Hijau, selalu identik dengan partai keagamaan dalam pertarungan politik. Namun kali ini, hijau akan lebih dimaknai sebagai keberpihakan terhadap ekologi (lingkungan hidup). Kejadian (tragedi) Situ Gintung ataupun banjir bandang di Sumatera Barat, merupakan sebuah potret dari ketidakpedulian pelayan publik dan para pelaku politik terhadap keselamatan warga dari bencana ekologis.
Para petarung politik hari ini, baik partai politik maupun kandidat presiden, masih sangat minim menempatkan agenda perlindungan ekologi dan memastikan keselamatan rakyat. Situasi ini menjadi dimaklumkan, karena ternyata hanya sedikit partai dari seluruh petarung yang memiliki platform partai. Padahal platform partai merupakan landasan perjuangan partai politik yang harusnya di’perjualbeli’kan kepada calon pemilihnya.Bahkan partai-partai yang sudah sangat lama berdiri sekalipun, belum memiliki ataupun belum pernah mempublikasikan platform perjuangan partainya.
Bila melihat perjalanan lima tahun kemarin, maka sebagian besar anggota legislatif di berbagai tingkatan parlemen, tidak memperjuangkan kepentingan ekologi dan keselamatan warga. Kebijakan yang dilahirkan diantaranya adalah: UU No. 19/2004 yang memperbolehkan 13 perusahaan tambang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung; UU No. 18/2004 yang menjadikan perusahaan perkebunan dapat terus beroperasi walaupun kemudian menghilangkan hak atas lingkungan hidup dan hak berkehidupan komunitas lokal; UU No. 7/2004 yang memungkinkan diberlakukannya privatisasi air, yang kemudian berdampak pada menurunnya pasokan air bagi persawahan akibat beroperasinya perusahaan air minum dalam kemasan; UU No. 27/2007 yang membagi-bagi kawasan laut sehingga meniadakan hak hidup nelayan tradisional, UU No. 25/2007 yang mendorong semakin banyaknya investasi asing yang diberikan hak khusus, serta semakin menjauhkan negeri ini dalam mewujudkan Pasal 33 UUD 45; UU No 26/2007 yang mengecilkan hak publik dalam penataan ruang, serta; UU No. 4/2009 yang menjadikan kawasan daratan dikoyak oleh perusahaan tambang.
Refleksi kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut menjadikan sebuah potret nyata atas minimnya perhatian para petarung politik terhadap isu keadilan ekologis dan keselamatan rakyat. Belum lagi ditambah dengan kebijakan pemerintahan (yang merupakan koalisi dari beberapa partai), dimana tetap melakukan penaikan harga BBM, dan melakukan penjualan aset strategis. Juga memberikan perijinan terhadap industri ekstraktif (perkebunan besar, pertambangan, kebun kayu monokultur) dan diperbolehkannya industri pulp-kertas tetap menggunakan kayu alam, yang menjadikan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.
Bila menyaksikan hamparan hutan alam Indonesia yang hanya menyisakan tidak lebih dari 30% kawasannya, maka tidak salah kejadian bencana ekologis akan semakin meningkat. Ditambah dengan kebijakan penataan ruang yang dikuasai oleh kelompok berekonomi kuat, sehingga kawasan perlindungan (semisal situ, rawa, mangrove), telah beralih fungsi menjadi perkantoran, pusat industri ataupun perumahan mewah, semakin menggusur harapan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik di negeri ini.
Walau kemudian ada beberapa calon legislatif yang mengkampanyekan akan melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup, ini bak air di gurun pasir. Kebijakan partai yang masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan keberpihakan pada investasi asing, dibandingkan dengan mengutamakan pemerataan ekonomi dan keberpihakan pada ekonomi rakyat, akan meniadakan kesempatan dari seorang anggota legislatif untuk memperjuangkan mimpinya sendiri.
2009 yang dihiasi oleh begitu banyak baliho, spanduk ataupun bentuk alat kampanye lainnya, telah pula menghasilkan berton-ton sampah yang tak terurai, termasuk dengan semakin banyaknya pohon-pohon yang dirusak, dipaku dan tersakiti.
Pilihan untuk terus bermimpi akan lahirnya kebijakan yang menjamin kepastian pangan, berkurangnya bencana, ataupun terfasilitasinya kepentingan warga dalam parlemen dan pemerintah di masa datang, masih belum akan beranjak dari sebuah mimpi. Dan bisa saja mimpi ini akan terwujud, bila kecerdasan politik rakyat telah terbangun dan semakin menguat. Menyatukan diri dalam kelompok yang berafiliasi dengan partai politik yang memang terbangun dari akar rumput.
Lima tahun, sebuah waktu yang tak lama. Walau kemudian ada begitu banyak perubahan di tiga tahun mendatang. Namun kesiapan dari para pemilih dan rakyat untuk menyatukan kekuatan dan pikiran, untuk berpikir dan bertindak bagi sesama dan semua di negeri ini, harus dilakukan. Bila tidak, 2014 akan kembali ditemukan situasi serupa di tahun ini, dimana tak penting hijau bagi partai.
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2009. Tak Penting Hijau Bagi Partai. http://timpakul.web.id/tak-penting-hijau-bagi-partai.html (dikutip tanggal 5 February 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul