mis-terminologi di kepala pelayan publik

10 March 2008 | celoteh oleh

Mar
10

nggak terbayang, ternyata banyak sekali yang mengabaikan sebuah terminologi. terutama dalam kelahiran sebuah peraturan perundang-undangan. dalam sektor kehutanan, begitu banyak peraturan yang salah memaknai sebuah terminologi.

semisal tentang hutan lindung. sebuah kawasan yang berfungsi sebagai penjaga tata air. namun kemudian dalam pasal-pasal berikutnya, hutan lindung malah diperkenankan untuk digunakan untuk kepentingan berbeda.bahkan untuk aktivitas yang merusak hutan pun diperkenankan. memang aneh.

sedangkan sebuah kawasan untuk kepentingan perlindungan sesosok makhluk hidup yang semakin langka, kemudian disebut hutan konservasi, tidak diperkenankan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. hal yang diperbolehkan, selain untuk perlindungan kawasan, adalah melakukan penelitian, wisata dan jasa lingkungan.

dan di kawasan hutan produksi, sebenarnya juga masih ada kawasan yang harusnya dilindungi. semisal di sempadan sungai, sekitar sumber air, ekosistem khas (kerangas, karst, dan lahan basah), serta kawasan lainnya. namun hingga saat ini, bila kawasan hutan diserahkan ke penggunaan untuk pertambangan dan perkebunan, maka musnahlah semuanya.

inilah negeri aneh. pembuat kebijakan dan peraturannya sangat selalu lupa dengan sebuah terminologi. termasuk juga sering melakukan pengubahan paksa terhadap terminologi yang telah ada. tapi inilah negeri yang aneh. terpaksa harus berada di dalamnya.

tak penting mis-terminologi !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2008. mis-terminologi di kepala pelayan publik. http://timpakul.web.id/mis-terminologi-di-kepala-pelayan-publik.html (dikutip tanggal 8 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz