begitu banyaknya pemberitaan media yang hanya mengupas tentang pemblokiran situs porno akibat disahkan UU tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. hampir tak ada ruang bagi pemberitaan lain berkaitan kelahiran UU yang diproses hampir lima tahun ini. latar belakang kelahiran UU yang lebih pada aspek hukum dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi hal yang belakangan dibahas.
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
tak penting situs porno !
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2008. situs porno dalam UU ITE. http://timpakul.web.id/situs-porno-dalam-uu-ite.html (dikutip tanggal 19 May 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul
ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
Buat para pakar saya mohon petunjuk untuk membedakan antara situs porno dan bukan, sebab setelah mengikuti petunjuk pak menteri ternyata saya masih salah tuh
nah di situ lah peran penting orang tua…
seharusnya jangan sampai, anaknya menyentuh situs porno…. ajarkan internet sebagai media untuk menggali ilmu yang tak terbatas…
kalo orang tua juga nggak ngerti, belajar bareng sama anak2nya…
kalo yang udah tua mau berpornografi ya hak dia. terserah…
dan menurut saya jika Jargon “Internet dibuat dengan dasar ‘tanpa keterbatasan’”, adalah jargon yang dibuat oleh orang liberal:
maka gunakan itu untuk melawan mereka bukan di batasi… memperlihatkan bahwa kita benar2 tudak sanggup menghadapi yang namanya internet.
dan satu lagi… kebijakan pemerintah selalu kurang populer untuk rakyatnya… tidak membangun malah menyengsarakan.
uang 30 T di buat blok situs porno… hah/// seperti memulai perang yang tidak mungkin di menangkan. Liat aja dari kemaren para hacker&cracker mengobok2 situs2 pemerintah….
di tunggu saja yan lain.
30T bisa di pake buat bangun sekolah yang pada rubuh, biaya kesehatan, banyak… banyak lagi.. (asal bukan BLT)
From : Ronny, M.Kom, M.H
Hp : 08124239327
e-mail : ronny_wuisan@yahoo.com
TANGGAPAN TERHADAP ULASAN KELEMAHAN
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
pada : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
Pada tulisan ini, saya akan menanggapi beberapa pandangan pada ulasan kelemahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Asosiasi Internet Indonesia yang diwakili oleh Irwan Effendi
Pertama :
Harapan tertuju kepada para praktisi, akademisi, organisasi di bidang Teknologi Informasi, Hukum dan bidang lainnya yang berkepentingan dengan UU ITE untuk memberikan saran dan pemikiran seperti yang telah disampaikan oleh Asosiasi Internet Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas UU ITE sehingga UU ITE dapat menjadi payung hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan memajukan kehidupan bangsa.
Kedua :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya”.
Saya berpendapat, Depkominfo, DPR, dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, dan sudah menggunakan teknologi informasi untuk sarana sosialisasi melalui internet, apalagi RUU ITE sudah lama digulirkan sekitar 4 thn yang lalu dan saya sendiri sering memberikan masukan kepada DPR dan Depkominfo. Jika memang masih ada kekurangan UU ITE, mari kita bersama-sama memberikan input positif.
Ketiga :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa : ”Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data”.
Saya berpendapat bahwa definisi Informasi Elektronik pada pasal 1 sudah benar. Jadi, yang dimaksudkan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan makna/arti. Wujud/Tampilan diantaranya berupa Tulisan, Suara, Foto.
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital”.
Saya berpendapat bahwa definisi itu dapat dibenarkan jika yang dijelaskan adalah definisi Data Elektronik. Sedangkan pada pasal 1 yang dijelaskan definisi Informasi Elektronik, bukan Data Elektronik.
Keempat :
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ’Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu” ’.
Saya berpendapat bahwa definisi Dokumen Elektronik pada Pasal 1 tidak aneh. Yang dimaksudkan pasal 1 untuk definisi Dokumen Elektronik bukan untuk membandingkan tapi menyatakan bentuk pengiriman informasi elektronik, bentuk penyimpanan informasi elektronik, yakni dapat berupa analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Jadi, ”Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” sesuai isi pasal 1 tentang Dokumen Elektronik.
Kelima :
Definisi baru yang diusulkan oleh Asosiasi Internet Indonesia yaitu : ”Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu”.
Menurut pendapat saya, definisi itu tidak perlu dan definisi itu salah kaprah. Yang dimaksud tampilan elektronik yakni wujud dari data elektronik diantaranya berupa tulisan, gambar, suara, Dan ini sudah termuat pada Definisi Informasi Elektronik di pasal 1.
Keenam :
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 8 ayat 2 : ” Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak”
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa :” Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.”
Saya berpendapat bahwa Pasal 8 ayat 2 sudah benar bahwa Sistem Elektronik harus di bawah kendali penerima, karena penerima lah yang menerima informasi elektronik yang dikirim oleh pengirim. Bisa Anda bayangkan bagaimana ketika Informasi Elektronik berada di luar kendali penerima? Tentu ini transaksi elektronik yang tidak sah. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima. Jangan lupa penerima yang mengakses e-mail pada yahoo pasti menggunakan sistem elektronik, yakni seperangkat komputer yang terhubung ke internet dan mengakses yahoo atau hotmal, dan memasukkan data berupa user name dan password di bawah kendali penerima.
Ketujuh :
Asosiasi Internet Indonesia menyinggung Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3:
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik
Asosiasi Internet Indonesia berpendapat bahwa ”Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat?”
Saya berpendapat bahwa Pasal 15 ayat 3 jelas yang dimaksudkan adalah keadaan memaksa, kesalahan, dan.atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengguna Sistem Elektronik. Sebagai contoh, password yang digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik untuk mengakses suatu software dalam suatu jaringan elektronik, secara sengaja diberitahukan kepada orang lain yang ternyata berniat jahat. Kesalahan ini tentu tidak menjadi tanggungjawab penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi hubungan antara pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 adalah menyatakan batasan tanggungjawab antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik.
Kedelapan :
Saya berpendapat bahwa ketika batasan informasi elektronik tentang kesusilaan, perjudian masih kabur, sebaiknya saran yang bijaksana adalah perlunya PP yang lebih mempertegas batasan tentang informasi elektronik kesusilaan, perjudian sehingga pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 dapat diterapkan secara efektif. Saya tidak setuju dengan Asosiasi Internet Indonesia yang mengusulkan untuk menghapus pasal tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan perjudian.
Kesembilan :
Saya berpendapat mengenai pasal 30 dan pasal 31 bahwa jika ada seseorang yang dirugikan akibat ulah dari orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik miliknya dengan cara apa pun, maka sudah bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran pasal 30 dan pasal 31. Dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan tindakan hukum lainnya, jangan kita main hakim sendiri atau menjadi pencuri untuk mencari maling, berarti pula maling teriak maling. Kita harus mengajarkan kepada bangsa ini untuk menghormati hukum yang ada.
Kesepuluh :
Saya berpendapat bahwa Pasal 37 bermaksud untuk melindungi Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia oleh perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 yang sengaja dilakukan oleh setiap Orang. Ini sudah tepat karena sudah menjadi kewajiban Negara melindungi Rakyatnya. Mengenai penjabaran lebih lanjut Pasal 37 ini perlu diatur dalam PP.
Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat !
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
Berikut pandangan saya terhadap ide ultimategondez:
1. Bagaimana pun, tugas negara menjaga rakyatnya dari segala bahaya. Pornografi (aksi) merupakan salah satu dari bahaya yang mengancam. Karena dari akses situs porno (salah satunya), bisa membuat mental pemuda Indonesia hancur (dan itulah yang diharapkan penghancur Indonesia), kasus asusila bisa meningkat karena mereka (yang belum punya pelampias nafsu yang sah), bisa melampiaskan dengan berbagai cara termasuk pemerkosaan. Dan kasus tersebut menyangkut keamanan, dan keamanan menyangkut publik. Jadi pengamanan terhadap situs porno menurut saya bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan publik.
2. Jargon “Internet dibuat dengan dasar ‘tanpa keterbatasan’”, adalah jargon yang dibuat oleh orang liberal: ‘segala informasi boleh termasuk informasi negatif/buruk/jelek/tidak bermanfaat’. Konten porno oleh orang liberal dianggap sebagai hal yang bermanfaat karena mendatangkan keuntungan bagi (1.pengelola situs porno karena iklan2 yg banyak, 2.pengakses situs porno karena dapat melampiaskan nafsu syetannya, 3. Syetan2 yang terdiri dari syetan manusia dan syetan2 jin).
3. Hak Asasi Manusia, dibuat oleh manusia yang pasti dibuat dengan kecacatan. Manusia cacat dalam menentukan hukum sendiri, karena pada dasarnya yang baik menurut manusia itu berbeda2. So… HAM bukanlah hukum yang tanpa cacat. Contoh: pengedar narkoba atau pembunuh jika dihukum mati maka pembela HAM akan protes karena hukum mati dianggap melanggar Hak Asasi (si pengedar narkoba atau pembunuh), tanpa berfikir bahwa mereka tidak memperhatikan hak asasi si Korban narkoba atau korban pembunuhan.
internet itu di buat atas dasar ketidak
terbatasan…. batesin internet brati
Kontradiksi dengan dasar dan Tujuan
Internet itu… Mo Porno Mo
enggak,Informasi itu hak setiap orang,
membatasi hak itu brati melanggar Hak
Asasi (taeee…)
30 Triliun Mending
buat anak2 busung lapar yang mati,
Pengungsi Lumpur, Bangun sekolah….