#BukaData
Keterbukaan Informasi Publik sudah dilindungi oleh Undang-undang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi yang menyangkut kehidupannya. Hanya beberapa data yang termasuk kategori dikecualikan, walaupun kemudian masih sering terjadi multi-interpretasi di dalam menentukan keterbukaan data-data yang dikecualikan tersebut.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang bila dibuka dan diberikan dapat: menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi seseorang; (Pasal 17 UU No. 14/2008)
Meskipun masih belum ada Undang-undang yang menyangkut keamanan data pribadi, seharusnya pun sudah terlindungi dengan adanya Undang-undang tersebut. Namun masih pula banyak bisnis yang secara sadar dan konsumen yang tanpa sadar, membuka rahasia pribadi seseorang. Cara sederhana untuk menguji ini adalah pertanyaan tentang tanggal lahir, nomor telepon, tempat tinggal, dan lainnya, yang mudah sekali dipindahtangankan oleh bisnis, tanpa persetujuan yang diinformasikan, didahulukan dan tanpa paksaan (free prior informed consent).
Dan sebaliknya, sejak adanya undang-undang yang harusnya menjadikan badan publik membuka data dan informasi bagi publik, malah belum juga membawa badan publik menyiapkan kerangka kerja (framework) untuk mengembangkannya secara bertahap. Sebagian hanya berkutat dengan keberadaan data itu sendiri, sedangkan unsur dasar dari keamanan data, C.I.A. (Confidentiality, Integrity dan Availability) belum disiapkan dengan baik. Apalagi bila berbicara pada N.A. (Non-Repudiation, dan Authentication).
#BukaData bukanlah sekedar tagar. Framework #BukaData merupakan hal-hal prinsip yang penting dalam membangun keterbukaan informasi publik. Walaupun kemudian tak menjadi penting bagi sebagian besar penyandang pendanaan, yang hanya sibuk mengejar output, #BukaData harus dimulai, terutama dalam membangun dan mengukur penerapan CIANA di dalam KIP.
Sayangnya pun, di dalam Komisi Informasi, baik di pusat maupun di provinsi, masih belum sepenuhnya memiliki mereka yang berlatar belakang pengetahuan tepat dalam mengembangkan framework tersebut. Sebagian besar Komisi Informasi dipilih pada kedekatan politik, bukan pada kedekatan profesional. Sehingga langkah lain yang penting dilalui adalah membangun #BukaData dari sisi badan publik, dengan sesaat mengabaikan komisi yang harusnya dapat mengawal dan memastikan proses tersebut berjalan.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1(4) UU No. 14/2008)
Bahwa Komisi Informasi tidak hanya bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan, namun juga memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Maka sebenarnya hanya tugas pertama yang lebih banyak dilakukan, sedangkan tugas kedua dan ketiganya masih kerap dilewatkan.
Sudahlah, tak perlu risau dengan ketidakberjalanan langkah menuju keterbukaan informasi bagi publik. Masih ada pekerjaan berat untuk memastikan bahwa setiap warga sadar terhadap kebutuhan data dan informasi yang menyangkut kehidupannya. Pun kesadaran setiap warga terhadap data-data pribadi yang harusnya dilindungi. Bisnis harus mulai dikendalikan agar tak semena-mena mengungkapkan data pribadi. Pun terhadap Badan Publik, harus memastikan bahwa data dan informasi yang harusnya menjadi diinformasikan kepada publik, telah tersedia dengan baik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1(3) UU No. 14/2008)
Pelan-pelan saja. #BukaData sudah dimulai di beberapa kota, walaupun tak serta merta membuka data-data yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar publik maupun kehidupan jangka panjang warganya. Pengembangan dan pelaksanaan Framework #BukaData, masih butuh digelindingkan sebagaimana bola bekel bekerja. Abaikan pun mereka yang selalu menjanjikan. Lalui saja. Itu pun.
Leave a Reply