Hak Atas Karbon: Diskusi yang Belum Selesai
TULISAN YANG BELUM SELESAI. KALAU ADA BACAAN ATAU INFORMASI YANG BISA DIBACA, MOHON BERKOMENTAR 🙂
====
Diskusi terkait hak atas karbon hingga saat ini masih belumlah selesai. Masih belum tersedianya hukum yang tegas terkait hak atas karbon, menjadikan karbon, sebagai komoditi baru, mencoba terus dilekatkan sebagai komoditi, yang kepemilikannya dimiliki oleh mereka yang memindahtangankannya maupun tindakan yang menghasilkan dampak untuk nenastikan karbon dapat memiliki nilai.
Ivalerina (2010) menempatkan hak atas karbon sebagai hak milik (property rights), di mana hak atas karbon dilekatkan dengan kepemilikan hak atas lahan (tenure) dan/atau hutan. Demikian halnya Steni (2015) menempatkan hak atas karbon melekat pada hak atas lahan dan tindakan di atas lahan tersebut.
Andiko (2013) menyimpulkan “dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyimpanan dan penyerapan karbon hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim, perdebatan utama antara public property dan private property tidak terkunci kepada pemisahan karbon (CO2) dari udara yang kemudian melahirkan pergeseran public property dan private property yang terkait erat dengan kompensasi ekonomi yang didapatkan, tetapi lebih jauh adalah apakah dalam status public property, pengelolaan udara dapat menjadi lebih baik dimana terdapat sejumlah tindakan dan perlakukan tertentu yang langsung kepada pengendalian sumber-sumber pencemar udara terutama sumber-sumber pelepasan karbon (CO2) tersebut”. Pada bagian lain tesisnya, Andiko (2013) juga menyatakan “benda yang bernama karbon dan hak kebendaan atas karbon terbentuk murni karena peraturan-perundang-undangan“.Lebih lanjut disampaikan, “karbon yang tersimpan di hutan dapa tmenjadi sebuah benda yang didekati oleh hak kebendaan melalui sertifikat karbon tersebut“. Sehingga Andiko (2013) memposisikan hak atas karbon dapat dilekatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kebendaan berdasarkan sifat kebendaannya (Projodikoro, 1983 dalam Andiko, 2013), berupa sertifikat karbon atau hal lain yang serupa.
Opini hukum lain menyampaikan bahwa:
- TIdak ada basis legal terkait hak kepemilikan karbon (carbon rights) dalam hukum Indonesia
- Salah satu argumentasi hukum yang digunakan adalah pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK dalam gugata terkait Hak Menguasai Negara yang digugat oleh Ornop saat lalu. PERLU BACA LAGI –> Hak Menguasai Negara .
UU 23/2014, sebagai salah satu basis hukum terkait kewenangan yang dimiliki antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, berdasarkan pada Lampiran UU 23/2014 bagian BB butir 2 kolom 4 point c (4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
Pendapat hakim dalam putusan MK terkait gugatan Hak Menguasai Negara, tidak berkaitan dengan air, kekayaan alam dan ruang angkasa, karena hanya berkaitan dengan tanah (lahan).
Berdasarkan pada PermenLHK No. P.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim disebutkan:
- Dalam pasal 2 (1) disebutkan SRN bertujuan untuk: butir d, Â menghindari penghitungan ganda (double counting) terhadap aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi sebagai bagian pengelolaan prinsip clarity, transparency dan understanding (CTU).
- Dalam pasal 15 ayat (3) disebutkan Pemberian apresiasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk nomor registri terverifikasi yang dipublikasikan dalam website SRN PPI dan diberikan sertifikat.
Berdasarkan PermenLHK P.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verfikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim, disebutkan bahwa: dalam Pasal 6 (1), Laporan aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan validasi.
Saya sependapat bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaan terkait Hak Atas Karbon, terutama di dalam Peraturan Pemerintah atau yang setara dengan itu, yang dirujuk oleh Peraturan pelaksanaan (Peraturan Menteri).
PERLU DIBACA SEBAGAI PEMBANDING:
CAR-01 Carbon Rights and Carbon Covenants, https://www0.landgate.wa.gov.au/for-individuals/Land-Transactions-toolkit/land-titles-registration-policy-and-procedure-guides/practice-manual/encumbrances,-interests-and-limitations/car-01-carbon-rights-and-carbon-covenants
Carbon rights on state land, https://www.qld.gov.au/environment/land/state/use/carbon-rights
Bacaan:
Andiko (2013) Tinjauan Hukum Hak Atas Karbon (Co2) Untuk Perdagangan Karbon Dalam Skema Mitigasi Perubahan Iklim, https://www.academia.edu/37075405/TINJAUAN_HUKUM_HAK_ATAS_KARBON
Ivalerina, F (2010) Konsep Hak-Hak Atas Karbon, Kertas kerja EPISTEMA No. 01/2010, HUMA dan EPISTEMA, https://publikasi.huma.or.id/pub/konsep-hak-hak-atas-karbon atau http://epistema.or.id/publikasi/working-paper/konsep-hak-hak-atas-karbon/
Kartika, L.A. (2014) Tinjauan Yuridis Terhadap Konsep Perdagangan Karbon Sebagai International Collaborative Dalam Upaya Penyelamatan Dunia Dari Pemanasan Global, https://media.neliti.com/media/publications/15002-ID-tinjauan-yuridis-terhadap-konsep-perdagangan-karbon-sebagai-international-collab.pdf
Karsenty A, A Vogel dan F Castell (2014) “Carbon rights”, REDD+ and payments for environmental services, DOI: 10.1016/j.envsci.2012.08.013, https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1462901112001463
Loft, dkk (2015) Taking Stock of Carbon Rights in REDD+ Candidate Countries: Concept Meets Reality, doi:10.3390/f6041031, https://www.cifor.org/knowledge/publication/5547/
Ravikumar, A. (2015) Apa sebenarnya hak karbon itu? https://forestsnews.cifor.org/28522/apa-sebenarnya-hak-karbon-itu
Rikasari dan Hariyati (2009) Kajian Mekanisme Perdagangan Hak Emisi Karbon Dan Kontroversi Perlakuan Akuntansi Atas Hak Emisi Karbon, DOI: 10.26740/jaj.v1n1.p45-62, https://www.researchgate.net/publication/320915985_Kajian_Mekanisme_Perdagangan_Hak_Emisi_Karbon_Dan_Kontroversi_Perlakuan_Akuntansi_Atas_Hak_Emisi_Karbon
Steni, dkk (2015) Hak Atas Karbon, Siapa Yang Punya?, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum dan Ekologi (HUMA), http://repo.unand.ac.id/28836/1/HAK%20ATAS%20KARBON%20SIAPA%20YANG%20PUNYA.pdf
Yeang dkk (2014)Â Â Carbon Rights and Benefit Sharing in Cambodia, https://www.ecologic.eu/sites/files/publication/2014/carbon-rights-and-benefit-sharing-in-cambodia-vers2-2014-dooley.pdf
Related
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
aksi alam banjir banjirsmr belajar budaya bukadata cerita kota ekonomi enterpreneurship hutan ide informasi publik internet kampus kebebasan berekspresi keterbukaan informasi konservasi kopi kota cerdas mahakam media sosial mesin pencari musrenbang next pantjasila pendidikan permainan perubahan iklim pokemon politik praktik privasi PrivasiKita REDD safenet samarinda sampah smart city smartcity startup tambang teori UU ITE wirausaha
Leave a Reply