah di drainase. Artinya Pemkot Samarinda sangat sadar, bahwa saluran drainase hingga ke anak sungai dan sungai yang membelah kota, akan dipenuhi dengan sampah. Padahal sejak tahun 2011, kota ini sudah memiliki peraturan daerah berkait sampah.

Mengelola sampah memang bukanlah tugas yang mudah. Pekerja pemungut sampah, yang sebagian besar hanya diberikan gaji tak tetap, hingga teknologi pengolahan yang belum direncanakan, termasuk belum terbangunnya kultur warga dalam mengelola sampah rumah tangga, akhirnya menumpukkan sampah, yang bahkan tak mampu diambil dan dikelola oleh Pemkot.

Tanggung jawab pengelolaan sampah, bisa jadi merupakan tugas yang telah dibebankan pada Pemkot. Karena kemudian tidak pernah dibangun sistem persampahan yang komprehensif, pada akhirnya menjadikan budaya nyampah sebagai pilihan yang diambil oleh sebagian warga. Pun terhadap penghapusan Tempat Penumpukan Sampah Sementara (TPS) tak mampu mengubah berhamburnya sampah hingga di tepian jalan yang sebagian masuk ke jaringan drainase.

Membiasakan membuang sampah pada tempatnya saja, juga merupakan pekerjaan yang tak ringan. Pendidikan anak usia dini, yang mulai mengajarkan perilaku tertib dalam membuang sampah, akhirnya tersapu ketika anak tumbuh dewasa. Kebiasaan di lingkungan yang kemudian kembali membentuk bahwa sampah dapat ditempatkan di mana saja.

Apalagi bila berharap industri ataupun produsen melakukan reduksi sampah kemasan, akan sangat sukar. Hingga saat ini, baru satu produsen produk kecantikan dan perawatan tubuh yang memastikan bahwa mereka menerima kemasan yang telah dibeli oleh konsumennya, untuk dikembalikan pada mereka, dengan memberikan reward. Pendekatan yang diambil oleh Pemerintah malah membiasakan penggunaan plastik berbayar pada setiap pasar modern. Yang kemudian ini juga tidak menjadi jawaban atas pengubahan perilaku warga.

Penerapan denda, sebagaimana yang tercantum di dalam Perda Samarinda No. 2/2011, berupa kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp 50 juta, sebenarnya bisa menjadi pilihan.

Pasal 38 Perda  Samarinda No. 02/2011

Pasal 38 Perda Samarinda No. 02/2011

Pasal 39 dan 40 Perda  Samarinda No. 02/2011

Pasal 39 dan 40 Perda Samarinda No. 02/2011

Larangan tinggallah larangan. Karena kemudian upaya penegakan hukum terhadap perda belum dilakukan secara serius. Berulang kali ungkapan agar dapat meniru Singapura, yang menjadi kota yang tegas terhadap urusan sampah. Ataupun kota-kota di Jepang yang mulai mengkategorikan sampah berdasarkan bentuk pengolahan akhirnya. Samarinda sepertinya masih belum beranjak dari pilihan tradisional dalam mengelola sampah.

Bisa jadi, Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus, yang bagi sebagian orang dipandang sedang menggarami lautan ataupun mengecat langit, menjadi pilihan dalam mengedukasi agar sungai tak lagi menjadi tempat pembuangan sampah dan hajat padanya. Semakin banyak pihak yang peduli dan terlibat di dalamnya, namun masih belum mampu menggerakan warga di tepi sungai untuk mengurangi sampah yang dibuang di sungai.

Bahkan ketika Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota telah juga melakukan pemungutan sampah di Sungai Karang Mumus, ini juga belum menjadi pendorong perubahan perilaku warga. Satu penelitian telah menyebutkan, bahwa faktor eksternal sangat tidak berpengaruh terhadap pengubahan perilaku warga dalam mengelola sampah rumah tangga mereka. Artinya, butuh pendekatan penegakan hukum di dalam upaya memastikan agar sampah tak lagi dibuang bukan pada tempatnya, dan tak ada pengolahan sampah di tingkat rumah tangga.

Keberadaan Bank Sampah pun masih belum merupakan jawaban. Satu waktu berkunjung pada Bank Sampah yang dikelola oleh sebuah sekolah, menunjukkan statistik yang semakin meningkat sampah yang ditabungkan. Artinya kemudian, upaya 3R, yang terdiri dari Reduce, Reuse dan Recycle, masih belum beranjak dari upaya Recycle semata. Bagaimaan dengan upaya guna-ulang (reuse) dan pengurangan (reduce) sampah?

Upaya recycle sendiri sudah dihentikan dukungannya oleh sebuah produsen yang memproduksi banyak sampah dari produknya. Karena mengolah ulang sampah menjadi produk baru, bukannya mengurangi sampah, malah menjadikan sampah terus ada dan bertambah. Sedangkan upaya reduce, semakin sukar diterapkan, karena budaya instanisme semakin tumbuh di generasi kemudian kota ini.

Indonesia bermimpi bebas sampah pada tahun 2020. Bisa jadi ini adalah sebuah mimpi yang baik. Walaupun kemudian dalam menuju perwujudan mimpi tersebut, langkah yang dilakukan masih kurang terlalu tepat. Bisa jadi pembuangan limbah cair olah restoran cepat saji di Samarinda itu, juga akan menguap, tanpa kejelasan penegakan hukumnya. Sehingga, tantangan untuk menerapkan Perda Persampahan pun semakin jauh dari harapan.

Sampah memang akan selalu ada. Menguranginya adalah sebuah pilihan. Memperpendek arus distribusi barang, dan menggunakan produk non-kemasan, merupakan pilihan sederhana. Ataupun berupaya untuk mengurangi kemasan yang dibeli, menjadi hal yang masih sangat sukar diterapkan. Walaupun masih sangat mungkin dilakukan. Menegakkan benang basah hukum sampah di kota ini, bisa jadi akan menghasilkan sebuah perubahan yang signifikan. Sehingga himbauan dari GMS3KM agar tak ada lagi yang membuang sampah di aliran sungai, harus memperoleh dukungan nyata dari setiap warga.

Permohonan Terbuka om Misman

Permohonan Terbuka om Misman

Sampahku adalah tanggung jawab saia. Sampahmu adalah tanggung jawabmu. Hindari kemudian sampahmu menjadi tanggung jawab mereka. Kota yang layak merupakan kota yang sampahnya mampu dikelola dengan baik, sehingga kesehatan dan keindahan kota dapat berwujud. Memulai dengan diri sendiri, ditambah dengan upaya penegakan hukum sampah, merupakan pilihan dalam mengurangi risiko sampah yang mencemarkan dan membunuh masa depan generasi. Mari nyampah !

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: