kewenangan pusat

Posted on: Friday, Aug 31, 2007

sebuah pencemaran aliran air di drainase stadion utama yang akan menjadi tempat berlangsungnya pesta olahraga dipandang mengganggu oleh sebuah institusi provinsi. pemerintah kota langsung berujar “itu ijin dari pemerintah pusat, bukan dari daerah“. padahal tak kurang dari 40 ijin kuasa pertambangan diberikan pemerintah kota, yang melingkari kota Samarinda, termasuk wilayah Palaran dengan luas lebih dari sepertiga luas kota. hal serupa juga terjadi pada kawasan hutan lindung di Balikpapan yang tepinya mulai digerus oleh jalan perusahaan tambang.

melepaskan tanggung jawab atas sebuah kawasan yang dikelola menjadi mudah di saat terdapat perijinan eksploitatif yang berhimpitan. hampir seluruh wilayah provinsi ini ditempatkan perijinan perkebunan besar, pertambangan dan kehutanan yang saling bertumpang tindih. bahkan beberapa masuk di kawasan dilindungi, seperti taman nasional, cagar alam, taman hutan raya dan hutan pendidikan.

seorang dirjen dari Dephut pernah berujar, “bila ada tambang yang masuk di kawasan yang dilindungi, laporkan saja ke kami, kami akan proses“. ternyata hanyalah sebuah halabiu dari pejabat pusat. kenyataannya, malah Dephut memberikan ijin pembukaan jalan di kawasan Tahura untuk perusahaan tambang. pada akhirnya, daerah menjadi berkonflik, bukan berebut untuk mempertahankan kawasan, namun berebut untuk merasakan manisnya gula yang ditebarkan.

tak penting kewenangan pusat !

Topik

Arsip

jejaring blog

update by mail

ketik email anda:

Layanan FeedBurner


wajah

Campaign

Borneo2020 - Anti Generasi Suram Kalimantan   Lajur khusus Sepeda - bukan sepeda listrik  


Jejaring

rank blog indonesia Nature blogs & blog posts Page Rank
 



60
Unique
Visitors
Powered By Google Analytics

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button