Etat yang Tak Ketat
Etat. Atau lebih dikenal dengan Annual Allowable Cut atau Jatah Tebangan Tahunan merupakan sebuah ukuran dalam skala luas dan/atau volume yang menjadi batasan bagi produksi sebuah unit pengelolaan hutan. Lalu kemudian Jatah Produksi Tahunan dapat dihitungkan.
Perhitungan etat luas, dihitung berdasarkan luasan areal pengelolaan dibagi dengan daur panen. Perhitungan etat volume, dihitung berdasarkan volume tegakan dikali dengan faktor pengaman dibagi dengan daur panen, dan bila dikali dengan faktor eksploitasi, maka akan menjadi Jatah Produksi Tahunan.
Faktor Pengaman digunakan angka 0,8, yang merupakan faktor kelestarian. Dan Faktor Eksploitasi berada pada angka 0,7–0,9 yang menunjukkan tingkat intensitas pembalakan yang diukur dari kemampuan unit pengelola menekan limbah dari proses produksi.
Ada beragam hal yang menarik untuk dibaca dari Etat. Pertama, terkait dengan penghitungan daur panen, setiap spesies pohon kayu memiliki rentang daur panen yang berbeda. Ini sangat bergantung pada riap (pertumbuhan diameter) spesies tersebut. Keragaman spesies, tentunya akan menentukan daur. Ada beberapa pandangan bahwa daur panen dapat dihitung dengan diameter minimal tegakan pohon yang dipanen, ditambahkan dengan diameter panen yang diharapkan. Misalnya ketika meranti dengan riap 1 cm per tahun, dan diameter minimal tegakan yang boleh dipanen adalah 50 cm, serta dominansi diameter berkisar 10 cm, maka daur panen seharusnya adalah 40 tahun. Namun karena kerumitan perhitungan, lalu kemudian munculah gagasan bahwa daur panen bisa diturunkan, bahkan hingga 20 tahun. Lalu, bagaimana dengan keberlanjutan produksi?
Kedua, berkaitan dengan Faktor Eksploitasi dan Faktor Pengaman, hingga saat ini masih belum ada hitungan yang pasti dan belum pernah dilakukan lagi kajian terhadap kedua faktor tersebut. Ada yang berpandangan bahwa faktor eksploitasi harusnya ditiadakan saja (atau sama dengan 1), karena sebenarnya sudah ada teknologi panen yang mampu mengurangi limbah di dalam hutan, misalnya dengan penebangan rendah dampak (reduced impact logging). Pun terhadap faktor pengaman, bilamana sudah diketahui volume tegakan secara keseluruhan, sudah bisa diukur dengan adanya Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).
Ketiga, filosofi etat kini sudah semakin ditinggalkan, sehingga bila dilihat pada hasil tugas akhir mahasiswa kehutanan, sudah sangat jarang sekali yang melakukan kajian terhadap etat. Dan bisa jadi karena memang kurikulum pendidikan tinggi kehutanan, sudah semakin tak peduli dengan etat. Dan akhirnya, maka kelestarian dan keberlanjutan produksi semakin sukar didapat unit pengelola hutan, karena kemudian pekerja dan manager pengelola hutan tak lagi memahami apa makna sebuah etat.
Kalaupun kemudian ketidaklestarian hutan dibebankan pada Kementerian yang mengurus hutan semata, maka juga menjadi tidak tepat. Karena kesalahan terbesar pengurusan hutan adalah pada mesin yang menghasilkan pekerja kehutanan. Kementerian yang mengurus pendidikan tinggi, cenderung abai dan hanya berkonsentrasi pada akreditasi yang tidak berhubungan dengan substansi keilmuan yang dikelola oleh perguruan tinggi tersebut. Dan pula, ‘pembunuhan’ daya kritis telah sangat berhasil menjadikan pekerja kehutanan tak mampu untuk mewujudkan idealisme pengelolaan hutan.
Walau kemudian tak dapat diabaikan bahwa kerakusan bisnis (ekonomi) dan kekuasaan (politik), tetap menjadi faktor utama penghilangan unsur kelestarian dalam pengelolaan hutan. Lalu kemudian, semakin panjang pekerjaan yang tak terselesaikan di sektor kehutanan, yang kemudian diombang-ambing dengan tarik-paksa-pindah kewenangan, hanya dengan dalih kelestarian, tanpa pernah kembali mendudukan makna kelestarian serta keberlanjutan ekologi-sosial-budaya dan ekonomi itu.
Leave a Reply