Melindungi Diri di Dunia Digital
Kejahatan terus bertumbuh dan berkembang dengan beragam modelnya. Ketika era digital mulai berkembang, maka kejahatan digital pun terus tumbuh. Di fase pertama kali seluler berkembang, maka munculah kejahatan untuk mempengaruhi pengguna seluler untuk memberikan uang ataupun pulsa kepada pelaku kejahatan. Dengan modus mama minta pulsa, papa di kantor polisi, hingga jual beli tanpa ada yang dibeli.
Pada fase berikutnya, ketika bisnis online mulai bertumbuh, mulailah bermunculan kejahatan model baru. Pencurian kartu kredit, penjualan palsu, hingga penawaran kartu kredit yang kemudian ‘mengambil paksa’ rekening. Bahkan, berulang kali diungkap di media, ditangkapnya segerombolan orang dari warga negara non Indonesia, yang melakukan kejahatan digital secara kolektif. Meningkatnya kejahatan digital, tentunya tak akan pernah berhenti, karena selalu saja ada teknologi baru yang digunakan sebagai modus baru pelaku.
Mungkin saja, pada fase uang digital berkembang pesat, proses pencopetan tak lagi dilakukan dengan sentuhan. Dengan pendekatan penggunaan RFID pada uang digital, maka upaya pencopetan dapat dilakukan dengan memodifikasi teknologi penerima uang digital. Walau kemudian sebenarnya, kejahatan digital sebagian besar juga dihasilkan dari proses ketidakpahaman pengguna digital terhadap teknologi itu sendiri.
Kejahatan lain yang bermunculan di era media sosial, selain penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk memenjarakan seseorang, adalah kejahatan penculikan dan kekerasan, termasuk pembullyan, yang dilakukan melalui media perantara media sosial. Semakin kerap terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman di media sosial, pun semakin kerap terjadi penculikan yang memanfaatkan media sosial. Kasus demi kasus terjadi dan berlalu, dengan tidak diikuti perubahan kultur pengguna media sosialnya.
Sederhananya, ketika Blackberry mengeluarkan Personal Identification Number untuk pengantar pesannya (Blackberry Messenger) dengan penggabungan antara karakter dan numeric, yang kemudian bermanfaat bagi moda komunikasi yang dibangun dengan mode pribadi (private). Namun kemudian, sangat mudah kita memperoleh PIN BBM dari beragam pembaharuan linimasa di media sosial. Menjadi tak ada gunanya kombinasi tersebut dibangun, karena kemudian dia tak menjadi private.
Hal lain yang lebih sederhana adalah ketika aplikasi media sosial berbasis lokasi diluncurkan, maka dengan mudah (sebenarnya) setiap orang untuk melakukan proses penemuan pola-pola perjalanan orang lain. Karena sebagian dari kita terlalu jujur dengan lokasi yang ada. Pun ketika bersama anak, dengan mudahnya berfoto dan berbagi lokasi dengan siapa pun. Inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk berbuat. Pola lain yang mungkin terjadi adalah pelaku kejahatan dengan mudah mengetahui ada atau tidaknya penghuni sebuah rumah, yang disasar, dengan memahami pergerakan penghuni rumahnya.
Selfie atau swafoto, merupakan hal lain yang juga dapat mengundang tindak kejahatan. Kejahatan paling sederhana yang dilakukan adalah mengonversi foto yang diperoleh dari internet, mengubahnya menjadi meme, dan kemudian mempublikasikan ulang di media sosial. Apapun bentuk foto diri, baik ataupun jelek, tetap dapat berubah menjadi wajah baru ketika menjadi meme. Cukup berdoa agar pembuat meme melakukan ekspresinya dengan baik, sehingga pemilik foto tidak menjadi korban digital bullying.
Pada level berikutnya, foto-foto tersebut dapat dengan mudah berubah dengan badan dan kepala yang berbeda. Artinya kemudian, akan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran kesusilaan. Hasilnya dengan badan dan wajah yang berbeda tadi, maka tetap akan memberikan dampak negatif bagi pemilik wajah, pun bagi pemilik badan. Kebiasaan mempublikasikan foto diri, tanpa alasan tertentu, kecuali ingin eksis dan narsis, sebenarnya tidak akan memberikan dampak positif bagi personal branding.
“sulit sekali mencari fotomu di internet. paling satu dua aja adanya.” Inilah ungkapan yang kerap saia terima. Bukan karena saia jarang berfoto. Ini juga karena saia sangat enggan untuk mempublikasikan foto diri saia dan keluarga di internet, kecuali untuk kepentingan tertentu.
Dan tentunya, adalah hak cipta bagi setiap yang difoto, untuk kemudian menentukan apakah fotonya berhak untuk dipublikasikan ataupun tidak. Bahkan ketika orang lain memfoto diri kita, dan kita tidak bersetuju dengan itu, maka kita berhak untuk meminta yang memfoto untuk memastikan bahwa foto tersebut tidak ada lagi dan tidak dipublikasikan. Bilamana dipublikasikan, maka yang mengambil foto dan menyebarkan fotonya telah melanggar hak cipta, dan tentunya hak privasi seseorang.
Nomor telepon dan tanggal lahir adalah hal lain yang paling sering diumbar di media digital. Dengan mudah kita mengetahui tanggal lahir teman kita, dan kemudian menjadi membahagiakannya, karena ucapan ulang tahun yang diberikan. Padahal, hingga saat ini kombinasi antara tanggal lahir dan nama ibu kandung merupakan kata kunci kedua untuk berbagai hal yang berkaitan personal, termasuk rekening perbankan.
Dan ketika kemudian ada yang mengirimkan pesan singkat (SMS) ataupun ada telepon dari telemartekter, maka kita kemudian merasa terganggu. Padahal dengan secara jelas, dalam beragam media sosial kita, kita menampilkan nomor telepon seluler kita, yang sebenarnya termasuk dalam ranah privasi. Maka pun ketika memberikan nomor telepon seluler kawan kita kepada kawan yang lain, seharusnya ada persetujuan dari pemilik nomor telepon seluler tersebut, karena itu adalah privasinya.
Melindungi diri di dunia digital adalah tugas negara. Walaupun tak bisa diabaikan ada kewajiban personal untuk melakukannya. Belum adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di negara ini, kemudian menjadikan berbagai industri dan perusahaan melakukan pengambilan data pribadi, tanpa ada kewajiban untuk melindunginya. Makanya kita kemudian kerap kali menemukan bahwa data pribadi kita sudah berpindah antar unit perusahaan, bahkan antar perusahaan, dan seolah-olah itu dilakukan dengan berdasar bahwa kita menyetujui tindakan mereka.
Hal terpenting bagi setiap kita adalah untuk mulai menyadari dan melakukan seleksi ketat terhadap data pribadi kita. Hal-hal yang tidak wajib untuk diketahui publik, sebaiknya disimpan dengan baik. Dan penghormatan terhadap data pribadi, akan lebih baik mulai dilakukan. Pada waktunya kultur digital dan offline akan terbangun, walaupun belum tentu akan ada UU Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. Pahami apa yang ingin dibagikan di media sosial, karena itu akan berdampak dalam jangka panjang bagi kehidupan kita. Begitu sih.
Leave a Reply