
nongkrong daring itu berbahaya !
Pandemi COVID-19 mempercepat pengubahan cara interaksi antar individu. Interaksi sosial daring yang membentuk budaya baru, dipaksa untuk beradaptasi dengan sangat cepat. BIla awal 2000-an, ketika internet masih baru mulai menebar di nusantara, mimpi membangun sistem kantor daring, sekolah daring, hingga pergaulan daring, masih lah dalam imagi. Ketika undang-undang yang mengatur informasi elektronik mulai dibahas, hingga akhirnya diterbitkan dan menjadi acuan hukum, asa memuai untuk mewujudkan mimpi lalu. Pun akhirnya, lebih kerap terdengar penggunaan hukum daring sebagai upaya untuk membungkam kritik dan “ketidaknyamanan” atas respon pelayanan yang diberikan.
Media sosial menjadi wadah nongkrong baru. Dipertemukan dengan teman lama, hingga reuni dengan kawan sekolah, telah disediakan oleh media sosial. Internet dan media sosial yang berkembang telah menjadi jembatan bagi pertemuan dan komunikasi lebih intens antar personal. Ketika kemudian bermunculan media sosial yang dapat menjadi jembatan lebih baik dan cepat, pun lebih terhubung dengan perangkat mobile, akhirnya budaya nongkrong mulai bergeser ke media sosial, utamanya pada aplikasi grup (wadah pesan berkelompok), walaupun kemudian budaya nongkrong luring tetap berlangsung. Dan ketika pandemi yang membatasi interaksi luring berlangsung, maka intensitas nongkrong mulai semakin menguat.
Budaya daring bertumbuh dan berubah dengan cepat. Kemudian tayangan hiburan daring semakin bertumbuh, pertemuan daring harus dilakukan, hingga reuni pun dilakukan secara daring. Pandemi telah sukses untuk mendorong percepatan penumbuhan budaya daring. Meski masih banyak hal yang harus diadaptasikan, karena masih ada hukum informasi yang memberikan pembatasan, bahkan pembelengguan, terhadap pengembangan budaya daring lebih baik. Hukum informasi, yang awalnya ditujukan untuk memperkuat sistem transaksi elektronik, malah lebih kerap digunakan untuk saling membenci dan membelenggu kawan interaksi daring. Sementara, pengembangan pengaturan transaksi elektronik sendiri, masih berjalan sangat lamban. Hal terkait keamanan informasi dan data pribadi, sistem transaksi elektronikyang bertanggung gugat, hingga penggunaan internet sebagai jembatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan sistem pengambilan keputusan pembangunan, masih belum beranjak sejak pertama kali hukum ini disajikan.
“harus selalu sadar bahayanya posting di medsos sekelas WA” – pesan di sebuah grup media sosial.
Grup media sosial, sejatinya menjadi tempat nongkrong daring, malah cenderung menjadi wadah untuk menyalurkan emosi positif dan negatif. Media daring yang dapat menjadi pembuktian awal terhadap hal-hal yang berkaitan hukum berikutnya, belum sepenuhnya mengadopsi budaya begaul saat luring. Pada akhirnya, nongkrong daring masih belum sepenuhnya dapat mereplikasi apa yang terjadi pada nongkrong luring. Transformasi teknologi yang selayaknya diikuti dengan transformasi interaksi sosial dan budaya, masih menjadi tantangan dalam era nusantara 5.0. Internet yang menjadikan yang jauh semakin dekat dan yang dekat semakin jauh, memerlukan adaptasi budaya, agar tetap menjadi alat bantu yang benar-benar membantu penghidupan yang layak dan sehat.
Nongkrong daring memerlukan penyesuaian level ketersinggungan. Dan ini hal yang paling merumitkan. Efek komunikasi teks, pun bila menggunakan tampilan layar bergerak, tidak serta merta menjadikan penempatan asumsi terhadap kawan komunikasi menjadi tepat. Hanya dibutuhkan mengadopsi budaya nongkrong luring ke dalam budaya nongkrong daring, yang diperlukan. Tingkat sensitivitas masih perlu penyesuaian. Pun moda interaksi perlu tetap perlu terus bertumbuh. Mimpi dan imagi dekade lalu yang mulai berwujud, selayaknya dibawa pada peningkatan kualitas interaksi komunal dan relasi yang baik antar pelayan publik dan yang dilayani. Walaupun tak dapat dideteksi, kapan budaya nongkrong daring menjadi tidak berbahaya lagi.
Related
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
Archives
- January 2022
- October 2021
- June 2020
- October 2018
- May 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- October 2015
- September 2015
- July 2015
- June 2015
- May 2015
Leave a Reply