Musrenbang Kota Samarinda 2016 (foto:https://www.facebook.com/1411114879187176/photos/pcb.1598060283825967/1598060050492657/?type=3&theater)

Wajah #Samarinda2021

Kamis, 23 Juni 2016, dengan disponsori oleh sebuah perbankan daerah, Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Samarinda, sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda 2016-2021. Aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Untuk penyelenggaraan Musrenbang saja, Pemkot Samarinda harus memperoleh pendanaan dari pihak swasta.

Bisa jadi benar apa yang tertuang dalam Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kota Samarinda, bahwa permasalahan utama kota Samarinda adalah “belum diimplementasikannya pembangunan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat“.

Permasalahan Kota Samarinda

Permasalahan Utama Pembangunan Kota Samarinda (Ranwal RPJMD Kota Samarinda 2016-2021)

Samarinda memimpikan kotanya menjadi kota yang terdepan di Kalimantan pada tahun 2025. Ini adalah mimpi yang baru saja dimuatkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda 2005-2025 pada tahun lalu. Sehingga peta jalan menuju mimpi tersebut, haruslah mengarah padanya.

Agenda Samarinda 2025 (sumber: RPJPD Kota Samarinda 2005-2025)

Agenda Samarinda 2025 (sumber: RPJPD Kota Samarinda 2005-2025)

Biarlah. Mimpi Samarinda menjadi kota terdepan, bahkan menjadi SmartCity itu cukup baik. Namun, tentunya harus banyak pekerjaan yang dilakukan untuk mencapainya. Bagaimana bisa tercapai, bila pendanaan untuk pelaksanaan Musrenbang saja tak lagi ada?

Berdasarkan Ranwal RPJMD Kota Samarinda 2016-2021, maka kota ini memiliki mimpi “Terwujudnya Kota Samarinda Sebagai Kota Metropolitan yang Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan“. Mimpi ini diharapkan diwujudkan melalui:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi ditunjang aparatur yang berintegritas tinggi, profesional dan inovatif
  2. Memantapkan kapasitas pengelolaan keuangan kota samarinda yang akuntabel dalam menunjang pembiayaan pembangunan
  3. Mewujudkan ruang kota yang layak huni
  4. Memantapkan sektor jasa dan perdagangan sebagai sektor unggulan
  5. Mewujudkan masyarakat kota samarinda yang berkarakter, sehat, cerdas serta berdaya saing nasional dan internasional
  6. Mewujudkan iklim kehidupan masyarakat kota Samarinda yang harmoni, berbudaya dan religius

Dan ini yang kemudian bisa jadi menjadikan ada 9 program prioritas di dalamnya, yaitu:

  1. P1. Optimalisasi pengendalian banjir;
  2. P2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  3. P3. Pengembangan bidang pendidikan untuk menghasilkan sdm yang profesional, berkarakter dan religius;
  4. P4. Pengembangan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas perkotaan dan utilitas penunjang sektor unggulan yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan;
  5. P5. Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
  6. P6. Pencegahan dan penanggulangan bencana secara efektif;
  7. P7. Peningkatan kehidupan beragama, seni budaya, peran dan prestasi pemuda, permasyarakatan olah raga serta permberdayaan masyarakat dan perempuan;
  8. P8. Pemantapan keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan di daerah;
  9. P9. Peningkatan tata kota kelola pemerintahan yang baik.

Bencana Kota

Bencana merupakan hal yang menjadi prioritas di RPJMD Kota Samarinda. Setidaknya prioritas pertama dan keenam, ditempatkan untuk menyelesaikan persoalan bencana. Walaupun kemudian, urusannya menjadi sangat sarana dan pra-sarana. Setidaknya direncanakan program penyediaan sarana dan prasarana mitigasi bencana dan meningkatkan upaya preventif dalam mitigasi bencana, yang bagian ini belum memiliki kejelasan arahnya pada bagian yang mana dari upaya mitigasinya.

Bahwa urusan bencana, bukanlah semata urusan penanggulangan dan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, namun upaya preventif ataupun pencegahan menjadi isu yang penting, termasuk di dalam upaya penyiapan terhadap keberlangsungan sistem pemerintahan.

Penting untuk kemudian mengintegrasikan pengelolaan bencana ke dalam proses pembangunan di tingkat kelurahan dan pendidikan. Mengembangkan sekolah tangguh bencana dan kelurahan tangguh bencana, merupakan bagian yang terpenting, yang belum tertuliskan di dalam Ranwal RPJMD. Serta menjadi penting untuk program penaatan terhadap tata ruang wilayah, termasuk terhadap kawasan-kawasan rentan bencana dan kawasan evakuasi. Serta, hal yang juga terpenting adalah bagaimana sistem peringatan dini dan sistem pemulihan dipersiapkan sejak awal.

Kapasitas pengelola bencana menjadi agenda yang penting di dalam pencapaian program prioritas pertama dan keenam tersebut. Ini termasuk kelembagaan dan sumber daya manusia yang melakukan upaya pengelolaan, serta warga secara keseluruhan.

Banjir masih terus berlanjut

Ranwal RPJMD Samarinda secara tegas menyebutkan hanya mampu mengurangi 10 titik banjir, dair 50 titik banjir di tahun 2016 menjadi 40 titik banjir di tahun 2021. Padahal di dalam RPJPD Samarinda dituliskan bahwa terjadi penurunan luas wilayah banjir dari 1.833,3 hektar di tahun 2004 menjadi 1.747 hektar di tahun 2014, walaupun dengan rerata kedalaman banjir dari 0,269 meter di tahun 2004 menjadi 0,356 meter di tahun 2014. Menariknya adalah sejak tahun 2004 hingga 2014, tidak ada pengurangan jumlah titik banjir.

Penanggulangan banjir menjadi agenda prioritas pertama dalam RPJMD kali ini. Namun kembali, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fisik, yaitu Pengembangan sistem pengendalian banjir  dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan. Padahal banjir samarinda membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam pengelolaannya. Dan untuk menuju pengurangan drastis titik banjir, sangat memungkinkan, apalagi telah dikeluarkan tidak kurang 6 miliar rupiah untuk menyusun master plan penanggulangan banjir.

Untuk lebih detail terhadap nengelolaan banjir, setidaknya dapat dilihat pada artikel: http://timpakul.web.id/tak-ada-solusi-untuk-banjirsamarinda.html. Terdapat 6 program utama yang harusnya bisa dilakukan dan sangat mungkin dilakukan, seseuai kewenangan Pemerintah Kota. Walaupun tidak terbatas pada hal tersebut, karena tanggung jawab pemberi ijin usaha pertambangan, seharusnya diikuti dengna pemastian upaya revegetasi kawasan yang telah dibuka untuk pertambangan. Meskipun kewenangan telah beralih ke Pemerintah Provinsi, harusnya ini tetap menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kota, sebagai tanggung jawab sebagai pemberi ijin sebelumnya.

Hutan dan Ruang Terbuka Hijau

Disebutkan bahwa Samarinda memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 5.418,58 hektar, dan memiliki target RTH publik  sekitar 16.460,33 hektar (22,93%) dan RTH privat seluas 14.194,86 ha (19,77%). Arahan ini kemudian diterjemahkan menjadi Program rehabilitasi hutan dan lahan di luar lahan ex-tambang dan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di dalam Ranwal RJPMD. Bila hanya dengan pendekatan program ini, maka upaya tersebut tidak akan mencapai arahan yang ada di dalam RTRW Kota Samarinda 2014-2034.

Hutan yang ada di Samarinda hanyalah pada kawasan yang sering disebut Kebun Raya Unmul Samarinda. Dalam rancang bangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kawasan tersebut disebutkan sebagai KPH Samarinda. Bila merujuk pada kebijakan yang ada, maka semakin cepat pembentukan kelembagaan KPH Samarinda akan menjadi lebih baik. Dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH, hingga pada Rencana Bisnis KPH. Termasuk di dalamnya penyelesaian tata batas kawasan, dan penetapan kawasan.

Upaya pengembangan skema kebun kayu dan kebun buah, menjadi upaya yang dapat dikembangkan untuk memastikan perluasan RTH di Samarinda. Membangun taman kota dengan pendekatan pangan dan obat-obatan, menjadi pilihan agar kemudian kawasan taman kota bisa lebih memberikan kemanfaatan bagi warganya. Selain itu, pemastian upaya reklamasi menuju revegetasi kawasan pasca tambang batubara, harus dilakukan. Karena, bukaan tambang telah menambah pengurangan kawasan terbuka yang bisa lebih memberikan kemanfaatan.

Ekonomi Tak Kreatif

Kota Samarinda memimpikan menjadi SmartCity. Namun iklim ekonomi digital masih jauh dari bayangan untuk menuju. Program inkubasi bisnis digital dan pengembangan lingkungan bisnis digital yang berkeadilan, penting untuk dibangun. Event hackathon hingga startups menjadi pilihan untuk mendorong pertumbuhannya. Selain juga, kepastian dukungan infrastruktur dan kebijakan yang menunjang.

Dan yang terpenting adalah mengintegrasikannya ke dalam kurikulum pendidikan, agar jiwa technopreneurship dapat tumbuh dengan baik pada jiwa generasi muda Samarinda. Pemkot Samarinda sebenarnya tidak perlu melakukan usaha yang berlebihan dalam hal ini. Menyediakan ruang dan melakukan komunikasi rutin dengan penggerak ekonomi digiital Samarinda, merupakan pilihan yang bisa dilakukan.

Merencanakan Pembangunan: Ini Hak Warga !

Kebangkrutan Pemkot Samarinda harusnya tidak mengurangi hak warga dalam berpartisipasi dalam proses pembangunan. Hak Partisipasi itu dimulai dengan perencanaan pembangunan. Proses-proses pembahasan yang selama ini dilaksanakan dalam ruang tertutup, sudah seharusnya dibawa kepada ruang terbuka. Pemanfaatan taman-taman kota hingga pasar tradisional sebagai ruang aspirasi pembangunan, hingga menyedikan ruang digital dengan memanfaatkan kanal informasi publik, yang belum termanfaatkan, dapat menjadi kanal aspirasi.

Utamanya adalah bagaimana Pemkot Samarinda menyediakan kanal komunikasi dengan warga. Sehingga tak perlu ada SMS yang langsung menuju ke Walikota, namun dapat mengarah pada petugas yang berkewajiban untuk itu. Yang terpenting adalah ada respon yang diberikan dan laporan kepada publik secara berkala, terhadap masukan yang telah diberikan.

Sudah bukan lagi jamannya ketertutupan proses pembangunan. Tak perlu ada yang disembunyikan lagi dari warga. Dan keterbukaan itu butuh integritas dan kerelaan dari pelayan publik. Bila saja proses ini bisa berlangsung, tentunya mimpi menjadikan Samarinda sebagai kota yang layak, akan lebih mudah terwujudkan. Tentunya dengan partisipasi penuh warganya.

1 comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.