permen di pakaian dalam
Celoteh pada 20 January 2010 dalam topik celoteh [
] -
537 views
aksi protes yang dilakukan oleh sebuah kelompok, terkadang menggunakan pakaian dalam sebagai sebuah penyimbulan terhadap ketakutan atau kekurangberanian pihak yang didesak dalam melakukan sesuatu. simbul ini, juga pernah digunakan antar kelompok, misal antar kelompok mahasiswa. tak terlalu menarik dengan simbul pakaian dalam ataupun pakaian jenis kelamin tertentu.
sebuah buku, juga pernah akan menggunakan penyimbulan serupa, baik pakaian dalam maupun alat kosmetik. namun kemudian, gambar sampul buku ini digantikan dengan gambar permen. sebuah ungkapan terhadap jiwa yang kekanakan, yang tak menggambarkan jenis kelamin.
dominasi jenis kelamin tertentu, cenderung menjadikan jenis kelamin lainnya menjadi tertindas. cara baca ini kemudian pun dilegalisasi dalam label kitab yang disucikan. lalu kemudian, penindasan terus berlangsung, entah atas nama sebuah kebenaran dari kitab ataupun atas nama sebuah kebenaran yang dipublikkan.
pelabelan ini pun tak semata dari sebuah penyimbulan. kata-kata yang kemudian digunakan dalam keseharian hingga dalam sebuah pengadilan pun, selalu melekat pada alam pikir, bahwa jenis kelamin tertentu itu merupakan pelemah bagi jenis kelamin yang lain.
permen, terkadang manis, walau masih banyak yang asem dan asin. namun dengan permen, seorang menjadi lupa akan sesuatu. hingga kemudian melakukan pengabaian. dan permen pun juga melupakan sebuah keberanian dalam bertindak. lalu mengapa tak memberikan permen pada penguasa yang takut? kan tidak harus dengan memberikan pakaian dalam ataupun aksesoris jenis kelamin tertentu.
pada permen di pakaian dalam !
Blogmark: Technorati | Feedster | Bloglines | Lintas Berita | Del.icio.us | Digg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Ade Fadli lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.
Kirim email gasan bamamay

![Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. [Pasal 28F UUD 1945]](http://timpakul.web.id/wp-content/themes/mimbo/images/t-info.png)






