UU PPLH: asa di detik terakhir

27 September 2009 | topik: celoteh | oleh

Sep
27

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disepakati para anggota parlemen untuk diubah pada tanggal 8 September 2009. dengan nama baru Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ada banyak perubahan mendasar, dan ada harapan dari perubahan tersebut.

adanya hak gugat dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup dan gugatan administratif (pasal 90-93) sepertinya menjadi sebuah penjaga lingkungan hidup yang diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol dari komponen-komponen tersebut. walau, untuk hak gugat masyarakat, masih harus diperdalam dengan peraturan lainnya. berbeda dengan draft sebelumnya, dimana hak gugat masyarakat telah menempatkan persyaratan untuk menggugat.

pada sisi perijinan, terdapat istilah ijin lingkungan, dimana ijin lingkungan tersebut berkedudukan wajib. ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dimana bila ijin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan (pasal 40). akan ada peraturan pemerintah yang akan mengikuti pasal tersebut.

yang juga baru dalam UU PPLH adalah pasal terkait instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan berbasis lingkungan hidup dan anggaran berbasis lingkungan hidup (pasal 42-45). dimana ada kewajiban pemerintah dan parlemen dalam menyusun peraturan wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

dalam tindak pindana kejahatan lingkungan hidup (pasal 97-120), terdapat beberapa kemajuan, dimana bila pejabat berwenang yang secara sengaja tidak melakukan pengawasan ketaatan akan dikenakan sanksi pidana. walaupun ada pasal yang diubah dari draft sebelumnya, yaitu:

(1) Pejabat pemberi izin yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup tanpa dilengkapi dilengkapi dengan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberi izin dapat dikenai sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

menjadi (pasal 111):

1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).; 2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

harapan tetap akan ada terhadap kehadiran undang-undang yang mencabut dan membatalkan UU No. 23/1997 ini. masih ditunggu satu tahun untuk hadirnya peraturan pelaksanaannya yang diharapkan tidak mereduksi makna yang ada dalam undang-undang ini. di luar segala kekurangannya, karena prosesnya yang terjadi di fase terakhir parlemen dan minim pelibatan publik, diharapkan ada secercah asa untuk perlindungan lingkungan hidup negeri ini yang sudah semakin terpuruk.

pada peraturan baru yang diharap !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2009. UU PPLH: asa di detik terakhir. http://timpakul.web.id/uu-lingkungan-hidup-baru.html (dikutip tanggal 19 May 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

2 ikung mahalabiu gasan “UU PPLH: asa di detik terakhir”

Show / Hide Comments
  1. unggul says:

    bos minta filenya dong UU PPLH no 32 tahun 2009 ya

    trims

    regards

    unggul

Bekomen yukz