Isu perubahan iklim telah membawa permasalahan yang cukup serius di Indonesia. Sejak Eropa mendeklarasikan penurunan penggunaan bahan bakar fosil dan menggantinya dengan biofuel hingga 10%, tak dapat dihindari lagi terjadinya pembukaan perkebunan besar kelapa sawit di Asia Tenggara, serta pembukaan perkebunan tebu dan bahan pembuat bio-energy lainnya di Amerika Selatan dan Afrika. Sebuah perusahaan Finlandia, Neste, bahkan merencanakan membangun kilang biofuel yang cukup besar di Singapura dalam waktu dekat.
Investasi biofuel telah mulai berdatangan ke Indonesia. Perusahaan energi asal Swedia, Sweden Bio Energy akan menginvestasikan dana sekitar Rp 1,3 triliun untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel di Indonesia. Investasi Biofuel juga dilakukan oleh China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) sekitar US$ 5,5 miliar, Genting Biofuel bersama Sinopec senilai US$ 3 miliar dan Indomal senilai US$ 1 miliar.[1]
Dari Perbankan Indonesia, pada 2007 hingga 2010, Bank Mandiri akan mengalokasikan kredit Rp 11 triliun untuk pembiayaan kebun kelapa sawit seluas 321.268 hektar, yang tersebar di Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi. Pendanaan perbankan lainnya untuk Kredit Pengembangan Energi Nabati (KPEN) mencapai Rp 25,48 triliun yang antara lain berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 12 triliun, Bank Mandiri (Rp 11 triliun), Bank Bukopin (Rp 1 triliun), Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Rp 0,98 triliun, dan Bank Pembangunan Daerah Sumut (Rp 0,50 triliun).[2]
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi utama yang digunakan sebagai bahan baku penghasil biofuel. Selama ini, perkebunan besar kelapa sawit menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Sistem perkebunan besar yang kerap mengabaikan sosial-budaya komunitas lokal/adat, juga kerap menimbulkan permasalahan ekologi, dikarenakan dilakukan pada kawasan-kawasan ekologi genting. Tidak kurang dari 7.125.331 juta hektar lahan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari 3,3 juta hektar perkebunan rakyat, 760.010 hektar perkebunan negara, dan 3,064 juta hektar perkebunan besar swasta.[3]
Luasan tersebut akan semakin berkembang, seiring dengan adanya permintaan biofuel yang meningkat di dunia, serta semakin diberikannya keleluasaan investasi oleh pemerintah. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2007 mengijinkan swasta mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga 100 ribu hektar dalam satu kawasan di satu kabupaten ataupun provinsi, yang disertai kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Ditambah dengan lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit pada tanggal 16 Februari 2009, akan menambah terjadinya penghilangan lahan-lahan berkehidupan rakyat.
Kelapa Sawit: Spesies Hutan Brazil Yang Mendunia
Kelapa sawit adalah tanaman perkebunan/industri berupa pohon batang lurus dari famili Palmae. Tanaman tropis ini dikenal sebagai penghasil minyak sayur yang berasal dari Amerika. Brazil dipercaya sebagai tempat dimana pertama kali kelapa sawit tumbuh. Dari tempat asalnya, tanaman ini menyebar ke Afrika, Amerika Equatorial, Asia Tenggara dan Pasifik selatan. Benih kelapa sawit pertama yang ditanam di Indonesia pada tahun 1984 berasal dari Mauritius Afrika. Perkebunan kelapa sawit pertama dibangun di Tanahitam, Hulu Sumatera Utara oleh Schadt seorang Jerman pada tahun 1911.
Pulau Sumatera terutama Sumatera Utara, Lampung dan Aceh merupakan pusat penanaman kelapa sawit yang pertama kali terbentuk di Indonesia, namun demikian sentra penanaman ini berkembang ke Jawa Barat (Garut selatan, Banten Selatan), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Papua.
Perluasan perkebunan besar kelapa sawit sangat dipicu oleh meningkatnya kebutuhan minyak sawit, termasuk untuk kepentingan biofuel bagi kebutuhan masyarakat eropa. Sejak naiknya harga crude palm-oil (CPO) di pasaran dunia, akibat kebijakan Uni Eropa untuk menggantikan 20% kebutuhan bahan bakarnya dengan biodiesel, maka semakin cepat juga terjadi pembukaan kawasan hutan dan lahan-lahan produktif rakyat menjadi perkebunan kelapa sawit.
Awal tahun 1968, areal kelapa sawit yang semula hanya terbatas di tiga wilayah (Sumatera Utara, Aceh dan Lampung) saat ini sudah berkembang di 22 daerah Provinsi. Luas areal tahun 1968 seluas 105.808 ha dengan produksi 167.669 ton, pada tahun 2007 telah meningkat menjadi 6,6 juta ha dengan produksi sekitar 17,3 juta ton CPO, dimana 50,79% dimiliki oleh Perkebunan Besar Swasta, 38,8% merupakan Perkebunan Rakyat dan 10,39% merupakan Perkebunan Besar Negara.[4]
Perkebunan Monokultur Skala Luas Memusnahkan Tanah Harapan
Kelapa sawit di Indonesia dikembangkan dalam sistem perkebunan monokultur skala luas. Sekurangnya dibutuhkan lahan seluas 6.000 hektar dalam satu hamparan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolah minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Sehingga dibutuhkan sekurangnya lahan perkebunan seluas 8.000 hingga 10.000 hektar untuk membangun sebuah usaha perkebunan yang integrated dengan industri CPO. Akibatnya semakin banyak lahan-lahan hutan serta lahan produktif rakyat yang diambil secara paksa oleh perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah (lokal maupun pusat). Pada beberapa kawasan, wilayah rawa (swamp forest), termasuk rawa gambut (peatland), kerangas (heat forest) dan hutan hujan dataran rendah (lowland rainforest), menjadi wilayah yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Konflik sosial cenderung kerap terjadi pada perkebunan besar kelapa sawit. Sawit Watch mencatat sekurangnya terjadi 513 konflik antara masyarakat dengan perusahaan di tahun 2008. Beberapa perkebunan besar kelapa sawit bahkan menggunakan lahan hutan lindung ataupun kawasan konservasi (taman nasional) untuk menanam kelapa sawit.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup juga harus dihadapi oleh masyarakat, disaat pembukaan lahan perkebunan yang berskala luas ini, kemudian menghadirkan banjir, erosi dan kekeringan di kawasan sekitar perkebunan. Sungai-sungai menjadi coklat dan tidak lagi dapat berfungsi sebagai biasanya. Sumur-sumur dan sumber air tanah lainnya semakin sukar ditemui di musim kemarau, dan terkadang juga terjadi di musim penghujan.
Ketika pabrik pengolahan minyak sawit mulai terbangun, limbah-limbah dari pabrik CPO, yang kabarnya dapat diolah kembali menjadi sumber hara bagi tanaman kelapa sawit, justru menghasilkan limbah hitam dan berbau di aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas lokal untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelibatan kelompok rakyat dalam perkebunan kelapa sawit melalui sistem plasma, juga belum memberikan sebuah keuntungan yang sebenarnya. Diletakkannya sertifikat tanah petani di perbankan sebagai jaminan kredit investasi kebun sawit, sering kali tidak mampu diperoleh kembali walaupun sudah melalui satu periode tanam (18-25 tahun). Sistem perjanjian lain yang sering diberikan oleh perusahaan adalah dengan menukarkan lahan seluas 10 hektar dengan kebun sawit seluas 2 hektar, dan tetap dengan menjaminkan sertifikat lahan milik petani untuk biaya pembangunan kebun sawit untuk petani.
Menggantungkan Harapan di Pelepah Yang Rapuh
Secara jenis, Kelapa sawit melahirkan permasalahan sendiri. Kelapa sawit membutuhkan bibit yang terbaik, yang hanya diperoleh dari industri penghasil bibit kelapa sawit. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang dinyatakan sebagai penghasil bibit kelapa sawit bersertifikat di Indonesia. Bila menanam bibit sawit yang dihasilkan dari kelapa sawit yang telah ditanam, maka kualitas minyak sawit yang dihasilkan menjadi sangat rendah, sehingga sering kali ditolak oleh pabrik pengolah minyak sawit.
Kendali harga dalam menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di tangan pabrik pengolah minyak sawit. Buah kelapa sawit yang cepat membusuk dan hanya berkualitas baik pada 24 jam pertama hingga 72 jam, dan setelah itu tidak dapat menghasilkan kualitas minyak CPO yang baik. Sehingga pada wilayah-wilayah yang kapasitas pabriknya tidak mampu menampung produksi buah kelapa sawit, seperti di Kalimantan dan Sumatera, maka harga yang ditawarkan oleh pabrik kepada petani sangat tidak berada pada posisi yang menguntungkan bagi petani sawit. Harga yang sempat melonjak hingga Rp 1.200,- setiap kilogram sempat membahagiakan petani kelapa sawit. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung tak lama, yang kemudian harga setiap kilogramnya di tingkat petani kelapa sawit berkisar antara Rp 80,- hingga Rp 300,-. Sehingga hanya petani kelas menengah[5] dan berlahan luas saja yang mampu bertahan.
Cara memanen tandan buah segar kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh orang yang masih bertenaga kuat, atau orang-orang muda. Pada usia 10 tahun ke atas, diperlukan galah tambahan untuk memanen buah kelapa sawit. Jenis ini yang kemudian membedakan dengan pohon karet, dimana setiap orang, termasuk anak-anak dan orang tua, dapat memanen getah karet. Kondisi tersebut menjadikan setiap petani sawit yang sudah lanjut usia, harus mempekerjakan buruh dodos dan buruh angkut, yang akan menambah biaya produksi kelapa sawit[6].
Penggunaan pestisida[7] dan pupuk[8] sangat dianjurkan dan cenderung wajib bagi petani sawit. Inputan kimia yang tinggi ini melahirkan ketergantungan tersendiri bagi petani kelapa sawit, belum termasuk dampak kesehatan akibat penggunaan pestisida tanpa pengaman. Pestisida dan pupuk kimia dipastikan mengalir kepada aliran air menuju sungai-sungai dan air tanah, yang selama ini merupakan sumber air bagi kebutuhan keseharian. Ini belum termasuk untuk mengatasi hama babi hutan, landak, ataupun hewan yang memakan bonggol sawit lainnya. Biaya produksi sudah dipastikan meningkat dengan kondisi yang ada ini. Belum lagi, dampak kesehatan yang akan dialami oleh petani sawit, karena penggunaan pestisida yang tidak memperhatikan cara penggunaannya.
Kelapa sawit juga memiliki keunikan tersendiri, dimana setiap harinya kelapa sawit membutuhkan sekurangnya 20-30 liter air setiap harinya. Secara perlahan kemudian, kelapa sawit akan mengeringkan air tanah. Walau kemudian terlihat pada kebun-kebun kelapa sawit masih dapat ditumbuhi oleh tumbuhan penutup tanah (cover crop), namun sejatinya air tanah sudah sangat jauh berkurang. Pada usia 3 tahun, di daerah sekeliling kelapa sawit sudah sukar ditumbuhi oleh jenis-jenis pepohonan ataupun tanaman pertanian. Sistem tumpang sari yang selama ini dianjurkan dalam menanam kelapa sawit, belum pernah secara benar terjadi.
Dalam proses penanaman kembali (re-planting) kelapa sawit, terdapat kesulitan, dimana akar dan bonggol kelapa sawit harus dicabut untuk kemudian dapat menanam kembali. Atau kemudian melakukan penanaman pada wilayah yang belum ada akar kelapa sawitnya. Akar dan batang kelapa sawit sangat sukar untuk membusuk[9], kecuali kemudian diberikan perlakuan dengan menambahkan zat kimia tertentu (yang cenderung berbahaya bagi tanah dan kehidupan) pada batang dan akar kelapa sawit agar cepat membusuk. Biaya yang dibutuhkan untuk re-planting berkisar antara Rp 25-30 juta setiap hektarnya. Hingga saat ini hanya pada wilayah Nanggore Aceh Darussalam dan Sumatera Utara bagian timur yang telah melakukan re-planting hingga kedua (periode tanam ketiga). Sementara pada sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan Timur bagian selatan, sedang memasuki tahap re-planting pertama (periode tanam kedua).
Kelapa Sawit, Mau?
Kelebihan komoditi kelapa sawit ini hanyalah ketika Pemerintah dengan sangat mudah memberikan beragam fasilitasi, terutama bagi pengusaha, dalam pengembangan komoditi ini. Mulai dari kebijakan, finansial, hingga pengamanan kawasan kebun[10]. Langgengnya bisnis perkebunan kelapa sawit hari ini lebih banyak dikarenakan masih tingginya kebutuhan negara utara terhadap crude palm-oil dan produk turunan dari minyak sawit. Kondisi yang sama pernah dihadapi oleh komoditi cengkeh yang saat ini telah mengalami kehancurannya.
Pilihan terhadap pengembangan komoditi tunggal dalam usaha pertanian dan perkebunan hanya akan membawa ketergantungan dan mendorong pada penghancuran sistem ekonomi kerakyatan. Konstitusi negara Indonesia (Pasal 33 UUD 1945) telah mengamanatkan demokrasi ekonomi[11] sebagai pilar ekonomi Indonesia, termasuk didalamnya terhadap sistem kelola kekayaan alamnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki korporasi akan semakin menghilangkan akses dan kontrol sebagian besar rakyat Indonesia terhadap tanah dan sumber-sumber kehidupannya. Kondisi ini akan menjadikan cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat sejahtera akan semakin sulit terwujudkan.
–
Footnote:
[1] Swedia Investasi Biofuel Senilai Rp1,3 Triliun, KapanLagi.com, 23 Juli 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000182813.html , diakses tanggal 12 Februari 2009
[2] Tempo interaktif, 19 Maret 2007, Mandiri Salurkan Kredit ke Perkebunan Sawit, http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/19/brk,20070319-95794,id.html, diakses 7 Oktober 2008
[3] Swasta Diizinkan Miliki Kebun Sawit Hingga 100 Ribu Ha, KapanLagi.com, 7 Maret 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000161235.html, diakses tanggal 28 Februari 2009
[4] Dirjen Perkebunan, Pendataan Kelapa Sawit Tahun 2008 Secara Komprehensif dan Objektif, 6 Mei 2008, http://ditjenbun.deptan.go.id/sekretbun/sekret/index.php?option=com_content&task=view&id=171&Itemid=26. Diakses tanggal 7 Oktober 2008
[5] Petani kelas menengah merupakan petani yang memiliki lahan lebih dari 8 hektar dan telah mempekerjakan lebih dari 2 tenaga kerja pada lahan kebun kelapa sawitnya.
[6] Rata-rata produksi kelapa sawit sekitar 1,25 ton per hektar per bulan.
[7] Terdapat sekitar 25 jenis pestisida yang berbeda yang digunakan di perkebunan kelapa sawit. Lebih lanjut tentang penggunaan pestisida untuk kelapa sawit dapat dilihat di: http://dte.gn.apc.org/66ipes.htm
[8] Kelapa sawit merupakan tanaman yang rakus akan hara, setidaknya dibutuhkan pupuk sekitar 800-1.000 kg per hektar setahun
[9] Dalam beberapa catatan disebutkan bahwa akar kelapa sawit baru dapat membusuk secara alami dalam kurun waktu 140 tahun
[10] Pasal 21 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, secara jelas menyebutkan “setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.”
[11] Dalam kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai ‘demokrasi ekonomi’. Penjelasan Pasal 33 tersebut dikemukakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Dikutip dari makalah Revrisond Baswir berjudul “Ekonomi Kerakyatan, Amanat Konstitusi Untuk Menyelenggarakan Demokrasi Ekonomi di Indonesia” yang disampaikan pada Konferensi Membangun Tata Ekonomi-Politik Baru Pasca Krisis Kapitalisme Global, Jakarta, 16-17 Februari 2009
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2009. Nasionalisme Tergelincir Minyak Sawit. http://timpakul.web.id/nasionalisme-tergelincir-minyak-sawit.html (dikutip tanggal 19 May 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul