#PantjaSila 2.0
Hari ini disepakati sebagai kelahiran lima kalimat yang disebut sebagai sila, yang kemudian disepakatkan sebagai dasar negara. Pancasila. 1 Juni akhirnya ditambahkan sebagai daftar hari berlibur nasional. Pun kemudian setiap pengguna media sosial menggunakan avatar hingga mengetikkan “Saya Indonesia, Saya Pancasila“. Proses pengkalimatan dari lima sila itu bukanlah berada pada satuan hari. Ada dialektika yang
Saia #Samarinda
Berulang ketika bertemu dengan kawan baru dan ditanya, “Sukunya apa?” Sekejap saya menjawab, “Samarinda“. Lalu datang pertanyaan kedua, “Banjar apa Kutai?” Pun saya tetap memberikan jawab, “Samarinda“. Dan kemudian, pasti ada pertanyaan lanjutan, “Memangnya ada suku Samarinda?” Untuk itulah maka tak penting saia menuliskan ini. Bila membaca sejarah peradaban, maka terpapar dengan jelas bahwa nusantara
Belajar Memancing
memancing /me·man·cing/ v 1 menangkap ikan dengan pancing; mengail; 2 ki memberikan sesuatu untuk memikat orang lain sehingga dapat memperoleh apa yang diinginkannya; 3 ki mengadakan provokasi supaya terjadi perkelahian (pertempuran, permusuhan, dan sebagainya); 4 ki menuangi air (bensin) pada pompa supaya air (bensin) dapat keluar; 5 ki mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan atau data
Metamorfosa Seekor Berudu
senja temaram. langit menghitam berselaput kabut karbon yang mengangkasa dari lubang knalpot pergerakan kota. jingga memerah di ufuk. gedung menjulang menembus keriuhan kota. orang-orang bergegas. entah kemana. kolam kecil di tepi sebuah pagar menggemericikan air yang terus berputar. asap rokok putih menari mencari arah dan menghilang. suara kodok itu mengingatkan pada pemimpin negeri yang belum
diskursus adat
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kawasan hutan di Indonesia membagi ke dalam tiga kelompok: hutan negara, hutan adat dan hutan hak, maka kemudian menjadi membangkitnya hutan adat, hingga kemudian mulai pengakuan kawasan hutan adat melalui keputusan menteri, yang diberikan oleh presiden. Konsideran keputusan tersebut merujuk pada Pasal 67 UU No. 41/1999, yang menyatakan bahwa “Pengukuhan