siapa bilang UU ITE belum berlaku?

9 December 2009 | celoteh oleh

Dec
09

diluar dukungan kepada Ibu Prita yang sudah diputuskan secara perdata, masih ada yang menyampaikan informasi yang tidak tepat terkait dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masih dikatakan bahwa tuntutan bisa dibatalkan, karena UU ITE belum berlaku.

walaupun benar bahwa belum sepenuhnya keseluruhan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ITE dibuat, dan masih dalam tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, sebagai sebuah undang-undang, UU ITE telah diberlakukan bagi seluruh wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (pasal 2). UU ITE juga berlaku terhadap warga negara Indonesia, warga negara asing dan badan hukum.

dalam pasal 54 (1) disebutkan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”, artinya sejak tanggal 21 April 2008, UU ITE telah sah sebagai salah satu ketentuan hukum yang berlaku. pendapat Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, yang menyatakan “pasal 27 (3) masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik“, terlalu tak sesuai dengan UU ITE tersebut.

judicial review terhadap pasal 27 (3) UU ITE sendiri juga pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. mari membaca ulang hasil diskusi [2] [3] Menteri Komunikasi dan Informasi dengan pegiat dunia maya pada 7 April 2008 pukul 7 malam di lantai 7. walau menyinggung pasal 27, namun melupakan untuk membicarakan pasal 27 ayat (3).

dalam sebuah diskusi di kota kayu, juga pernah disampaikan tentang pasal karet itu. namun tak banyak juga yang tertarik untuk membahasnya. lebih banyak berbicara tentang situs porno ataupun pemblokiran situs. pasal 27 (3) UU ITE tak berbeda perlakuannya dengan pasal 310 KUHP [4], yang telah memakan banyak korban, dan juga telah ditolak uji materinya oleh Mahkamah Konstitusi.

pasal-pasal karet memang sengaja terus dilahirkan dari perundang-undangan negeri ini. walau banyak pihak yang telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi negeri ini. namun, kepentingan pemodal yang ingin berlindung di balik jubah kekuasaan, akan terus berupaya untuk melanggengkan pasal-pasal karet, yang pada waktunya selalu digunakan untuk “membunuh” daya kritis dan komplain dari publik, sebagaimana yang terjadi pada Ibu Prita.

memang semakin sedikit pilihan bagi warga negara negeri ini, untuk memperoleh perlindungan terhadap kehidupannya. setelah aset-aset alam dan sumber-sumber kehidupannya diprivatisasi, kemudian jaminan sosialnya digerus, hingga kemudian daya kritisnya dibunuh. harus lahir generasi baru, dengan pemimpin yang cerdas dan bernurani, didukung oleh parlemen yang bukan hanya terdiri dari para tukang tidur ataupun para tukang bual. satu waktu pasti akan terwujud, perlahan. dan akan mampu terjadi lebih cepat, seandainya saja terjadi revolusi sistem pendidikan bagi anak negeri.

pada UU ITE yang membunuh !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2009. siapa bilang UU ITE belum berlaku?. http://timpakul.web.id/siapa-bilang-uu-ite-belum-berlaku.html (dikutip tanggal 8 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

2 ikung mahalabiu gasan “siapa bilang UU ITE belum berlaku?”

Show / Hide Comments
  1. Kang Supri says:

    salam kenal dari blogger semarang, senang bisa berkunjung dan berkomentar di blog ini,
    .-= Kang Supri´s last blog ..Sejuta Rasa Kuliner Semawis =-.

  2. Kang Supri says:

    salam kenal dari blogger semarang, senang bisa berkunjung dan berkomentar di blog ini, tulisan favorite saya minggu ini: Sejuta Rasa Kuliner Semawis
    .-= Kang Supri´s last blog ..Sejuta Rasa Kuliner Semawis =-.

Bekomen yukz