diam - https://www.flickr.com/photos/tobifirestone/12270783585

Bungkam !

pernyataan tersebut yang dinilai bermuatan tindak pidana itu sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, ” demikian salah satu kutipan dari media, bahwa pengungkapan cerita yang diduga adanya indikasi keterlibatan beberapa institusi dalam perdagangan sabu itu. “respons pemerintah seharusnya membentuk tim independen untuk menelusuri cerita tersebutm,” ungkap yang dilaporkan.

Apa yang menarik dari peristiwa ini. Karena penggunaan pasal karet “pencemaran nama baik” dalam pelaporan sebuah pengungkapan indikasi adanya tindak pidana, menjadikan proses-proses perbaikan institusi semakin jauh dari apa yang dikumandangkan sebelumnya. Sebagaimana laporan SAFENet, telah lebih dari 180 kasus terkait dengan UU ITE, yang sebagian besar merupakan pasal 27(3) UU ITE.

Pasal 27(3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27(3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (entah gambar dari mana)

Proses-proses hukum terkait dengan pasal pencemaran nama baik ini sangatlah multi-interpretasi. Dan saat ini bertambah lagi satu interpretasi, bahwa lembaga ataupun institusi dapat melaporkan bilamana ada pihak yang telah mencemarkan nama baik atuapun melakukan penghinaan. Dan lebih hebat lagi, kali ini adalah institusi negara, yang sudah pasti dibiayai oleh pajak dari warga negaranya.

Apa konsekuensi logis dari proses yang terjadi ini? Maka lembaga negara dapat menjadi anti-kritik dan anti-aspirasi. Setiap perkataan warga terhadap lembaga negara, dari level tertinggi hingga level kampung, dapat dengan leluasa berbuat apa saja, tanpa dapat dikritik ataupun diberikan masukan. Setiap kata ataupun kalimat yang diberikan oleh warga, dapat dimaknakan sebagai penghinaan ataupun pencemaran nama baik. Maka, pemerintahan yang menutup diri, akan dengan mudah terwujud di negeri ini.

Meskipun hingga saat ini kepolisian belum memproses langkah lanjutan setelah adanya pelaporan, namun dengan adanya pelaporan dari lembaga-lemaga negara tersebut, maka sudah pasti bahwa proses pembungkaman sedang berlangsung. Bahwa kemudian, setiap warga harus berhati-hati, walaupun hanya untuk menyebutkan halaman kantor lembaga tersebut kotor ataupun cat tembok gedungnya sedikit terkelupas.

Memang sangat aneh, ketika lembaga penegak hukum, melaporkan kepada lembaga penegak hukum, atas sebuah informasi yang diindikasi kuat memiliki kebenaran dan dapat menjadi langkah awal untuk upaya membongkar mafia kejahatan, yang kemudian dipandang informasi tersebut merupakan upaya pencemaran nama baik institusi.

Apalagi kemudian, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal karet. Pasal yang sangat dapat diinterpretasikan dengan sesuka hati pihak yang menggunakannya. Ahli bahasa pun dapat berdebat terhadap makna sebuah kata. Hingga, keterangan ahli, bisa jadi sangat tergantung pada pihak yang memintanya menjadi ahli.

Akhirnya. Mari kita membungkam diri. Berhenti untuk membongkar perilaku buruk pelayan publik. Berhenti berupaya menjadikan negeri ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Dan tak perlu jua memberikan masukan lagi bagi negeri ini, karena pelayan warganya malah sibuk untuk memoles dirinya, agar selalu terlihat seolah-olah baik. Pasal-pasal pembungkaman itu masih ada. Dan belum ada niat dari politikus maupun pelayan publik untuk menghapuskannya. Karena mereka meyakini, bahwa tak perlu lagi ada cermin, dan mereka selalu yakin bahwa polesan wajah mereka sudah menunjukkan hal yang seolah baik. Mari melanjutkan tidur panjang malam ini.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: