Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas daratan 19.884.117 hektar dengan wilayah laut seluas 1.021.657 hektar. Dari hasil paduserasi tahun 1999, Kalimantan Timur memiliki kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) seluas 5.170.784,60 hektar, kawasan budidaya kehutanan (KBK) seluas 9.774.753,19 hektar, hutan lindung 2.816.319,73 hektar, cagar alam 1.478.367,79 hektar, taman hutan raya 71.099,80 hektar, Taman Nasional 204.399,06 hektar, hutan produksi 25.786,38 hektar. Hamparan hutan yang didominasi oleh hutan dipterocarpa, yang saat ini sebagian besar telah mengalami degradasi.
Tipe hutan di Kalimantan mencakup hutan bakau, hutan rawa gambut dan hutan rawa air tawar, hutan kerangas, hutan Dipterocarpaceae dataran rendah, hutan kayu besi (ulin), hutan pada batu kapur dan tanah ultra basa, hutan bukit Dipterocarpaceae dan beberapa formasi hutan pegunungan. Kalimantan memiliki lebih dari 3.000 pohon, termasuk 267 jenis Dipterocapaceae, lebih dari 2.000 jenis anggrek dan lebih dari 1.000 jenis pakis, lebih dari 146 jenis rotan, dan pusat distribusi karnivora kantung semar (Nepenthes sp).
Di Kalimantan Timur tercatat memiliki 133 jenis mamalia atau merupakan 60 % dari jumlah mamalia yang ada di Kalimantan yang jumlahnya mencapai 222 jenis. Dari 222 jenis mamalia tersebut Kalimantan memiliki 44 jenis mamalia endemik. Semua jenis primata Kalimantan ada di Kalimantan Timur, yaitu 11 jenis dari 5 famili. Kalimantan juga memiliki 479 jenis burung (termasuk burung migrasi), 37 jenis diantaranya merupakan burung endemik Kalimantan, 141 jenis katak yang termasuk ke dalam 6 famili, 9 famili bangsa Lacertilia, 7 famili bangsa Chelonia serta 133 jenis ular darat.
Pada berbagai wilayah Kaltim terdapat ekosistem yang jarang, terancam atau hampir punah. Ekosistem tersebut antara lain: Ekosistem Karst, Ekosistem Hutan Kerangas, Ekosistem Mangrove, Ekosistem Rawa Gambut, Ekosistem Dipterocarp Dataran Rendah (<100 mdpl), serta Ekosistem Hutan Berkabut (Cloud Mountain Forest/Pringet) (>1.500 mdpl).
Sebuah hal yang juga menjadikan kawasan Kalimantan merupakan kawasan khas adalah tidak memiliki tanah-tanah vulkanik yang subur. Sistem pertanian memiliki beberapa kendala, yaitu kesuburan tanah rendah, erosi tanah, tegangan mineral, serbuan gulma yang merusak, kegagalan sistem pengairan, bahaya banjir yang semakin meningkat, penggaraman, pencemaran oleh zat kimia, kehilangan pengendali alami bagi serangga, perluasan dan industri daerah perkotaan.
Sementara itu, melihat peta tutupan lahan hutan di dataran rendah Kalimantan yang sudah terfragmentasi terdapat kecenderungan hutan yang masih berada dalam kondisi baik berada di daerah dataran tinggi yang tersebar luas disepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia. Hutan disini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dimana setidaknya terdapat 40 – 50 % jenis flora dan fauna yang hanya dapat ditemui di Kalimantan. Fungsi penting yang dimainkan oleh daerah ini adalah fungsi sebagai “menara air†bagi pulau Kalimantan dimana kawasan ini setidaknya mengalir sumber air bagi 14 dari 20 sungai utama di Pulau Borneo. Sungai Mahakam merupakan sungai besar yang hulunya berada dan airnya berasal dari kawasan dataran tinggi.
Berbagai aktivitas pembangunan hingga saat ini telah berkontribusi pada hilangnya berbagai keanekaragaman hayati dari wilayah ini. Sebagian besar kawasan hutan telah berubah menjadi hamparan lahan kritis. Tidak salah kemudian Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam-Berau (BPDAS Mahakam-Berau) menyatakan bahwa lahan kritis di Kalimantan Timur telah mencapai luasan 6.402.471 hektar yang diakibatkan oleh kebakaran hutan, pembalakan haram, serta pembukaan lahan untuk pemukiman dan kepentingan sektor lainnya. Setiap tahunnya tidak kurang dari 350.000 hektar hutan yang terdegradasi di berbagai wilayah di provinsi ini.
Provinsi Kaltim sangat royal dalam memberikan pemberian perijinan bagi pengambilan kekayaan alam yang ada di Kaltim. Tidak kurang dari 2,5 juta ha telah diberikan bagi perkebunan besar kelapa sawit (terdapat tidak kurang 145 perkebunan besar swasta dengan luas 1,8 juta ha memperoleh ijin dari Bupati/Walikota, dimana 34 perusahaan dengan luas 380 ribu hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan baru seluas 187 ribu hektar yang berproduksi), 1,5 juta ha bagi pertambangan, 8,1 juta ha bagi pengusahaan hutan (6,4 juta ha HPH (88 perusahaan) dan 1,7 juta ha HTI (25 perusahaan)). Sementara luas lahan pertanian kian menurun, yaitu hanya sekitar 141 ribu ha yang panen pada tahun 2005. Dalam berbagai kesempatan Pemprov Kaltim bahkan menyatakan bahwa perkebunan besar kelapa sawit akan terus ditambah hingga luasan 3,5 – 5 juta ha di wilayah Kaltim.
Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada terjadinya bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan semakin kerap terjadi di berbagai kawasan di Kalimantan Timur. Hingga pada bulan Mei-Juni 2007, berbagai kawasan di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Berau mengalami peristiwa bencana banjir yang sangat luas dengan waktu yang lebih lama dibandingkan kejadian banjir pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, sistem pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan oleh komunitas lokal kian tergerus oleh masuknya perusahaan-perusahaan yang memutuskan rantai perladangan gilir-balik yang hingga saat ini masih dipertahankan oleh sebagian komunitas lokal/adat. Perladangan gilir-balik merupakan hasil eksperimen jangka panjang oleh komunitas lokal/adat di berbagai wilayah di Kaltim harus bertarung dengan pembukaan hutan untuk kepentingan industri kayu, kelapa sawit, hingga batubara dan bahan mineral galian lainnya, serta industri migas. Kearifan lokal yang telah diakui oleh masyarakat internasional secara perlahan hanya menyisakan ritual budaya yang tak lagi bermakna bagi kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupannya. Hutan, bagi masyarakat Kalimantan Timur telah menjadi penopang kehidupan. Kelompok-kelompok masyarakat lokal/adat memiliki interaksi yang kuat terhadap hutan sebagai sumber kehidupan dan lahan berkehidupan.
Komoditi madu, rotan, serta produk-produk pertanian dan perkebunan rakyat, hingga saat ini tidak pernah terfasilitasi dengan baik oleh pelayan publik (pemerintah). Bahkan beberapa kawasan produktif rakyat sebagian besar telah beralih kepada kepemilikan pemodal besar. Seperti yang terjadi di Kertabuana, Kutai Kartanegara, dimana sawah produktif masyarakat harus berganti dengan pertambangan batubara, kebun karet dan rotan rakyat di berbagai wilayah di Kutai Barat, Kutai Timur hingga Berau harus mengalah dengan kepentingan perkebunan besar kelapa sawit, hingga kawasan karst yang merupakan sumber air bersih komunitas di Kaliorang, Kutai Timur yang sedang terancam akan diserahkan pemerintah kepada perusahaan semen.
Secara substansi, di dalam RTRWP Kaltim yang akan disahkan dalam bentuk perda, sudah saatnya meletakkan kawasan-kawasan yang merupakan kawasan dilindungi bagi kepentingan keberlanjutan kehidupan komunitas lokal/adat serta rakyat Kaltim, dalam hal ini sekurang-kurangnya adalah:
- Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten (obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat masing-masing;
- Kawasan dilindungi untuk fungsi ekologis, seperti kawasan untuk penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana ekologis;
- Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik, ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang dapat diidentifikasi bersama dengan peneliti lokal.
Menjadi penting bagi Pemprov Kaltim beserta DPRD Kaltim untuk mewujudkan Kaltim yang lebih ramah bagi rakyatnya, terhindar dari bencana ekologi, serta benar-benar dapat memfasilitasi peningkatan kesejahteraan rakyat secara lebih nyata. RTRWP Kaltim yang diharapkan menjadi sebuah dokumen publik sebagai pegangan arah pembangunan berdasarkan keruangan, haruslah benar-benar berpihak pada rakyat. Bukan lagi saatnya pemerintah berlomba-lomba memfasilitasi kepentingan investasi yang pada akhirnya hanya melahirkan kesengsaraan bagi rakyat. Negeri ini kaya dan dapat memberikan kemakmuran, bila saja pemerintah, sebagai pelayan publik, benar-benar menunjukkan keikhlasan dan kejujurannya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi sesama.
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2007. Tata Ruang Kaltim Harus Berperspektif Ekologis. http://timpakul.web.id/tataruang-4.html (dikutip tanggal 8 February 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul
Dimana bisa memperoleh dokumen tata ruang kaltim terbaru? trims
dokumen terbaru di Bappeda….
Kaya nya RTRWP Kaltim dan RTRWP Kalteng akan jadi bagian dari apa yg di sebut sebagai “satu paket” di kukuhkan tahun 2009 ini, (mungkin juga dengan RTRWP Kalsel dan RTWP Kalbar) permasalahannya adalah bagaimana dengan pelanggaran Tata Ruang di balik revisi tersebut…????mestinya aspek Penataan dan Penaatan berjalan Paralel……
sampai sekarang, sepemahaman saya, RTRWP Kaltim masih belum disetujui oleh pemerintah pusat.
Mas Timpakul, RTRWP Kaltim yang baru dan sudah disyahkan pemerintah pusat sudah adakah ?
saya belum dapat info tentang SK ataupun Perda Bupati terkait ini. Tapi memang dalam RTRWK dilakukan perubahan kawasan lindung menjadi kawasan non lindung, dan perubahan kawasan budidaya kehutanan menjadi kawasan budidaya non kehutanan, pada berbagai wilayah di Kaltim.
mas, pernah denger ga soal hutan lindung di Berau yang diubah statusnya oleh bupati? boleh minta infonya, kalo ada?
ma kasih sebelumnya
yatis last blog post..gajah bertarung, siapa jadi semut?