peta ini legal

Posted on: Saturday, Nov 14, 2009

peta ini legal lho…. biarpun nggak ada titik koordinatnya
“ya… tapi itu kan cuma sketsa…”
tidak… ini kan lampiran SK Menteri

satu waktu, saat aku diminta seorang kawan melakukan inventarisasi tegakan sebelum penebangan, aku dibekali selembar peta. cukup lengkap isi peta, dengan titik koordinat, dan nama-nama kampung di dekat lokasi. saat tiba di lokasi, aku bertanya ke kawan “bawa GPS?“. dijawabnya dengan santai “nah … itu yang lupa“. lalu mulailah mencoba menebak titik di dalam peta berdasarkan ingatan. bertanya ke seorang yang kabarnya pernah membantu proses sebelumnya. namun juga jawabnya tetap sama, “mungkin ini ya titik ikatnya“.

pada waktu yang berbeda. dengan membawa banyak bibit pohon karet. pada sebuah praktek kerja lapangan. aku dibekali dengan sebuah peta dan sebuah GPS. tiba di lokasi, setelah berbenah tempat berteduh, mulailah membuka peta. tak ada tanda-tanda tentang titik koordinat di peta. hanya beberapa petunjuk di tepi peta. akhirnya, kembali menggunakan ilmu nujum, untuk menentukan titik awal beraktivitas. di saat kegiatan sudah mau berakhir, iseng menjelajah di sekitar tempat berteduh. terlihatlah sebuah patok, dengan titik koordinat. “ini sekalinya titik ikatnya“.

peta, ternyata tak hanya berfungsi sebagai penunjuk tempat. tapi juga mampu menyesatkan. sebuah keputusan menteri pengurus kayu, hanya melampirkan sebuah sketsa peta. tanpa titik koordinat yang lengkap ataupun penanda alam. sementara pada keputusan yang lain, yang juga dikeluarkan oleh menteri pengurus kayu, telah mengikutsertakan titik-titik koordinat sebagai lampiran dari peta. namun pelayan publik malah lebih senang menggunakan sketsa peta sebagai dasar untuk mengeluarkan perijinan.

ada pengusaha yang ingin menambang disana, jadi kami berikan ijin karena berdasarkan sketsa itu, lokasinya berada di luar kawasan“. kepentingan keping emas memang jauh lebih kuasa. dibandingkan sebuah logika dan kebenaran. akhirnya, perdebatan melibatkan kusir terus terjadi. para pengusung ekologi tetap menggunakan peta berkoordinat, dan pelayan publik yang haus keping emas tetap menggunakan sketsa peta.

peta ini legal” ujar pelayan publik dari pusat. mungkin dia lupa kalau dulu juga pernah dilakukan pembuatan patok batas di kawasan hutan. hingga baginya patok tak terlalu penting lagi. “patoknya itu yang salah“. memang, bagiku penting, kalau masih waras sebaiknya minggir dulu. sambil menunggu yang tidak waras menjadi hilang ingatan dan melupakan daratan.

aku juga ingin bilang “peta ini legal lho….

Topik

Arsip

jejaring blog

update by mail

ketik email anda:

Layanan FeedBurner


wajah

Campaign

Borneo2020 - Anti Generasi Suram Kalimantan   Lajur khusus Sepeda - bukan sepeda listrik  


Jejaring

rank blog indonesia Nature blogs & blog posts Page Rank
 



96
Unique
Visitors
Powered By Google Analytics

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button