diskursus adat
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kawasan hutan di Indonesia membagi ke dalam tiga kelompok: hutan negara, hutan adat dan hutan hak, maka kemudian menjadi membangkitnya hutan adat, hingga kemudian mulai pengakuan kawasan hutan adat melalui keputusan menteri, yang diberikan oleh presiden. Konsideran keputusan tersebut merujuk pada Pasal 67 UU No. 41/1999, yang menyatakan bahwa “Pengukuhan