Menantikan Akhir Pertarungan Sejarah Konservasi
Celoteh pada 11 October 2009 dalam topik urai [
] -
442 views
Lebih dari 470 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di Indonesia. Bermula dengan dikukuhkannya kawasan hutan seluas 6 hektar di Depok sebagai Cagar Alam (Natuur Reservaat) pada tahun 1714 dengan nama Cagar Alam Pancoran Mas, penetapan kawasan konservasi semakin meluas. Peraturan perundang-undangan terkait konservasi pun semakin diproduksi. Dimulai Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels (Undang-undang Perlindungan bagi Mamalia Liar dan Burung Liar), terbitnya Saatsblad No. 278 pada Maret 1916 yang kemudian menunjuk 55 kawasan sebagai Cagar Alam, hingga lahirnya UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sejarah kawasan konservasi, tak pernah lepas dari sejarah kelahiran pemikiran tertulis konservasi yang berawal dari penetapan kawasan Yellowstone sebagai taman nasional pada tahun 1872. Penetapan tersebut sendiri tak lepas dari adanya keinginan untuk memelihara situs-situs alam dari penggunaan komersial dan menyediakan hiburan bagi masyarakat. Pemikiran inilah yang kemudian terus dibawa dan juga mempengaruhi pengelolaan konservasi yang ada di Indonesia saat ini.
Kompleksitas, ketidakjelasan serta ketidakpastian tata pengelolaan yang lahir dari kebijakan yang tumpang tindih, berujung konflik sumber daya alam dengan manusia yang makin kerap terjadi di kawasan konservasi. Tidak hanya meningkat dalam hitungan jumlah peristiwa yang terjadi, tetapi juga makin variatif dalam perkembangan modus maupun korban. Mulai dari peristiwa penyerobotan dan konversi lahan, pembalakan liar, penangkapan spesies yang dilindungi, hingga kebakaran hutan yang berujung pada gangguan perekonomian dan punahnya keragaman hayati. Kejadian ini tidak sekedar berdampak lokal, tetapi juga dirasakan efeknya dalam skala regional bahkan internasional.
Pengelolaan kawasan konservasi Indonesia memang masih sangat dijauhkan dari sisi pengelolaan kekayaan alam oleh rakyat. Pengertian konservasi sebagai kawasan yang ‘steril’ dari masyarakat masih menjadi pegangan pemerintah dalam pengelolaan kekayaan alam. Kondisi tersebut sering memicu terjadi konflik antara rakyat dengan pengelola kawasan konservasi. Sebaliknya, pemerintah malah menjadikan kawasan konservasi sebagai ladang bisnis baru, baik melalui bisnis wisata, hingga pengurangan utang.
Sekitar US$21,6 juta utang Indonesia kepada AS disepakati dialihkan untuk program konservasi atau debt for nature swap (DNS) yang meliputi sekitar 7 juta hektar kawasan hutan di Sumatra. Lokasi program di Sumatra bagian utara dipusatkan di Taman Nasional Batang Gadis, di Sumatra bagian tengah di TN Bukit Tigapuluh dan Sumatra bagian selatan di TN Way Kamas. Pemerintah AS sepakat mengalihkan piutangnya untuk kegiatan konservasi yang diperhitungkan dari utang pokok sebesar US$21,6 juta atau US$30 juta termasuk bunga hingga 8 tahun ke depan. Conservation International (CI) Foundation-lembaga swadaya masyarakat asal AS-dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) menyumbang masing-masing US$1 juta dan mereka disebut swap partner. (Erwin Tambunan, Bisnis Indonesia, 1 Juli 2009)
Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng, yaitu menempatkan komunitas lokal sebagai ancaman terhadap upaya konservasi. Padahal lebih banyak permasalahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemodal di kawasan konservasi, semisal pertambangan di kawasan lindung, pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan industri, hingga pembangunan jalan yang melintasi kawasan taman nasional.
Hilangnya pemahaman sejarah ekologi dalam memahami sistem kelola kawasan konservasi, menjadi penguat hilangnya akses kelola komunitas terhadap kawasannya. Penetapan kawasan konservasi yang tak pernah memperhatikan kondisi sosio-ekologis komunitas, serta tidak dilibatkannya komunitas lokal dalam penentuan kawasan maupun dalam membangun sistem kelolanya, menjadikan kawasan konservasi tak pernah menyentuh kesejahteraan rakyat.
Konservasi kawasan, seharusnya merujuk pada prinsip-prinsip dasar perlindungan sebuah kawasan, dan sekurang-kurangnya memiliki fungsi antara lain:
- Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam dan bencana ekologis;
- Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten (obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat masing-masing;
- Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik, ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama komunitas lokal.
Pada tingkat komunitas lokal di negara-negara tropis, konservasi sangat berkaitan erat dengan sumber-sumber penghidupan komunitas. Bukan pada sekedar kepentingan ekonomi hari ini, namun lebih jauh pada sebuah kedaulatan atas kehidupan jangka panjang. Proses intrusi pemikiran konservasi klasik pada akhirnya membuahkan konflik pada kawasan yang secara legal disebut sebagai sebuah kawasan konservasi.
Sejarah telah menguraikan terbangunnya berbagai budaya kelola kawasan yang terbangun dari interaksi komunitas lokal dengan ekosistemnya. Interaksi ini kemudian telah menjadi sebuah nilai dan tata kelola yang dimandatkan dalam komunitas dan interaksi yang dibangun oleh komunitas dengan komunitas lainnya. Komunitas lokal di berbagai wilayah negeri ini telah membangun budaya pengelolaan sumber kehidupan dalam dan antar generasi.
Sistem pemilikan dan penguasaan lahan sumberdaya alam yang dipraktekkan oleh komunitas lokal terdiri dari: hak pemilikan komunal, meliputi tanah dan kekayaan alam dan hak pemilikan individu. Dalam pola pengelolaan lahan oleh komunitas lokal, sangat dikenal kawasan perlindungan, kawasan pemanfaatan terbatas, kawasan obat-obatan, kawasan kebun, kawasan ladang, kawasan permukiman, serta kawasan cadangan pangan. Kawasan-kawasan tersebut kemudian menjadi tidak diakui dalam sistem kelola kawasan konservasi yang dibuat oleh pemerintah.
Nilai dan tata kelola komunitas lokal inilah yang kemudian digerus oleh pemahaman konservasi klasik yang dibangun oleh kelompok penikmat alam dan pebisnis. Melihat konservasi dari sisi penghibur manusia semata, telah menjadikan hilangnya kawasan berkehidupan komunitas lokal. Secara perlahan pula, sejarah panjang kebijakan konservasi negeri ini, telah pula mereduksi pemaknaan konservasi yang telah hadir di dalam tata kelola lokal. Perubahan UU No. 5 tahun 1990 yang sedang berjalan, masih pun belum menyentuh substansi dasar dari konservasi itu sendiri, dimana peletakan actor utama konservasi pada komunitas-komunitas lokal, bukan lagi pada kepentingan wisata ataupun bisnis jasa lingkungan lainnya. Atau, menjadi penting untuk melakukan re-definisi konservasi yang benar bersandarkan pada budaya yang ada di negeri ini.
Blogmark: Technorati | Feedster | Bloglines | Lintas Berita | Del.icio.us | Digg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Ade Fadli lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.
Kirim email gasan bamamay

![Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. [Pasal 28F UUD 1945]](http://timpakul.web.id/wp-content/themes/mimbo/images/t-info.png)






