siapa yang boleh berdagang karbon?
tren perbincangan perdagangan karbon semakin meramai dalam tahun ini. setelah provinsi kalimantan timur dikabarkan memperoleh pembayaran berbasis kinerja atas upaya pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan dengan skema carbon fund, semakin kerap pelatihan, seminar, diskusi dan lainnya untuk membaca perdagangan karbon. walau terlambat, Presiden sudah menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. peraturan ini juga menghentikan perdebatan antara rencana aksi penurunan emisi GRK dan nilai ekonomi karbon, termasuk ketidakjelasan terkait hak atas karbon. peraturan presiden ini kemudian diperjelas, yang semoga semakin jelas, dengan peraturan menteri yang mengurus urusan lingkungan hidup, serta penetapan struktur dan tata kerja komite pengarah.
peraturan tersebut juga mempertegas bahwa negara ini memprioritaskan pencapaian target komitmen kontribusi nasional yang ditetapkan (nationaly determined contribution), termasuk peta jalan yang akan dilalui. dalam nilai ekonomi karbon, terdapat instrumen perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi, serta instrumen non perdagangan, berupa pajak/pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja (result based payment). masing-masing instrumen, pun hingga tingkat sektor, dimandatkan untuk memiliki peta jalan.
bisa jadi, yang telah siap dalam perdagangan karbon adalah subsektor pembangkit tenaga listrik dikarenakan telah adanya peraturan teknis tata cara penyelenggaraan, hingga persetujuan batas atas emisi. Kementerian ESDM juga telah menetapkan pedoman inventarisasi GRK, faktor emisi yang digunakan untuk subsektor ketenagalistrikan, serta penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. penyelenggaraan perdagangan karbon sendiri, akan melalui bursa karbon, yang sudah datur oleh Otoritas Jasa Keuangan. pun, perdagangan karbon dalam negeri memerlukan dorongan dari pelaksanaan pajak karbon sebagaimana peta jalannya.
kementerian yang mengurusi lingkungan hidup memiliki peran sentral di dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, karena diperluken peta jalan, inventarisasi gas rumah kaca (SIGN-SMART), registri nasional (SRN), hingga penerbitan sertifikasi penurunan emisi GRK (SPE-GRK), hingga dapat masuk pada bursa karbon. metodologi yang digunakan pada masing-masing subsektor haruslah tervalidasi, di mana sudah terdapat beberapa metodologi, termasuk untuk subsektor ketenagalistrikan.
pada sektor kehutanan sendiri, telah terdapat peraturan penyelenggaraan perdagangan karbonnya, yang dilaksanakan melalui perdagangan emisi dan offset emisi. perdagangan emisi dapat dilaksanakan pada kawasan gambut dan/atau mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, sedangkan offset emisi dilakukan pada ekosistem daratan, kecuali yang belum diatur terkait di tanah mineral di luar kawasan hutan yang tidak memiliki alas hak kehutanan. peraturan ini juga hanya mengatur perdagangan karbon terhadap pemegang perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutaan Sosial, masyarkaat hukum adat dan masyarakat pemilik hutan hak. artinya, selain itu belumlah diatur dalam peraturan ini. perdagangan karbon dilakukan melalui jual beli unit karbon. belum ada kejelasan terkait mekanisme perdagangan yang digunakan, apakah melalui bursa karbon, lelang karbon ataupun pembelian langsung, yang baru diatur adalah untuk perdagangan karbon luar negeri memerlukan otorisasi menteri yang akan diatur dengan peraturan terpisah. metoda yang digunakan untuk melakukan penghitungan unit emisi pun harus divalidasi dalam SRN, yang sampai saat ini baru tersedia empat metoda, sehingga selain itu, harus mengajukan metoda yang digunakan melalui SRN, misal untuk metoda aforestasi/reforestasi/penghijauan dan sejenisnya.
lalu, bagaimana dengan sektor lainnya? belum ada peraturan yang diterbitkan terkait hal tersebut. sementara bursa karbon masih dalam fase persiapan, SPE-GRK pun masih dalam pengembangan, serta masih banyak hal yang diperlukan secara teknis, termasuk mengatasi peretasan aplikasi elektornik yang terjadi pada portal pengelolaan data emisi GRK.
terhadap pelaksana perijinan berusaha ataupun siapa pun yang berniat untuk melaksanakan perdagangan karbon pada sektor kehutanan di provinsi Kalimantan Timur, sebaiknya tidak serta merta mempercayai hembusan pun gosip terkait penundaan pelaksanaan. proses penyiapan memerlukan waktu. peran pebisnis karbon masih diperlukan dalam pelaksanaan penurunan emisi GRK yang berkeadilan. sebaiknya, ngobrol di warung kopi dengan orang yang tepat, bukan hanya berdasarkan ‘jar si itu‘. #gitudeh
Related
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
aksi alam banjir banjirsmr belajar budaya bukadata cerita kota ekonomi enterpreneurship hutan ide informasi publik internet kampus kebebasan berekspresi keterbukaan informasi konservasi kopi kota cerdas mahakam media sosial mesin pencari musrenbang next pantjasila pendidikan permainan perubahan iklim pokemon politik praktik privasi PrivasiKita REDD safenet samarinda sampah smart city smartcity startup tambang teori UU ITE wirausaha
Leave a Reply