Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). [UU Informasi dan Transaksi Elektronik]
pasal karet mulai digunakan untuk menyelepet pihak yang lemah dalam konteks hukum. kekuatan hukum yang lebih dikuasai bagi yang ber”punya”, baik kuasa, modal maupun pengetahuan, telah menjadikan pihak yang menuntut keadilan menjadi terpinggirkan.
proses-proses pembungkaman terhadap daya kritis, mulai bergerak. beragam upaya meraih keadilan dan mengungkapkan kebenaran, mulai diredam. penggunaan pasal-pasal “karet” kembali berlangsung. sebuah praktek untuk menghabiskan daya kritik dan daya kreatif anak negeri.
tak ada pilihan, kecuali mulai memperkuat perlawanan. bersatu, bersarekat, berlawan.
pada pasal karet !
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2009. pasal karet mulai beraksi. http://timpakul.web.id/pasal-karet-mulai-beraksi.html (dikutip tanggal 5 February 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul

[...] sebuah diskusi di kota kayu, juga pernah disampaikan tentang pasal karet itu. namun tak banyak juga yang tertarik untuk membahasnya. lebih banyak berbicara tentang situs [...]
PENEGAKKAN HUKUM JANGAN HANYA BERLAKU BAGI ORANG BAWAH TETAPI PANDANG LAH HUKUM ITU BAGI ORANG YANG MEMANG BERSALAH
terlebih ketika banyaknya aturan yg hanya berumur 5 tahun saja bukan tidak mungkin untuk dijadikan komsumsi dalam berpolitik yg kemudian bermuara pada pembodohan pada masyarakat…..
abang apa kabarnya….
^_^