Archive for ‘urai’

April 4th, 2009

Tak Penting Hijau Bagi Partai

Hijau, selalu identik dengan partai keagamaan dalam pertarungan politik. Namun kali ini, hijau akan lebih dimaknai sebagai keberpihakan terhadap ekologi (lingkungan hidup). Kejadian (tragedi) Situ Gintung ataupun banjir bandang di Sumatera Barat, merupakan sebuah potret dari ketidakpedulian pelayan publik dan para pelaku politik terhadap keselamatan warga dari bencana ekologis.

Para petarung politik hari ini, baik partai politik maupun kandidat presiden, masih sangat minim menempatkan agenda perlindungan ekologi dan memastikan keselamatan rakyat. Situasi ini menjadi dimaklumkan, karena ternyata hanya sedikit partai dari seluruh petarung yang memiliki platform partai. Padahal platform partai merupakan landasan perjuangan partai politik yang harusnya di’perjualbeli’kan kepada calon pemilihnya.Bahkan partai-partai yang sudah sangat lama berdiri sekalipun, belum memiliki ataupun belum pernah mempublikasikan platform perjuangan partainya.

Bila melihat perjalanan lima tahun kemarin, maka sebagian besar anggota legislatif di berbagai tingkatan parlemen, tidak memperjuangkan kepentingan ekologi dan keselamatan warga. Kebijakan yang dilahirkan diantaranya adalah: UU No. 19/2004 yang memperbolehkan 13 perusahaan tambang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung; UU No. 18/2004 yang menjadikan perusahaan perkebunan dapat terus beroperasi walaupun kemudian menghilangkan hak atas lingkungan hidup dan hak berkehidupan komunitas lokal; UU No. 7/2004 yang memungkinkan diberlakukannya privatisasi air, yang kemudian berdampak pada menurunnya pasokan air bagi persawahan akibat beroperasinya perusahaan air minum dalam kemasan; UU No. 27/2007 yang membagi-bagi kawasan laut sehingga meniadakan hak hidup nelayan tradisional, UU No. 25/2007 yang mendorong semakin banyaknya investasi asing yang diberikan hak khusus, serta semakin menjauhkan negeri ini dalam mewujudkan Pasal 33 UUD 45; UU No 26/2007 yang mengecilkan hak publik dalam penataan ruang, serta; UU No. 4/2009 yang menjadikan kawasan daratan dikoyak oleh perusahaan tambang.

Refleksi kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut menjadikan sebuah potret nyata atas minimnya perhatian para petarung politik terhadap isu keadilan ekologis dan keselamatan rakyat. Belum lagi ditambah dengan kebijakan pemerintahan (yang merupakan koalisi dari beberapa partai), dimana tetap melakukan penaikan harga BBM, dan melakukan penjualan aset strategis. Juga memberikan perijinan terhadap industri ekstraktif (perkebunan besar, pertambangan, kebun kayu monokultur) dan diperbolehkannya industri pulp-kertas tetap menggunakan kayu alam, yang menjadikan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.

Bila menyaksikan hamparan hutan alam Indonesia yang hanya menyisakan tidak lebih dari 30% kawasannya, maka tidak salah kejadian bencana ekologis akan semakin meningkat. Ditambah dengan kebijakan penataan ruang yang dikuasai oleh kelompok berekonomi kuat, sehingga kawasan perlindungan (semisal situ, rawa, mangrove), telah beralih fungsi menjadi perkantoran, pusat industri ataupun perumahan mewah, semakin menggusur harapan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik di negeri ini.

Walau kemudian ada beberapa calon legislatif yang mengkampanyekan akan melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup, ini bak air di gurun pasir. Kebijakan partai yang masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan keberpihakan pada investasi asing, dibandingkan dengan mengutamakan pemerataan ekonomi dan keberpihakan pada ekonomi rakyat, akan meniadakan kesempatan dari seorang anggota legislatif untuk memperjuangkan mimpinya sendiri.

2009 yang dihiasi oleh begitu banyak baliho, spanduk ataupun bentuk alat kampanye lainnya, telah pula menghasilkan berton-ton sampah yang tak terurai, termasuk dengan semakin banyaknya pohon-pohon yang dirusak, dipaku dan tersakiti.

Pilihan untuk terus bermimpi akan lahirnya kebijakan yang menjamin kepastian pangan, berkurangnya bencana, ataupun terfasilitasinya kepentingan warga dalam parlemen dan pemerintah di masa datang, masih belum akan beranjak dari sebuah mimpi. Dan bisa saja mimpi ini akan terwujud, bila kecerdasan politik rakyat telah terbangun dan semakin menguat. Menyatukan diri dalam kelompok yang berafiliasi dengan partai politik yang memang terbangun dari akar rumput.

Lima tahun, sebuah waktu yang tak lama. Walau kemudian ada begitu banyak perubahan di tiga tahun mendatang. Namun kesiapan dari para pemilih dan rakyat untuk menyatukan kekuatan dan pikiran, untuk berpikir dan bertindak bagi sesama dan semua di negeri ini, harus dilakukan. Bila tidak, 2014 akan kembali ditemukan situasi serupa di tahun ini, dimana tak penting hijau bagi partai.

March 4th, 2009

Bukan Salah Harimau, Pemerintah dan Negara Industri Yang Menyebabkan Hancurnya Habitat

Kejadian berulang serangan satwa liar terhadap manusia memang bukan dikarenakan kesalahan harimau, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan. Namun ini juga bukan kesalahan dari komunitas lokal yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Situasi tersebut lebih disebabkan karena Pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, selalu melakukan pembiaran terhadap proses kehancuran hutan, yang merupakan habitat dan tempat hidup satwa liar, dengan memberikan perijinan pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan maupun pertambangan.

Tercatat setidaknya 11,4 juta hektar kawasan hutan Indonesia terancam diamputasi oleh industri pertambangan. Dan tidak kurang dari 5,6 juta hektar lahan gambut serta 9 juta hektar kawasan hutan terancam industri perkebunan besar kelapa sawit. Serta 18 juta hektar kawasan hutan juga akan dikonversi menjadi perkebunan kayu akasia dan leda (eucalyptus) untuk memenuhi industri pulp dan kertas.

Semakin berkurangnya kawasan hutan tropis yang baik di Indonesia akibat pengalihfungsian (konversi) kawasan, telah mendorong kawanan satwa liar berpindah pada kawasan-kawasan permukiman dan ruang-ruang kehidupan rakyat. Koridor (jalur migrasi) satwa yang terpotong oleh industri ekstraktif juga telah mengalihkan pola migrasi dan menjadikan satwa liar kehilangan sumber pakannya di alam.

Hutan-hutan di Indonesia selama ini menjadi sandaran bagi perkembangan ekonomi internasional, dimana Indonesia merupakan negara strategis bagi negara-negara Asia Timur, Eropa dan Amerika Serikat, untuk memenuhi kebutuhan penduduk negara tersebut. Tidak berkurangnya permintaan pasar internasional terhadap barang tambang, diantaranya batubara dan emas, minyak sawit serta pulp dan kertas, telah menjadikan kawasan-kawasan hutan Indonesia semakin terancam keberadaannya. Kondisi ini bahkan diperparah dengan semakin kacaunya cara pikir negara industri terhadap upaya menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mencegah pemanasan global. Sementara, Indonesia tetap difungsikan sebagai penyedia bahan baku dan pasar bagi produk tidak ramah lingkungan dari industri dunia.

Pemerintah Indonesia sudah harus segera menghentikan proses-proses pengalihfungsian ekosistem hutan untuk kepentingan-kepentingan korporasi, agar tidak semakin sering terjadi konflik antara manusia dengan satwa liar, termasuk untuk menghindari terjadinya peningkatan kejadian bencana ekologis di Indonesia. Sudah terlalu banyak anggaran negara yang dialokasikan untuk penanggulangan dampak bencana ekologis, yang sebenarnya tidak harus dikeluarkan oleh negara bila kondisi ekosistem hutan Indonesia tetap terjaga.

Penting untuk mendesak agar Pemerintah Indonesia, beserta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera memberlakukan jeda tebang (moratorium logging) dan memberlakukan kebijakan penghentian pengalihfungsian ekosistem hutan (stop konversi hutan). Dalam masa diberlakukannya jeda tebang, Pemerintah dapat memaksimalkan kegiatan rehabilitasi dan reboisasi hutan, untuk memperbaiki kawasan hutan yang telah rusak, termasuk untuk melakukan penyelesaian deliniasi kawasan hutan, disertai dengan pengakuan terhadap sistem kelola hutan kerakyatan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga harus melakukan restrukturisasi industri berbahan kayu melalui penurunan kapasitas industri, serta melakukan rasionalisasi industri minyak sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Ancaman terhadap kehidupan rakyat Indonesia kian bertambah seiring dengan semakin masifnya investasi yang diberikan kemudahan oleh pemerintah. Semakin banyak rakyat yang tak lagi memiliki lahan pertanian dan kebun yang dapat digarap, karena sebagian besar lahan diberikan kepada korporasi. Pilihan untuk mengembalikan arah dan paradigma pembangunan pada platform pendirian negeri ini adalah sebuah keharusan. Mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia yang beriringan dengan terbangunnya demokrasi politik yang berkeadilan akan mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat di Indonesia.

March 3rd, 2009

Nasionalisme Tergelincir Minyak Sawit

Isu perubahan iklim telah membawa permasalahan yang cukup serius di Indonesia. Sejak Eropa mendeklarasikan penurunan penggunaan bahan bakar fosil dan menggantinya dengan biofuel hingga 10%, tak dapat dihindari lagi terjadinya pembukaan perkebunan besar kelapa sawit di Asia Tenggara, serta pembukaan perkebunan tebu dan bahan pembuat bio-energy lainnya di Amerika Selatan dan Afrika. Sebuah perusahaan Finlandia, Neste, bahkan merencanakan membangun kilang biofuel yang cukup besar di Singapura dalam waktu dekat.

Investasi biofuel telah mulai berdatangan ke Indonesia. Perusahaan energi asal Swedia, Sweden Bio Energy akan menginvestasikan dana sekitar Rp 1,3 triliun untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel di Indonesia. Investasi Biofuel juga dilakukan oleh China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) sekitar US$ 5,5 miliar, Genting Biofuel bersama Sinopec senilai US$ 3 miliar dan Indomal senilai US$ 1 miliar.[1]

Dari Perbankan Indonesia, pada 2007 hingga 2010, Bank Mandiri akan mengalokasikan kredit Rp 11 triliun untuk pembiayaan kebun kelapa sawit seluas 321.268 hektar, yang tersebar di Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi. Pendanaan perbankan lainnya untuk Kredit Pengembangan Energi Nabati (KPEN) mencapai Rp 25,48 triliun yang antara lain berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 12 triliun, Bank Mandiri (Rp 11 triliun), Bank Bukopin (Rp 1 triliun), Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Rp 0,98 triliun, dan Bank Pembangunan Daerah Sumut (Rp 0,50 triliun).[2]

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi utama yang digunakan sebagai bahan baku penghasil biofuel. Selama ini, perkebunan besar kelapa sawit menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Sistem perkebunan besar yang kerap mengabaikan sosial-budaya komunitas lokal/adat, juga kerap menimbulkan permasalahan ekologi, dikarenakan dilakukan pada kawasan-kawasan ekologi genting. Tidak kurang dari 7.125.331 juta hektar lahan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari 3,3 juta hektar perkebunan rakyat, 760.010 hektar perkebunan negara, dan 3,064 juta hektar perkebunan besar swasta.[3]

Luasan tersebut akan semakin berkembang, seiring dengan adanya permintaan biofuel yang meningkat di dunia, serta semakin diberikannya keleluasaan investasi oleh pemerintah. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2007 mengijinkan swasta mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga 100 ribu hektar dalam satu kawasan di satu kabupaten ataupun provinsi, yang disertai kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Ditambah dengan lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit pada tanggal 16 Februari 2009, akan menambah terjadinya penghilangan lahan-lahan berkehidupan rakyat.

Kelapa Sawit: Spesies Hutan Brazil Yang Mendunia

Kelapa sawit adalah tanaman perkebunan/industri berupa pohon batang lurus dari famili Palmae. Tanaman tropis ini dikenal sebagai penghasil minyak sayur yang berasal dari Amerika. Brazil dipercaya sebagai tempat dimana pertama kali kelapa sawit tumbuh. Dari tempat asalnya, tanaman ini menyebar ke Afrika, Amerika Equatorial, Asia Tenggara dan Pasifik selatan. Benih kelapa sawit pertama yang ditanam di Indonesia pada tahun 1984 berasal dari Mauritius Afrika. Perkebunan kelapa sawit pertama dibangun di Tanahitam, Hulu Sumatera Utara oleh Schadt seorang Jerman pada tahun 1911.

Pulau Sumatera terutama Sumatera Utara, Lampung dan Aceh merupakan pusat penanaman kelapa sawit yang pertama kali terbentuk di Indonesia, namun demikian sentra penanaman ini berkembang ke Jawa Barat (Garut selatan, Banten Selatan), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Papua.

Perluasan perkebunan besar kelapa sawit sangat dipicu oleh meningkatnya kebutuhan minyak sawit, termasuk untuk kepentingan biofuel bagi kebutuhan masyarakat eropa. Sejak naiknya harga crude palm-oil (CPO) di pasaran dunia, akibat kebijakan Uni Eropa untuk menggantikan 20% kebutuhan bahan bakarnya dengan biodiesel, maka semakin cepat juga terjadi pembukaan kawasan hutan dan lahan-lahan produktif rakyat menjadi perkebunan kelapa sawit.

Awal tahun 1968, areal kelapa sawit yang semula hanya terbatas di tiga wilayah (Sumatera Utara, Aceh dan Lampung) saat ini sudah berkembang di 22 daerah Provinsi. Luas areal tahun 1968 seluas 105.808 ha dengan produksi 167.669 ton, pada tahun 2007 telah meningkat menjadi 6,6 juta ha dengan produksi sekitar 17,3 juta ton CPO, dimana 50,79% dimiliki oleh Perkebunan Besar Swasta, 38,8% merupakan Perkebunan Rakyat dan 10,39% merupakan Perkebunan Besar Negara.[4]

Perkebunan Monokultur Skala Luas Memusnahkan Tanah Harapan

Kelapa sawit di Indonesia dikembangkan dalam sistem perkebunan monokultur skala luas. Sekurangnya dibutuhkan lahan seluas 6.000 hektar dalam satu hamparan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolah minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Sehingga dibutuhkan sekurangnya lahan perkebunan seluas 8.000 hingga 10.000 hektar untuk membangun sebuah usaha perkebunan yang integrated dengan industri CPO. Akibatnya semakin banyak lahan-lahan hutan serta lahan produktif rakyat yang diambil secara paksa oleh perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah (lokal maupun pusat). Pada beberapa kawasan, wilayah rawa (swamp forest), termasuk rawa gambut (peatland), kerangas (heat forest) dan hutan hujan dataran rendah (lowland rainforest), menjadi wilayah yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Konflik sosial cenderung kerap terjadi pada perkebunan besar kelapa sawit. Sawit Watch mencatat sekurangnya terjadi 513 konflik antara masyarakat dengan perusahaan di tahun 2008. Beberapa perkebunan besar kelapa sawit bahkan menggunakan lahan hutan lindung ataupun kawasan konservasi (taman nasional) untuk menanam kelapa sawit.

Berbagai permasalahan lingkungan hidup juga harus dihadapi oleh masyarakat, disaat pembukaan lahan perkebunan yang berskala luas ini, kemudian menghadirkan banjir, erosi dan kekeringan di kawasan sekitar perkebunan. Sungai-sungai menjadi coklat dan tidak lagi dapat berfungsi sebagai biasanya. Sumur-sumur dan sumber air tanah lainnya semakin sukar ditemui di musim kemarau, dan terkadang juga terjadi di musim penghujan.

Ketika pabrik pengolahan minyak sawit mulai terbangun, limbah-limbah dari pabrik CPO, yang kabarnya dapat diolah kembali menjadi sumber hara bagi tanaman kelapa sawit, justru menghasilkan limbah hitam dan berbau di aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas lokal untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelibatan kelompok rakyat dalam perkebunan kelapa sawit melalui sistem plasma, juga belum memberikan sebuah keuntungan yang sebenarnya. Diletakkannya sertifikat tanah petani di perbankan sebagai jaminan kredit investasi kebun sawit, sering kali tidak mampu diperoleh kembali walaupun sudah melalui satu periode tanam (18-25 tahun). Sistem perjanjian lain yang sering diberikan oleh perusahaan adalah dengan menukarkan lahan seluas 10 hektar dengan kebun sawit seluas 2 hektar, dan tetap dengan menjaminkan sertifikat lahan milik petani untuk biaya pembangunan kebun sawit untuk petani.

Menggantungkan Harapan di Pelepah Yang Rapuh

Secara jenis, Kelapa sawit melahirkan permasalahan sendiri. Kelapa sawit membutuhkan bibit yang terbaik, yang hanya diperoleh dari industri penghasil bibit kelapa sawit. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang dinyatakan sebagai penghasil bibit kelapa sawit bersertifikat di Indonesia. Bila menanam bibit sawit yang dihasilkan dari kelapa sawit yang telah ditanam, maka kualitas minyak sawit yang dihasilkan menjadi sangat rendah, sehingga sering kali ditolak oleh pabrik pengolah minyak sawit.

Kendali harga dalam menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di tangan pabrik pengolah minyak sawit. Buah kelapa sawit yang cepat membusuk dan hanya berkualitas baik pada 24 jam pertama hingga 72 jam, dan setelah itu tidak dapat menghasilkan kualitas minyak CPO yang baik. Sehingga pada wilayah-wilayah yang kapasitas pabriknya tidak mampu menampung produksi buah kelapa sawit, seperti di Kalimantan dan Sumatera, maka harga yang ditawarkan oleh pabrik kepada petani sangat tidak berada pada posisi yang menguntungkan bagi petani sawit. Harga yang sempat melonjak hingga Rp 1.200,- setiap kilogram sempat membahagiakan petani kelapa sawit. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung tak lama, yang kemudian harga setiap kilogramnya di tingkat petani kelapa sawit berkisar antara Rp 80,- hingga Rp 300,-. Sehingga hanya petani kelas menengah[5] dan berlahan luas saja yang mampu bertahan.

Cara memanen tandan buah segar kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh orang yang masih bertenaga kuat, atau orang-orang muda. Pada usia 10 tahun ke atas, diperlukan galah tambahan untuk memanen buah kelapa sawit. Jenis ini yang kemudian membedakan dengan pohon karet, dimana setiap orang, termasuk anak-anak dan orang tua, dapat memanen getah karet. Kondisi tersebut menjadikan setiap petani sawit yang sudah lanjut usia, harus mempekerjakan buruh dodos dan buruh angkut, yang akan menambah biaya produksi kelapa sawit[6].

Penggunaan pestisida[7] dan pupuk[8] sangat dianjurkan dan cenderung wajib bagi petani sawit. Inputan kimia yang tinggi ini melahirkan ketergantungan tersendiri bagi petani kelapa sawit, belum termasuk dampak kesehatan akibat penggunaan pestisida tanpa pengaman. Pestisida dan pupuk kimia dipastikan mengalir kepada aliran air menuju sungai-sungai dan air tanah, yang selama ini merupakan sumber air bagi kebutuhan keseharian. Ini belum termasuk untuk mengatasi hama babi hutan, landak, ataupun hewan yang memakan bonggol sawit lainnya. Biaya produksi sudah dipastikan meningkat dengan kondisi yang ada ini. Belum lagi, dampak kesehatan yang akan dialami oleh petani sawit, karena penggunaan pestisida yang tidak memperhatikan cara penggunaannya.

Kelapa sawit juga memiliki keunikan tersendiri, dimana setiap harinya kelapa sawit membutuhkan sekurangnya 20-30 liter air setiap harinya. Secara perlahan kemudian, kelapa sawit akan mengeringkan air tanah. Walau kemudian terlihat pada kebun-kebun kelapa sawit masih dapat ditumbuhi oleh tumbuhan penutup tanah (cover crop), namun sejatinya air tanah sudah sangat jauh berkurang. Pada usia 3 tahun, di daerah sekeliling kelapa sawit sudah sukar ditumbuhi oleh jenis-jenis pepohonan ataupun tanaman pertanian. Sistem tumpang sari yang selama ini dianjurkan dalam menanam kelapa sawit, belum pernah secara benar terjadi.

Dalam proses penanaman kembali (re-planting) kelapa sawit, terdapat kesulitan, dimana akar dan bonggol kelapa sawit harus dicabut untuk kemudian dapat menanam kembali. Atau kemudian melakukan penanaman pada wilayah yang belum ada akar kelapa sawitnya. Akar dan batang kelapa sawit sangat sukar untuk membusuk[9], kecuali kemudian diberikan perlakuan dengan menambahkan zat kimia tertentu (yang cenderung berbahaya bagi tanah dan kehidupan) pada batang dan akar kelapa sawit agar cepat membusuk. Biaya yang dibutuhkan untuk re-planting berkisar antara Rp 25-30 juta setiap hektarnya. Hingga saat ini hanya pada wilayah Nanggore Aceh Darussalam dan Sumatera Utara bagian timur yang telah melakukan re-planting hingga kedua (periode tanam ketiga). Sementara pada sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan Timur bagian selatan, sedang memasuki tahap re-planting pertama (periode tanam kedua).

Kelapa Sawit, Mau?

Kelebihan komoditi kelapa sawit ini hanyalah ketika Pemerintah dengan sangat mudah memberikan beragam fasilitasi, terutama bagi pengusaha, dalam pengembangan komoditi ini. Mulai dari kebijakan, finansial, hingga pengamanan kawasan kebun[10]. Langgengnya bisnis perkebunan kelapa sawit hari ini lebih banyak dikarenakan masih tingginya kebutuhan negara utara terhadap crude palm-oil dan produk turunan dari minyak sawit. Kondisi yang sama pernah dihadapi oleh komoditi cengkeh yang saat ini telah mengalami kehancurannya.

Pilihan terhadap pengembangan komoditi tunggal dalam usaha pertanian dan perkebunan hanya akan membawa ketergantungan dan mendorong pada penghancuran sistem ekonomi kerakyatan. Konstitusi negara Indonesia (Pasal 33 UUD 1945) telah mengamanatkan demokrasi ekonomi[11] sebagai pilar ekonomi Indonesia, termasuk didalamnya terhadap sistem kelola kekayaan alamnya. Perluasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki korporasi akan semakin menghilangkan akses dan kontrol sebagian besar rakyat Indonesia terhadap tanah dan sumber-sumber kehidupannya. Kondisi ini akan menjadikan cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat sejahtera akan semakin sulit terwujudkan.


Footnote:
[1] Swedia Investasi Biofuel Senilai Rp1,3 Triliun, KapanLagi.com, 23 Juli 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000182813.html , diakses tanggal 12 Februari 2009
[2] Tempo interaktif, 19 Maret 2007, Mandiri Salurkan Kredit ke Perkebunan Sawit, http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/19/brk,20070319-95794,id.html, diakses 7 Oktober 2008
[3] Swasta Diizinkan Miliki Kebun Sawit Hingga 100 Ribu Ha, KapanLagi.com, 7 Maret 2007, http://www.kapanlagi.com/h/0000161235.html, diakses tanggal 28 Februari 2009
[4] Dirjen Perkebunan, Pendataan Kelapa Sawit Tahun 2008 Secara Komprehensif dan Objektif, 6 Mei 2008, http://ditjenbun.deptan.go.id/sekretbun/sekret/index.php?option=com_content&task=view&id=171&Itemid=26. Diakses tanggal 7 Oktober 2008
[5] Petani kelas menengah merupakan petani yang memiliki lahan lebih dari 8 hektar dan telah mempekerjakan lebih dari 2 tenaga kerja pada lahan kebun kelapa sawitnya.
[6] Rata-rata produksi kelapa sawit sekitar 1,25 ton per hektar per bulan.
[7] Terdapat sekitar 25 jenis pestisida yang berbeda yang digunakan di perkebunan kelapa sawit. Lebih lanjut tentang penggunaan pestisida untuk kelapa sawit dapat dilihat di: http://dte.gn.apc.org/66ipes.htm
[8] Kelapa sawit merupakan tanaman yang rakus akan hara, setidaknya dibutuhkan pupuk sekitar 800-1.000 kg per hektar setahun
[9] Dalam beberapa catatan disebutkan bahwa akar kelapa sawit baru dapat membusuk secara alami dalam kurun waktu 140 tahun
[10] Pasal 21 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, secara jelas menyebutkan “setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.”
[11] Dalam kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai ‘demokrasi ekonomi’. Penjelasan Pasal 33 tersebut dikemukakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Dikutip dari makalah Revrisond Baswir berjudul “Ekonomi Kerakyatan, Amanat Konstitusi Untuk Menyelenggarakan Demokrasi Ekonomi di Indonesia” yang disampaikan pada Konferensi Membangun Tata Ekonomi-Politik Baru Pasca Krisis Kapitalisme Global, Jakarta, 16-17 Februari 2009

February 20th, 2009

membubarkan institusi sektor kehutanan

Pembubaran Departemen Kehutanan bukanlah sekedar dikarenakan ini adalah masalah managemen ataupun sekedar masalah orang. Dan bagaimana keterkaitan dengan Fakultas Kehutanan, mari melihat ulang bagaimana wacana yang berkembang dalam diskusi Muktamar PERSAKI tahun lalu. Stereotype yang ada adalah bahwa Hutan hancur karena Sarjana Kehutanan terlalu banyak. Padahal Departemen Kehutanan lah yang secara legal melakukan pengelolaan 143 juta hektar daratan indonesia.

Bila melihat pada UU No 41/1999 jo UU No 19/2004, maka terlihat jelas bahwa konteks pembangunan kehutanan adalah pada pengelolaan hutan, dimana di dalamnya termasuk perencanaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengawasan. Dalam porsi kebijakan yang dihasilkan, sebagian besar kebijakan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan hanya berpijak pada wilayah pemanfaatan, khususnya lagi pada pemanfaatan kayu. Porsi bagi perlindungan hutan kemudian dilepaskan dari kewenangan Dephut dengan memindahkan tanggungjawab kepada masyarakat, yang kemudian selama ini diambil oleh Lembaga konservasi ataupun lembaga “conserfashion”.

Dalam perjalanannya juga, Departemen Kehutanan selalu bertarung dengan kepentingan Departemen lainnya, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, terkait dengan kawasan administrasi desa, Departemen ESDM, terkait dengan pertambangan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, terkait dengan pembangunan jalan dan transmigrasi, juga Departemen Pertanian, terkait dengan perkebunan skala besar.

Memang tak mudah menerima sebuah gagasan yang menggangu kestabilan sebuah materi. Akan banyak pro-kontra didalamnya. Saya mengajak untuk melihat pada konstitusi yang hingga saat ini masih diakui di negeri ini. UUD 45 telah mengamanatkan sebuah bangunan model ekonomi-politik dalam pengelolaan negeri ini. Bagaimana kemudian agar posisi pemerintah sebagai pelayan rakyat, posisi rakyat secara kolektif sebagai pemilik sah atas agraria dalam kewilayahan NKRI. Hutan, tanah dan air merupakan sebuah ruang yang sejak lama membangun sistem budaya bangsa ini.

Sepanjang fase gerak modal (asing) yang masuk di Indonesia, telah menjadikan kawasan berkehidupan dan berbudaya ini menjadi terkapling-kapling dalam satuan yang kemudian dengan murahnya diserahkan pada ‘penjajah’. Padahal sudah jelas, para penggagas kemerdekaan bangsa ini mengamanatkan terjadinya sebuah kemerdekaan atas ruang kehidupan secara utuh, tidak hanya secara politik, tapi juga secara ekonomi. Tidak akan pernah sebuah mimpi kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang dituliskan dalam Pembukaan UUD 45 dapat terwujud, bilamana kemudian hanya mengakui demokrasi politik, tanpa mengakui demokrasi ekonomi.

Prasyarat demokrasi ekonomi utamanya adalah hak akses dan kontrol rakyat terhadap kekayaan alam yang ada di ruang kehidupan kolektifnya. Sistem ekonomi dibangun atas sebuah kekuatan ekonomi kolektif, dimana bangunan ekonomi utamanya adalah pemerataan, bukan pertumbuhan.

Mungkin sudah terlalu lama sistem kelola hutan Indonesia berada dalam sistem kolonialisme ekonomi, dimana hak akses dan kontrol oleh rakyat telah ditiadakan. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini yang diinginkan oleh kolektif bangsa ini? termasuk dengan tetap menjadikan kayu, sebagai komoditas satu-satunya yang utama dari kawasan hutan? walau kemudian, pasti akan ada yang menyatakan bahwa hasil hutan non kayu juga sudah terlayani oleh Dephut, namun fakta menunjukkan bahwa Dephut hanya menjadi sebuah dinding tebal yang menghalangi sistem kelola rakyat dalam memanfaatkan hasil hutan non kayu.

Mulailah dengan melihat ulang sistem sosial dari pohon yang menjadi salah satu komponen penyusun hutan. Interaksi antara akar, batang, ranting dan dedaunan, yang keseluruhnya merupakan satu sistem sosial. Dan kemudian bagaimana pohon berinteraksi dengan tetumbuhan dan satwa serta komponen biologi-nonbiologi lainnya. termasuk terhadap bagaimana sistem kehidupan sosial manusia di dalamnya. Interaksi sosial tersebut sudah sangat jauh dari cara pandang pegiat kayu, yang kemudian hanya melihat hutan sebagai sebuah komoditas tunggal kayu, yang dilahirkan untuk memenuhi hasrat biologis segelintir makhluk bernama manusia.

Sistem pendidikan, khususnya pendidikan kehutanan, telah pula terselaputi cara pandang ekonomi uang, yang melepaskan sistem sosial dari ilmu yang sedang dipelajarinya. Apalagi untuk melihat sejarah pengembangan ilmu kehutanan itu sendiri. Yang kemudian menunjukkan bahwa cara pandang sektoral telah mematikan sistem kehidupan diri kita sendiri. Inilah yang kemudian mendasari mengapa penting sebuah ruang yang lebih komprehensif untuk menaungi sebuah sistem ekonomi yang berjalan di dalamnya.

Berikutnya, menjadi penting untuk merombak tata kelembagaan pemerintah, dengan menempatkan kehutanan dan sektor berbasis kekayaan alam lainnya, dibawah sebuah institusi yang mampu melihat lebih lengkap terhadap sistem penyangga kehidupan manusia. Tanah, air, hutan, kehidupan.

February 10th, 2009

Menantikan Getaran Dahsyat Perubahan Peradaban

“Kalau sekadar bertujuan menyampaikan informasi dan pengetahuan, tak satupun universitas punya justifikasi apa pun untuk tetap berdiri sejak berkembangnya mesin cetak di abad kelimabelas” kata matematikawan-filsuf Alfred N. Whitehead, yang dikutip dalam pengantar penerbit untuk buku Fritjof Capra, The Hidden Connection. Kalimat ini sangat membawa saya berpikir pada ruang pertarungan, ketika kemudian melihat realita sosial yang ada di Indonesia hari ini. Begitu banyaknya tumbuh lembaga-lembaga kursus komersial hingga tumbuhnya “home schooling” sebagai jawaban atas kehausan pengetahuan. Belum lagi, telah begitu banyaknya blog dan website yang mempertukarkan pengetahuan. Hingga akhirnya terhenti pada sebuah fenomena minimnya mahasiswa yang ingin belajar pada perguruan tinggi negeri, termasuk pada ilmu-ilmu non-marketable (kelompok ilmu yang dipandang tidak memiliki prospek pasar tenaga kerja).

Pagi ini, kawan saya juga berujar “sebuah transformasi sosial hanya bisa terjadi akibat adanya guncangan hebat (shock) terhadap sistem yang sedang berjalan, termasuk diakibatkan oleh kekerasan (massal) maupun akibat bencana”. Kawan saya ini juga menyampaikan bahwa sebagian besar perubahan ideologi peradaban pada sebuah kelompok komunitas (negara), selama ini berubah bukan akibat sebuah proses pembelajaran terhadap proses peradaban sebelumnya (evolusi), dan sangat sukar untuk bertransformasi secara alami.

Merefleksikan kedua pendapat tersebut, menjadikan saya melihat negeri ini sebagai sebuah negeri yang tak pernah mau belajar dan berpikir tentang masa depan bangsa ini. Pada sebuah pertemuan saya dengan salah seorang staf parlemen yang mempersiapkan sebuah peraturan perundang-undangan, ia bertanya “apakah dengan mengakui keberadaan sistem yang berlaku di komunitas lokal/adat tidak akan menggiring Indonesia yang merupakan negara kesatuan menjadi terpecah-pecah?”. Sebuah pertanyaan yang bagi saya sangat tidak beranjak dari sejarah terbentuknya negeri ini. Bila memang benar ada semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang selalu bertengger di kaki Burung Garuda, maka harusnya pertanyaan tadi tidak perlu diajukan. Karena bagi saya, negeri ini dibangun atas puzzle komunitas lokal/adat yang mempersatukan wilayahnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilihan-pilihan yang diambil oleh para pejabat negeri pun tidak mampu memberikan jawaban jangka panjang atas kegelisahan rakyatnya dalam menggapai kesejahteraan. Kekerasan psikologis yang dimiliki oleh sebagian besar rakyat akibat dari tekanan ekonomi, telah menggiring cara pikir praktis jangka pendek dalam mengambil pilihan berbangsa. Belum lagi, para akademisi dan ilmuwan yang cenderung hanya bersandar pada teori-teori klasik, tanpa pernah membaca kecenderungan perubahan sosio-kultur yang terjadi hari ini, telah menggiring opini dan cara baca banyak orang pada sebuah pilihan-pilihan mengambil kesempatan dalam celah sempit.

Bemunculannya timpakul (istilah dalam idiom Banjar terhadap orang yang opportunist) menjadi fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Peluang perayaan politik lima tahunan, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden, serta pemilihan anggota legislatif, tak lebih menjadi sebuah pertarungan semu, yang bahkan hanya menjadi sebuah pilihan untuk memperoleh pekerjaan sesaat, bukan lagi pada implementasi ideologi dalam membangun bangsa ini. Karenanya tidak salah kemudian bila kebijakan-kebijakan yang dihasilkan cenderung, bahkan hampir seluruhnya, malah menjadikan sebagian besar rakyat menjadi tertindas.

Bila kelompok pembelajar (akademisi, guru, ilmuwan) telah pula melepaskan diri dari sebuah akar dasar fungsi sosialnya, yang merupakan pengelola pengetahuan dan informasi, maka tidak salah juga akan ditemui kelompok sosial masyarakat yang gamang dalam menentukan langkahnya. Bahkan untuk sekedar menyatakan ya atau tidak pun, masih belum cukup memiliki sebuah keberanian. Sementara itu, kelompok politisi yang semakin tidak ideologis juga tidak pernah menggunakan ruangnya untuk membangun jalan baru bagi negeri. Di sisi lain, kelompok yang menamakan dirinya organisasi sosial kemasyarakatan ataupun lembaga swadaya masyarakat, sudah menjadikan organisasi atau lembaganya sebagai ruang bertahan hidup untuk sementara waktu, tidak lagi sebagai kontrol sosial atas sistem yang tengah berjalan. Pun ketika kelompok agama masih berkutat lebih banyak pada urusan hubungan vertikal dibandingkan memperkuat hubungan horisontal, yang mana ketika membangun hubungan horisontal pun, tidak menjadi penguat terhadap pencapaian cita-cita berkehidupan.

Kegelisahan saya yang utama saat ini adalah hingga kapan bangsa ini dan anak bangsa di dunia akan beranjak pada sebuah kesepahaman untuk membangun sebuah kesejahteraan bersama dalam bingkai keseimbangan kehidupan? Yang juga tidak semata pada kesejahteraan bagi manusia, namun juga pada makhluk-makhluk lain yang telah diberikan nafas kehidupannya hari ini. Bila saja pertarungan-pertarungan kepetingan elite permukaan bumi, yang hari ini dikuasai oleh kelompok kapitalis, yang beragam warna, tidak segera dihentikan, maka bisa jadi benar apa yang telah diramalkan oleh peradaban Maya, bahwa akan ada sebuah “shock” dahsyat dalam waktu yang tak lama, yang akan mendorong perubahan peradaban kehidupan makhluk di permukaan bumi. Hanya kepada mereka yang mampu beradaptasi secara cepat dan telah membangun kemandirian pikiran yang akan mampu bertahan di dalamnya.

November 28th, 2008

negeri ini butuh lebih dari sekedar menanam

Hari ini (28/11), Pemerintah mencanangkan sebagai hari gerakan menanam dan bulan menanam. Sebuah inisiatif yang dapat dilihat sebagai sebuah inisiatif yang penuh kebaikan. 100 juta batang pepohonan akan ditanam, dengan harapan akan mampu menghijaukan negeri ini.

Angka laju pengurangan luas hutan pun diklaim telah turun, dari 2,9 juta hektar setiap tahun menjadi 1,08 juta hektar setiap tahun. Padahal secara nyata, proses-proses penggerusan kawasan hutan masih terus terjadi, seiring dengan maraknya perijinan bagi perkebunan besar kelapa sawit dan pertambangan. Bahkan pada beberapa kawasan hutan lindung, akan terjadi pembukaan lahan untuk kepentingan non kehutanan, termasuk untuk pertambangan.

Kegiatan perbaikan kawasan hutan, dalam bentuk reboisasi maupun penghijauan, bukanlah barang baru dalam program Departemen Kehutanan dan institusi kehutanan di daerah. Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) telah menjadi program sejak lama, dimana pada tahun 2000 hingga 2004, program ini telah mengucurkan dana triliunan rupiah. Tahun 2003, Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (awalnya bernama GNRHL lalu diubah menjadi Gerhan), pun telah mentargetkan 5 juta hektar lahan di Indonesia mampu dihijaukan, dengan uang yang tidak kurang dari 7 triliun rupiah.

Realisasi dari kedua program tersebut sangat tidak memuaskan. Dimana dari hasil evaluasi yang dilakukan, baik oleh Ornop maupun Akademisi, ditemukan tingkat keberhasilan antara 0-60% pada lokasi-lokasi penanaman. Dan juga ditemukan terjadinya dugaan korupsi pada proyek-proyek DAK-DR, yang membawa pelaksana proyek di meja persidangan.

Dagelan kehutanan ini masih akan terus berlangsung. Dana yang cukup besar untuk program rehabilitasi hutan dan lahan, baik melalui Dana Reboisasi maupun dana-dana lain yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia, ditambah dengan bencana ekologis yang terus terjadi, menjadikan program penghijauan maupun rehabilitasi sangat popular di publik.

Namun, bila dilihat secara komprehensif, terjadi dualisme pemikiran pemerintah. Di satu sisi melakukan penghijauan yang luasannya sangat kecil, disisi lain terus melakukan proses pembiaran terhadap proses penghancuran kawasan hutan.

Jeda Tebang Hutan Harus Dilakukan

Jeda tebang hutan (moratorium logging) haruslah menjadi sebuah prasyarat sebelum dilakukannya proses rehabilitasi dan reboisasi kawasan hutan. Sehingga tidak akan terjadi proses penghancuran hutan yang berbarengan dengan perbaikan kawasan hutan. Juga agar penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi lebih mudah dilakukan.

Dalam proses jeda tebang hutan, bukanlah semata untuk menghalangi pertumbuhan ekonomi di sektor kehutanan. Atau juga untuk menghasilkan pengangguran di sektor industri kehutanan. Namun jeda tebang hutan justru akan memperbaiki citra sektor kehutanan yang selama ini selalu dihujam dan menjadi kambing hitam.

Menambal Kapal Bocor Sambil Berlayar

Kondisi krisis keuangan global, di tahun 1997-2001 dan yang terjadi tahun 2008 ini, telah menunjukkan bahwa industri kehutanan, berikut sektor perkebunan besar dan pertambangan, merupakan sektor yang dibangun diatas kerapuhannya. Pemutusan hubungan kerja telah terjadi pada dua fase krisis keuangan tersebut. Di krisis keuangan delapan tahun lalu, 19.000 pekerja industri kehutanan di Kota Samarinda menerima pemutusan hubungan kerja. Bulan ini, sudah 1.000 pekerja di industri kehutanan dan perkebunan besar di Kalbar yang menerima pemutusan hubungan kerja.

Penegakan hukum di sektor kehutanan masih belum mampu menembus ke rantai utama penghancuran hutan. Aktor-aktor keuangan dan intelektual penebangan haram masih belum tersentuh oleh palu hakim. Kasus-kasus yang masuk di laporan kepolisian maupun di meja hijau, hanyalah terhadap pelaku lapangannya. Masih belum cukup banyak kabar baik terhadap pelaku utamanya, yang membiayai maupun yang mengotaki penghancuran hutan.

Berlayar sambil menambal kapal yang bocor bukanlah pekerjaan yang mudah. Akan lebih mudah bila membawa kapal untuk menepi dan memperbaiki kebocoran sektor kehutanan. Jeda tebang hutan akan semakin memudahkan perbaikan tata kelola kehutanan, sehingga lima ataupun sepuluh tahun mendatang, negeri ini tak lagi terlalu sering dilanda bencana ekologis, dan tidak memperoleh label sebagai penghasil kayu haram.

Hutan Indonesia Masa Depan Anak Negeri

Hutan Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi setidaknya 60 juta rakyat negeri ini. Komunitas lokal di negeri ini telah membangun ikatan sosio-budaya yang kuat dengan kawasan hutan di lingkup kehidupannya. Walau kemudian sebagian besar harus tergusur, sejak adanya perijinan perkebunan besar, konsesi kehutanan maupun pertambangan.

Konflik-konflik antara komunitas lokal dengan perusahaan masih selalu terjadi, yang bahkan diikuti dengan kematian rakyat. Aparat keamanan sering kali berada di balik perusahaan, bukan berada untuk membela kepentingan rakyat. Pembelaan yang utuh terhadap investasi telah menghasilkan kemiskinan baru di tingkat masyarakat.

Jeda tebang hutan, juga akan memudahkan proses re-kalkulasi kekayaan alam serta kepastian kawasan. Hingga kepastian usaha dan kepastian terhadap berkehidupan bagi komunitas lokal akan ditemukan. Jeda tebang hutan bukanlah semata menghentikan penebangan sementara, namun dalam fase-fase pelaksanaannya akan mengantarkan perbaikan tata kelola hutan di Indonesia.

Negeri ini butuh lebih dari sekedar menanam. Negeri ini butuh perbaikan mendasar dari tata kelola kehutanan. Negeri ini membutuhkan langkah yang cepat dan strategis dalam mengurangi ancaman becana ekologis. Dan jeda tebang hutan merupakan solusi konkret untuk menuju kehidupan yang lebih baik bagi negeri ini.

November 18th, 2008

Tiang Gantungan di Kebun Sawit

Sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kelapa sawit, lembaga keuangan dan beberapa organisasi masyarakat sipil tengah berkumpul di Bali untuk melanjutkan perbincangan meja bundar tentang kelapa sawit berkelanjutan. Minyak sawit telah dipandang oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia, sebagai produk yang menjanjikan masa depan cerah. Apalagi setelah adanya kebijakan negara-negara di Eropa untuk mengalihkan penggunaan sebagian minyak fosil kepada penggunaan bahan bakar nabati, seperti biofuel dari minyak sawit.

Hingga tahun 2008, 9 juta hektar lahan telah diberikan perijinan kepada perkebunan kelapa sawit, namun hanya 3 juta hektar lahan yang telah tertanami. Lahan-lahan hutan semakin mengecil, seiring dengan semakin menyempitnya lahan-lahan pertanian pangan rakyat, yang harus terus bertarung dengan meluasnya industri kelapa sawit di negeri ini.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia sangat memimpikan untuk menjadi penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Kondisi ini menciptakan beragam permasalahan di daerah-daerah, mulai dari kehadiran konflik sosial, permasalahan lingkungan hidup, hingga permasalahan korupsi. Kelapa sawit telah menjadi sangat primadona pada tahun lalu, dimana harga tandan buah segar kelapa sawit berada di atas angka seribu rupiah setiap kilogramnya.

Kegembiraan para petani sawit itu tak bertahan lama. Seiring dengan krisis finansial yang terjadi, harga tandan buah segar kelapa sawit turun drastis hingga dibawah seratus rupiah setiap kilogramnya. Ratusan petani di Jambi mulai stress hingga mengalami gangguan jiwa. Buah-buah sawit dibiarkan membusuk di kebun. Pemerintah cenderung lamban untuk mengantisipasi dampak krisis finansial terhadap komoditas ini.

Kelapa sawit: Komoditas Ketergantungan

Kelapa sawit sebagai tanaman telah melahirkan permasalahan sendiri. Kelapa sawit membutuhkan bibit yang terbaik, yang hanya diperoleh dari industri penghasil bibit kelapa sawit. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang dinyatakan sebagai penghasil bibit kelapa sawit bersertifikat di Indonesia. Bila menanam bibit sawit yang dihasilkan dari kelapa sawit yang telah ditanam, maka kualitas minyak sawit yang dihasilkan menjadi sangat rendah, sehingga sering kali ditolak oleh pabrik pengolah minyak sawit.

Kendali harga dalam menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berada di tangan pabrik pengolah minyak sawit. Sehingga, pada wilayah-wilayah yang kapasitas pabriknya tidak mampu menampung produksi buah kelapa sawit, seperti di Kalimantan, maka harga yang ditawarkan oleh pabrik kepada petani sangat tidak berada pada posisi yang menguntungkan bagi petani sawit. Harga yang sempat melonjak hingga Rp 1.200,- setiap kilogram sempat membahagiakan petani kelapa sawit. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung tak lama, yang kemudian harga setiap kilogramnya di tingkat petani kelapa sawit berkisar antara Rp 80,- – Rp 300,-. Sehingga hanya petani kelas menengah dan berlahan luas saja yang mampu bertahan.

Cara memanen tandan buah segar kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh orang yang masih bertenaga kuat, atau orang-orang muda. Pada usia 10 tahun ke atas, diperlukan galah tambahan untuk memanen buah kelapa sawit. Jenis ini yang kemudian membedakan dengan pohon karet, dimana setiap orang, termasuk anak-anak dan orang tua, dapat memanen getah karet. Kondisi tersebut menjadikan setiap petani sawit yang sudah lanjut usia, harus mempekerjakan buruh dodos dan buruh angkut, yang akan menambah biaya produksi kelapa sawit.

Penggunaan pestisida dan pupuk sangat dianjurkan dan cenderung wajib bagi petani sawit. Ini belum termasuk untuk mengatasi hama babi hutan, landak, ataupun hewan yang memakan bonggol sawit lainnya. Biaya produksi sudah dipastikan meningkat dengan kondisi yang ada ini. Belum lagi, dampak kesehatan yang akan dialami oleh petani sawit, karena penggunaan pestisida yang tidak memperhatikan cara penggunaannya.

Kelapa sawit juga memiliki keunikan tersendiri, dimana setiap harinya kelapa sawit membutuhkan sekurangnya 20-30 liter air setiap harinya. Secara perlahan kemudian, kelapa sawit akan mengeringkan air tanah. Walau kemudian terlihat pada kebun-kebun kelapa sawit masih dapat ditumbuhi oleh tumbuhan penutup tanah (cover crop), namun sejatinya air tanah sudah sangat jauh berkurang. Pada usia 3 tahun, di daerah sekeliling kelapa sawit sudah sukar ditumbuhi oleh jenis-jenis pepohonan ataupun tanaman pertanian. Sistem tumpang sari yang selama ini dianjurkan dalam menanam kelapa sawit, belum pernah secara benar terjadi.

Dalam proses penanaman kembali (re-planting) kelapa sawit, terdapat kesulitan, dimana bonggol kelapa sawit harus dicabut untuk kemudian dapat menanam kembali. Atau kemudian melakukan penanaman pada wilayah yang belum ada kelapa sawitnya. Akar dan batang kelapa sawit sangat sukar untuk membusuk, kecuali kemudian diberikan perlakuan dengan menambahkan zat kimia tertentu (yang cenderung berbahaya bagi tanah dan kehidupan) pada batang dan akar kelapa sawit agar cepat membusuk.

Kelapa Sawit Keberlanjutan: Menjual Mimpi Yang Tak Terbeli

Inisiatif untuk menjadikan adanya industri kelapa sawit yang berkelanjutan telah dimulai sejak enam tahun lalu oleh kelompok organisasi konservasi internasional. Berharap akan terjadi sebuah perubahan perilaku dari industri kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang mengharuskan membuka lahan secara luas, telah melahirkan beragam permasalahan sosial dan lingkungan hidup.

Banjir, erosi dan kekeringan di kawasan sekitar perkebunan bukan lagi hal yang aneh. Sungai-sungai menjadi coklat dan tidak lagi dapat berfungsi sebagai biasanya. Sumur-sumur dan sumber air tanah lainnya semakin sukar ditemui di musim kemarau, dan terkadang juga terjadi di musim penghujan.

Ketika pabrik pengolahan minyak sawit mulai terbangun, limbah-limbah dari pabrik CPO, yang kabarnya dapat diolah kembali menjadi sumber hara bagi tanaman kelapa sawit, justru menghasilkan limbah hitam dan berbau di aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh komunitas lokal untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara inisiatif perundingan akan terus berjalan. Berharap bahwa mimpi akan adanya industri kelapa sawit yang tidak bermasalah secara sosial dan lingkungan hidup. Namun mimpi itu akan tetap menjadi mimpi, karena kelapa sawit bukanlah komoditas yang ramah sosial dan ramah terhadap lingkungan hidup. Konflik berkelanjutan masih akan terus terjadi di industri kelapa sawit.

Kemandiran di Tiang Gantungan

Bila sebelumnya para petani dan rakyat Indonesia telah membangun kemandirian di dalam komunitas, bahkan di tingkatan yang lebih luas, maka setelah hadirnya industri kelapa sawit, secara perlahan mulai hilang kekuatan ketahanan pangan rakyat negeri ini. Lahan-lahan pertanian produktif rakyat kian hari kian menyempit, digerus oleh pembukaan untuk perkebunan kelapa sawit.

Bibit-bibit tanaman pangan yang selalu tersimpan dengan baik di lumbung-lumbung pangan komunitas pun, semakin berkurang jumlah dan varietasnya. Petani yang dulunya berdaulat pangan, terpaksa harus menjadi buruh kelapa sawit ataupun menyingkir ke wilayah perkotaan. Uang pun menjadi pegangan satu-satunya untuk dapat bertahan hidup. Bukan lagi hutan, sawah ataupun kebun-kebun buah mereka.

Tiang gantungan telah disiapkan oleh industri kelapa sawit. Rakyat Indonesia yang bersandarkan pada kehidupan agraris harus mengantri untuk menyerahkan kehidupannya. Satu per satu akan menggantungkan hidupnya pada pelepah kelapa sawit. Tak ada lagi budaya alam yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. Juga semakin jarang terdengar nyanyian owa di pagi buta.

Yang akan selalu hadir hanyalah berita turunnya harga tandan buah segar kelapa sawit, masyarakat adat yang digusur, ataupun banjir yang melanda desa-desa di negeri ini. Swasembada pangan takkan pernah terwujud, apalagi ingin memimpikan kedaulatan pangan. Negeri ini memang telah didorong ke tepi jurang kehancurannya. Kecuali kemudian bila ada kesadaran kolektif untuk menata ulang dan merebut kembali kedaulatan akan sumber-sumber kehidupan.

October 15th, 2008

[blog action day] property konservasi melahirkan poverty

entar aja beli alat elektronik, nunggu dollar turun aja.”
“tapi kapan?”
ya.. mungkin empat tahun lagi

krisis keuangan amerika yang selalu mengimbas pada wilayah lain, melahirkan efek domino yang terkadang sudah diduga. infrastruktur ekonomi yang dibangun atas kepentingan pemodal besar, mendorong rapuhnya pondasi ekonomi. belajar dari perjalanan krisis ekonomi asia yang pernah terjadi, pertahanan terakhir negeri ini adalah para pelaku usaha kecil dan sedikit menengah.

Rapuhnya industri property di US yang telah diprediksi keruntuhannya, sebenarnya tak hanya mengganggu sektor ekonomi. bekerjanya property konservasi dalam bingkai perlindungan alam, cenderung luput dari perhatian. dan beruntungnya negeri ini, perusahaan property konservasi tersebut juga bekerja dengan leluasa di negeri ini.

kemiskinan yang terjadi di negeri ini, lebih banyak berada pada lingkar-lingkar kekayaan alam. pada sekitar perkebunan besar, pertambangan, hutan tanaman industri ataupun bisnis konservasi, tersajikan potret keterpurukan generasi negeri. minimnya layanan dasar manusia pada wilayah-wilayah tersebut, menghadirkan pemiskinan keberlanjutan.

tanah, air, hutan, kehidupan. sebuah fatamorgana kesejahteraan. walau para gubernur ataupun bupati sibuk untuk menjajakan kawasan hutan untuk dipertukarkan carbonnya dengan keping emas, tak jua akan menghadirkan peningkatan kapasitas ekonomi rakyat. minimnya sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, ditambah dengan terbatasnya kapasitas dan pengetahuan, menjadikan komunitas yang berkehidupan di sekitar kawasan terlindungi sangat sukar mengembangkan produktifitasnya.

keselamatan rakyat dan jaminan layanan alam yang merupakan keharusan, terkadang dilupakan dalam ranah kebijakan, disebabkan telah tersilaukannya pelayan publik dengan keping emas dan helai hijauan.

property konservasi, yang harusnya melahirkan kesejahteraan, malah cenderung melahirkan pemiskinan. akses dan kontrol terhadap sumberdaya yang dihilangkan, mendorong komunitas lokal mengambil pilihan pragmatis untuk mampu bertahan hidup. menjadi buruh ataupun pergi meninggalkan tanah kehidupan, merupakan pilihan yang pasti.

menapaki transek masa lalu, perlahan dengan pemastian. ruang belajar, tempat bermain, apotek raksasa, lebih baik dikembalikan kepada mereka yang telah membangun interaksi sosial-kultural yang kuat dengan alamnya. pelayan publik, wajib menentukan posisinya kepada komunitas lokal. perlindungan alam secara kolektif akan lebih memberikan jaminan bagi kehidupan lain di sekitarnya, yang terkadang tak pernah saling mempertemukan.

September 22nd, 2008

Upeti Kayu Legal

Awal bulan September ini, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang didukung oleh dua lembaga asing melakukan sebuah Konsultasi Publik Final untuk menemukan formulasi Kelembagaan untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Staf Departemen Kehutanan hanya terlihat hadir pada saat pembukaan, setelah itu tak sesosok pun terlihat. Padahal, ada sebuah SK Menteri Kehutanan yang menunjukkan bahwa Departemen Kehutanan berkeinginan untuk menghadirkan kejelasan legalitas kayu.

Proses yang tak sebentar. Sejak tahun 2003, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebuah acara pertemuan para pihak dilangsungkan. Rumusan kata-kata untuk menuju lahirnya definisi legalitas kayu. Banyak tanya, “mengapa masih harus mendefinisikan legalitas kayu? Apakah tidak lebih mudah mendefinisikan kayu illegal? Atau apakah ketika tidak legal maka ia menjadi illegal?” Semua berproses, hingga akhirnya semakin mendekati akhir, terlalu banyak aspek sosial yang dilupakan dalam Standar Verifikasi Legalitas Kayu.

Ekologi dalam Krisis

Indonesia telah menetapkan kawasan daratannya seluas 109 juta hektar sebagai kawasan hutan. Dari luasan ini kemudian dibagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap, hutan produksi konversi dan hutan cadangan. Namun hingga saat ini, kawasan hutan yang tersisa tak kurang dari 30% luas daratan negeri ini.

Hamparan tegakan Dipterocarpaceae secara perlahan berganti dengan hamparan Acacia ataupun Eucalyptus, dan sebagian lagi menjadi hamparan kelapa sawit atau menjadi lubang tambang. Bencana ekologis semakin kerap terjadi, setidaknya tiga kali dalam setahun bencana banjir melanda kota-kota di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Sementara di Jawa, air telah menjadi barang langka, seiring dengan mengeringnya sumber mata air akibat kurangnya pepohonan ataupun habis dihisap perusahaan air minum dalam kemasan.

Satwa-satwa pun mulai bertarung dengan manusia dalam mempertahankan kehidupannya. Sudah semakin kerap terdengar adanya orangutan, beruang, gajah dan harimau yang bertandang di kebun-kebun rakyat. Menyempitnya kawasan hutan menjadi faktor utama keluarnya satwa dari kawasan hidupnya.

Kayu Legal Untuk Siapa?

Tak kurang saat ini telah 5 (lima) negara yang melakukan perjanjian bilateral dengan Indonesia untuk upaya pemberantasan illegal logging. Perjanjian serupa juga dilakukan dengan Uni Eropa dan ASEAN. Tujuan utamanya tak lebih untuk memberikan pemulas wajah agar tak ada coreng industri negara utara akibat perilaku memperdagangkan kayu illegal.

Kegiatan sesaat ini masihlah seputar penegakan hukum ataupun membangun sistem lacak balak, yang diasumsikan dapat mengatasi perdagangan kayu illegal. Akar permasalahan utama sektor kehutanan masih belum pernah tersentuh. Belum selesainya permasalahan tenurial, korupsi dan tingginya gap pasokan dan permintaan kayu, telah memperpanjang usia permasalahan sektor kehutanan.

Sementara juga, ketika ada proses yang menyatakan bahwa sebatang kayu adalah legal ataupun bersertifikat hijau, masih ditemukan adanya praktek-praktek yang menghasilkan dampak ekologi dan sosial dari unit pengelola hutan tersebut. Kondisi ini sangat didukung oleh sistem sertifikasi yang dikeluarkan oleh Forest Stewardships Council (FSC) maupun Lembaga Ekolabel Indonesi (LEI), masih belum mampu menjawab pemenuhan komprehensif terhadap prinsip, standar dan kriteria yang ada oleh unit pengelola. Hal ini yang juga akhirnya dimiliki oleh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Ada lebih dari 500 peraturan yang melingkupi perjalanan sebatang kayu mulai dari pohon berdiri, hingga menjadi kertas toilet di negara utara. Kepastian kawasan, pemenuhan prinsip pengakuan terhadap hak-hak komunitas lokal, pemenuhan hak pekerja, hingga kewajiban terhadap pemerintah, serta beragam perijinan yang harusnya dipenuhi agar kayu menjadi legal.

Ketakutan terbesar datang dari kelompok pengusaha, yang sangat khawatir akan menjadi beban baru bagi usaha mereka. Padahal, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu hanyalah mencoba mengkompilasi peraturan-peraturan yang mengikuti perjalanan kayu. Dan masih banyak kelemahan didalamnya, terutama aspek sosial-kultur, yang benar-benar diabaikan oleh sistem tersebut.

Pemenuhan kebutuhan kayu, baik dalam bentuk furniture, plywood, flooring maupun untuk kebutuhan kertas dan tissue toilet, menjadi hal yang dikedepankan dalam menuju kayu yang legal. Sehingga kemudian, cara pandang ini mendorong lebih jauh terkait dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan sangat terlihat upaya untuk menurunkan kualitas peraturan perundang-undangan, agar tak sepenuhnya dipenuhkan.

Akhir Peradaban Kayu

Bila saja kejadian di pulau Paskah pada berabad lalu terulang kembali saat ini, ataupun hilangnya peradaban Maya kembali berulang, barulah kemudian akan sangat terasa bahwa kayu merupakan barang yang sangat berharga. Layanan hutan terhadap fungsi-fungsi ekologis dan pemenuhan kebutuhan kehidupan bagi komunitas tempatan, harusnya tetap ada hingga pada akhir masa.

Peradaban kayu demi pemenuhan hasrat sekelompok negara industri haruslah sudah diakhiri. Memandang hutan tak sekedar penghasil kayu harus kembali dikumandangkan. Sistem kelola tradisional dengan pengetahuan buah pertarungan pemikiran dalam waktu yang tak pendek, merupakan hal yang sudah saatnya diakui oleh negara.

Pengabaian terhadap pengetahuan dan sistem kelola lokal, akan menghadirkan peningkatan bencana ekologis dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraannya. Pemerintah, pengusaha dan akademisi, sudah saatnya duduk kembali sejenak, menyaksikan hutan kembali tumbuh sementara waktu, tanpa deru gergaji rantai (chainsaw) ataupun alat berat, sambil memperbincangkan ulang arah pembangunan kehutanan dan sistem kelola hutan Indonesia yang lebih berpihak pada rakyat. Bukan waktunya untuk menyajikan upeti kayu legal pada negara utara. [af-080922]

March 8th, 2008

Karst: Kawasan Terakhir Untuk Berkehidupan

Istilah karst yang dikenal di Indonesia sebenarnya diadopsi dari bahasa Yugoslavia/Slovenia. Istilah aslinya adalah ‘krst / krast’ yang merupakan nama suatu kawasan di perbatasan antara Yugoslavia dengan Italia Utara, dekat kota Trieste. kosistem Karst adalah areal-areal yang mempunyai lithologi dari bahan induk kapur.

Di Kalimantan Timur, lahan ini sebagian besar terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas 293.747,84 hektar. Kawasan ini merupakan kawasan yang terancam, karena kepentingan industri dan langkanya semen, menjadikan kawasan pegunungan kapur yang menjadi salah satu bahan baku industri akan segera ditambang.

Ekosistem karst memiliki sebuah keunikan sendiri, baik secara fisik, maupun dalam aspek keanekaragaman hayati. Sifat yang rentan dari biota gua, merupakan sebuah indikator penting terhadap perubahan lingkungan. Belum banyak jenis biota gua Indonesia yang diungkapkan. Baru beberapa jenis udang gua (Macrobrachium poeti), kalanjengking gua dari Maros (Chaerilus sabinae), kepiting gua buta (Cancrocaeca xenomorpha), kepiting mata kecil (Sesarmoides emdi), isopoda gua (Cirolana marosina), Anthura munae, kumbang gua (Eustra saripaensis), Mateullius troglobiticus, Speonoterus bedosae, ekorpegas gua (Pseudosinella maros), Stenasellus covillae, S. stocki, S., dan S. Monodi dan S. javanicus dari Karst Cibinong.

Yang juga menjadi arti penting kawasan karst adalah ketersediaan air tanah yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Termasuk di dalamnya ketersediaan air tawar (dan bersih) bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan.

Komunitas lokal pun telah memiliki sebuah sistem untuk melakukan pelestarian terhadap kawasan karst dan hidupan yang ada di dalamnya. Namun kemudian, telah banyak peneliti yang melakukan pengambilan spesimen dengan dalih untuk kepentingan pengetahuan. Selain juga, kelompok petualang yang melakukan “pengrusakan” terhadap kawasan karst demi kesenangan pribadi.

Proses pengrusakan yang lebih besar dilakukan oleh kepentingan industri. Langkanya semen kemudian dijadikan dallih untuk melegalkan upaya penambangan di kawasan ekosistem karst. Padahal, di Indonesia kawasan ini tak lebih dari 15,4 juta hektar dan 192 juta hektar lahan daratan negeri. Penggunaan bahan peledak untuk menghancurkan batuan pun, menambah proses kehancuran sistem yang ada di kawasan karst.

Masih begitu banyak keunikan yang dimiliki oleh ekosistem karst, yang menjadikan kawasan ini bernilai penting bagi kehidupan. Termasuk, di saat terjadi kekeringan, maka kawasan ini merupakan tempat diperolehnya tetesan air. Sungai-sungai bawah tanah masih akan terus mengaliri sungai permukaan, selama kawasan ini terjaga.

Karst, merupakan kawasan terakhir untuk berkehidupan. Kemampuan kawasan ini menyediakan kebutuhan udara, air dan sumber pakan, menjadi kelebihan kawasan ini. Pada fase awal peradaban pun, lebih banyak makhluk hidup yang menggantungkan hidupnya di kawasan karst. Karenanya, banyak ditemui lukisan di dinding gua, yang kemudian juga menjadi catatan atas sejarah kehidupan.

Perlindungan kawasan karst menjadi penting dan mendesak. Saat ini baru sebagian kecil kawasan karst di negeri ini yang memperoleh kehidupan. Sama halnya dengan kawasan ekosistem kerangas yang masih sangat terancam keberadaannya. Semakin banyak ekosistem unik dan langka di negeri ini yang tak mampu bertahan diantara relung keserakahan segelintir kelompok manusia.

Bukan lagi saatnya untuk memacu diri mengejar keping emas. Kehidupan tak akan pernah dapat berlanjut hanya dengan menggigit batubara, meminum minyak bumi dan menghirup gas alam. Segalanya dapat terus berlanjut hanya bila tersedia air, udara bersih dan makanan yang cukup. Dan pilihan ada pada diri manusia sebagai pemimpin di permukaan bumi. Bila kehidupan ingin semakin cepat menghilang, tetaplah menjadi makhluk yang serakah.

Bahan bacaan:

  1. Subterra – Indonesian Community for Karst, Cave dan Speleologi
  2. Biospeleologi
  3. Indonesian Cave Life
  4. Mayong
  5. Presiden SBY Canangkan Kawasan KARST
  6. Si Buta dari Gua Karst
  7. Sensus Biota Karst
  8. Gua dan Penghuninya
  9. Gunung Sewu

Rss Feed Tweeter button Technorati button Reddit button Linkedin button Delicious button Digg button Flickr button Stumbleupon button