Akses Internet Gratis
The United Nations Human Rights Council has passed a non-binding resolution condemning countries that intentionally disrupt citizens’ internet access. The resolution builds on the UN’s previous statements on digital rights, reaffirming the organization’s stance that “the same rights people have offline must also be protected online,” in particular the freedom of expression covered under article 19 of the Universal Declaration of Human Rights. (James Vincent, The Verge)
Sebuah kabar yang sebenarnya tak baru, Akses Internet sebagai Hak Dasar dari setiap individu manusia atau Hak Asasi. Walaupun sebagai resolusi PPN yang non-binding, sehingga keputusan ini tidak menjadi hukum atau tidak menjadi ikatan bagi negara, namun dapat menjadi panduan bagi negara untuk memberlakukannya. Sayangnya, posisi Indonesia masih dalam kelompok yang belum menyetujui resolusi ini. Entah apa yang menjadi alasannya.
Akses terhadap internet sebenarnya terkait terhadap Hak Atas Informasi. Dalam kaitannya dengan proses pembangunan, ini terkait dengan Hak atas Informasi Publik. Dan dengan adanya transparansi, maka akuntabilitas pembangunan dapat lebih baik. Sehingga sebenarnya ada keterkaitan erat antara internet, informasi publik, akuntablitasi dalam konteks Indonesia.
Berbincang dengan seorang Komisioner Komisi Informasi Provinsi, beliau berujar “mungkin aja kalo kalau akses ke situs pemerintah itu gratis? masa ke facebook aja yang gratis?” Ya, ini menjadi sebuah gagasan yang menarik.
Kunjungan warga ke situs-situs pemerintah sangat jauh dibandingkan kunjungan ke situs berita maupun situs media sosial, pun bila dibandingkan kunjungan ke situs belanja ataupun permainan. Bisa jadi karena memang situs pemerintah itu kurang menarik atau sengaja dibuat tidak menarik, karena lebih banyak foto pejabat dibandingkan informasi yang dibutuhkan oleh publik, ataupun memang tidak menyediakan ruang interaksi bagi warganya.
Memang akan menjadi tantangan besar, ketika kemudian, karena sangat dimungkinkan memberikan akses gratis ke laman .go.id melalui beragam provider, lalu kunjungan warga ke laman pemerintah juga tidak meningkat, karena ketidak interaktifan, ketidak terhabarukannya informasi, serta ketiadaan informasi yang berkaitan kebutuhan warga. Artinya kemudian, tantangan ini harus dijawab dengan memastikan kualitas laman pemerintah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan warganya.
Tantangan berikutnya adalah pengelola laman. Laman sebenarnya hanyalah wajah dari akhir sistem informasi. Ada sebuah sistem di belakangnya yang menjadi sistem yang penting untuk dikelola dengan baik. Sistem inilah yang harus memenuhi kualitas kebijakan, organisasi, personil, dan perangkat keras-lunak-jaringannya. Memang telah ada program pendidikan Chief Information Officer bagi staf pelayan publik yang dijalankan saat ini. Namun, apakah yang bersangkutan kemudian diberikan posisi sebagai Kepala Management Informasi di instansinya?
Namun, tidak ada salahnya bagi pemerintah untuk mulai melakukan pemberian akses gratis untuk kunjungan ke laman pemerintah, dengan membatasi akses gratis pada domain .go.id. Lalu secara perlahan mulai melakukan pembenahan kualitas laman dan sistem informasinya. Ini penting dimulai. Dan mungkin dilakukan, tanpa perlu mempertimbangkan anggaran negara ataupun anggaran daerah, yang kabarnya masih akan terus menurun hingga tahun mendatang. Masa yang begini aja nggak bisa sih !
Leave a Reply