Membaca Politik Ruang
Proses panjang sudah dilalui, hingga kemudian lahir Perda Kaltim No. 1 tahun 2016. Setelah lebih dari sepuluh tahun provinsi ini tidak memiliki acuan dalam menentukan ruang. Ini bukan hasil yang terbaik, dan juga bukan hasil yang baik, namun ini jauh lebih baik dibandingkan dengan apa yang ada sebelumnya.
Walaupun kemudian ada yang aneh di dalam substansi dokumen, terutama ketika membaca lampiran bernomor XII yang dimunculkan terpisah dengan lampiran VII. Bahkan dengan luasan yang tidak sedikit, 5.227.136 hektar. Artinya kemudian, terdapat tumpang tindih pola ruang yang telah diletakkan di dalam RTRW Kaltim ini. Dan jelas, ini adalah potensi konflik. Pun masih ada peraturan lain yang tidak dapat dipisahkan, terkait mekanisme perolehan perijinan.
Sejak sebelum menjadi Perda, ada satu kesalahan mendasar di dalam RTRW ini, dan itu juga tak menemukan jawaban, pun setelah satu tahun Perda ini ditetapkan. Namun, saia masih mempertimbangkan untuk tidak dibutuhkan proses meniadakan RTRW kali ini. Akan ada proses, empat tahun lagi, untuk mengubah substansi yang belum prioritas ini.
Saia masih menunggu langkah Gubernur Kaltim yang sudah seharusnya mencabut 400-an perijinan usaha pertambangan yang ada di Kaltim karena gagal Clear and Clean. Ini soal waktu dan momentum. Dan bisa jadi saia salah, tidak akan ada ijin yang dicabut, walaupun Tim Evaluasi Perizinan sudah diperbaharui dan tetap menjadi tim yang tertutup.
Membuka ruang diskusi untuk memperbaiki RTRW bukanlah hal yang tabu. Pun untuk melakukan review dan revisi terhadapnya bukanlah sebuah ruang tertutup. Namun penting, apakah kemudian kendali substansi bisa dilakukan? Tak akan ada yang mampu memberikan jaminan atas itu. Ketika kemudian secara hukum dan aturan formal menyatakan ada ruang untuk itu, maka hukum formal yang akan menjadi panutan.
Saia tetap pada posisi bahwa membuka ruang perubahan RTRW Kaltim saat ini adalah bukan saat yang tepat. Ada yang menunggu dan siap-siap melompat ke dalam, ketika ruang ini terbuka. Dan kemudian, akan kembali pada rancangan awal, yang sangat disukai investasi itu, lalu? Marilah kembali bersenggama dengan kemasyukan kesohoran. #huray #BukaData
Bahan bacaan:
1. Perda Kaltim No 1/2016 – http://jdih.kaltimprov.go.id/…/up…/pp/perda/PERDA.1.2016.pdf
2. Lampiran Perda – http://jdih.kaltimprov.go.id/…/pe…/PERDA.1.2016.LAMPIRAN.pdf
3. Lampiran Peta – http://jdih.kaltimprov.go.id/…/…/perda/PERDA.1.2016_PETA.rar
Related
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
aksi alam banjir banjirsmr belajar budaya bukadata cerita kota ekonomi enterpreneurship hutan ide informasi publik internet kampus kebebasan berekspresi keterbukaan informasi konservasi kopi kota cerdas mahakam media sosial mesin pencari musrenbang next pantjasila pendidikan permainan perubahan iklim pokemon politik praktik privasi PrivasiKita REDD safenet samarinda sampah smart city smartcity startup tambang teori UU ITE wirausaha
Leave a Reply