pasal karet dalam UU ITE sudah mulai memakan korban. para pegiat IT baru mulai kembali gelisah. seorang pakar pornomatika bilang “pasal itu penting… saya yang terlibat dalam membuat UU itu“. tapi dia lupa, kalau sudah ada pasal serupa dalam KUHP. atau memang sengaja dilupa-lupakan, karena dia yang akan paling sering menggunakan pasal itu.
pasal karet, bisa melar membesar. bisa menyelepet siapa saja. juga bisa mengenai para pesbuker atau para twitut. perihnya pasal karet bisa jadi juga bukan karena masa tahanannya. tapi sakit hatinya terkena pasal karet. apalagi saat memperjuangkan hak sebagai seorang konsumen.
UU Perlindungan Konsumen masih dikalahkan dengan adanya UU ITE ini. konsumen di negeri ini masih harus terus menghamba pada industri. bahkan beberapa industri kecil yang terbunuh akibat perdagangan bebas pun, memilih menyingkir dan melakukan metamorfosa untuk dapat terus bertahan hidup.
pilihan negeri ini sudah menjauhi konstitusi negeri. karena sistem pendidikannya telah mengarahkan anak negeri menjadi robot-robot intelektual yang akan menghamba pada modal. tak lagi mampu menghidupkan nurani. ataupun sekedar melahirkan gagasan kreatif baru. semakin sukar bagi para kaum minoritas untuk bertahan. termasuk kelompok blogger minoritas, yang pasti akan tergerus oleh mafia blogger.
pada selepet pasal karet !












